DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 7/KMK.05/1990

TENTANG

BENTUK DAN ISI PEMBERITAHUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI (PIUD)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1.

bahwa dalam rangka usaha meningkatkan kelancaran arus dokumen dan arus barang untuk menunjang kegiatan ekonomi;
2.
bahwa untuk memperoleh data impor secara lengkap, cepat, dan akurat;
3.





bahwa untuk menyesuaikan dokumen impor dengan standar yang berlaku dalam perdagangan internasional dewasa ini, dipandang perlu untuk menyempurnakan bentuk dan isi PPUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Reglement A terlampir pada Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471).

Mengingat :
1.
Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 Nomor 471);
2.
Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988;
3.

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985.

M E M U T U S K A N :

Dengan mencabut :



Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 337/KMK.01/1985 tanggal 11 April 1985, dan Nomor : 487/KMK.01/1986 tanggal 4 Juni 1986.
Menetapkan :



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK DAN ISI PEMBERITAHUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI (PIUD).

Pasal 1
Bentuk dan isi Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Reglement A terlampir pada Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 No. 471) ditetapkan menurut contoh terlampir pada keputusan ini dan berukuran A4 (210 mm x 297 mm).

Pasal 2
(1)

PIUD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dibuat rangkap 7 (tujuh) dan diperuntukkan bagi :
-
lembar kesatu berwarna putih untuk mengeluarkan barang;
-
lembar kedua berwarna biru muda untuk arsip Bendaharawan;
-

lembar ketiga berwarna kuning untuk Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
-
lembar keempat berwarna merah muda untuk Kantor Pelayanan Pajak;
-
lembar kelima untuk badan Pusat Statistik;
-
lembar keenam untuk Bank Indonesia Bagian Pengolahan Data;
-
lembar ketujuh untuk Pemberitahu.
(2)



Untuk lembar kelima, lembar keenam, lembar ketujuh dan dalam hal diperlukan lembar tambahan, digunakan foto copy dari lembar kesatu yang ditanda tangani oleh Pemberitahu dan dibubuhi Cap perusahaan.

Pasal 3
(1)


PIUD beserta dokumen lampirannya diserahkan oleh Pemberitahu kepada Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bank Devisa.
(2)



PIUD yang disertai bukti pelunasan pembayaran Bea Masuk dan pungutan lainnya beserta dokumen lampirannya diserahkan oleh Pemberitahu kepada pejabat Kepala Hanggar.

Pasal 4
Dengan berlakunya keputusan ini, bentuk dan isi Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (Model F) yang hingga kini berlaku, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : J a k a r ta
Pada tanggal : 3 Januari 1990

MENTERI KEUANGAN,


J.B. SUMARLIN.