DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1153/KMK.013/1991

T E N T A N G
TATA CARA PEMBAYARAN
SUBSIDI PUPUK


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 1. bahwa dalam pengamanan program Pemerintah dibidang produksi
pangan,perlu diusahakan pemantapan pengadaan dan penyaluran pupuk.
2. bahwa untuk kelancaran penyaluran pupuk serta dalam rangka perhitungan dan pembayaran subsidinya dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Mengingat : 1.
2.
3.
4.
5.
6.
Keputusan Presiden Nomor 3/1969;
Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988;
Keputusan Presiden Nomor 29 dan 30 tahun 1984;
Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1985;
Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1987;
Keputusan Menteri Keuangan 812/KMK.011/1989.
Memperhatikan : Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 60/KP/IV/1989.


M E M U T U S K A N

Mencabut
  
: Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.013/1989 tanggal 13 Februari 1989 tentang tata cara pembayaran subsidi pupuk.
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG CARA PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK.



Pasal 1
SUBSIDI PUPUK

1. Jenis dan jumlah pupuk yang dapat diberikan subsidi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, atas dasar rencana kebutuhan pupuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
2. Besarnya subsidi dihitung atas dasar selisih antara harga pembelian dengan harga penyerahan.
3. Harga pembelian pupuk yang berasal dari impor ditetapkan melalui tender yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri Perdagangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Harga pembelian pupuk yang berasal dari produksi dalam negeri ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.
5. Harga penyerahan dari importir,produsen ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dengan ditetapkannya Harga penyerahan tersebut penyalur wajib menjual kepada konsumen pupuk sesuai dengan harga eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah.



Pasal 2
PENYEDIAAN DANA SUBSIDI PUPUK

1. Untuk keperluan penyediaan dana subsidi dalam tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Jumlah kebutuhan tiap-tiap jenis pupuk musim tanam dalam tahun anggaran yang bersangkutan disiapkan oleh Departemen Pertanian dan rencana dimaksud disampaikan kepada Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter dalam bulan Oktober tahun yang sedang berjalan.
b. Pada waktu yang sama disiapkan pula rencana produksi dari masing-masing produsen dan rencana penyaluran dari distributor (Unit Pemasaran PT.Pusri).
2. Dari rencana kebutuhan, produksi dan penyaluran pupuk tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini,Direktur Jenderal Moneter setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan mengajukan penyediaan dana subsidi untuk tahun anggaran yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
3. Berdasarkan kebutuhan penyediaan dana subsidi yang diajukan oleh Direktur Jenderak Moneter pada ayat(2) pasal ini Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan penyediaan dana subsidi dengan menerbitkan SKO, Penerbitan SPM oleh Direktur Jenderal Anggaran dilakukan setiap triwulan yang dananya ditampung dalam rekening khusus yang diatur oleh Menteri Keuangan.



Pasal 3
PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK YANG BERASAL DARI IMPOR

1. Setelah surat pemberitahuan pemenang dan surat penunjukan importir diterbitkan oleh Departemen Perdagangan dalam hal pupuk tersebut dalam rangka bantuan luar negeri,Direktur Jenderal Moneter menerbitkan surat penerbitan tentang persetujuan pemberian subsidi terhadap pupuk impor dimaksud yang ditujukan kepada Bank Indonesia.
2. Dengan diterbitkannya surat tersebut pada ayat 1 (1) pasal ini serta telah dipenuhinya persyaratan-persyaratan lain yang diatur untuk keperluan tersebut,importir sudah dapat melakukan pembukaan L/C melalui Bank Rakyat Indonesia.
Tata cara pembayaran subsidi pupuk yang berasal dari impor pelaksanaannya
diatur sebagai berikut :
3.a. Pembayaran subsidi kepada importir dilaksanakan melalui pencairan dana rekening khusus, setelah Bank Rakyat Indonesia mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal Moneter.
3.b. Permohonan Bank Rakyat Indonesia yang dimaksud dalam ayat 3.a. pasal ini dilengkapi dengan dokumen-dokumen ;
3.b.1. Sertifikat surveyor, atas bukti kedatangan barang/pupuk di gudang PT.Pusri, yang meliputi pemeriksaan kwalitas dan kwantitas barang/pupuk.
3.b.2. Invoice/faktur.
3.b.3. Certificate of Origin.
3.b.4. Bill of Lading (B/L)
3.b.5. Laporan Pemeriksaan Surveyor(LPS) oleh surveyor yang ditunjuk oleh
Pemerintah yang memuat harga,pemeriksaan kwalitas dan kwantitas barang/pupuk.
3.b.6. Faktur penjualan dari importir kepada distributor.
3.b.7. BAR (Berita Acara Rampung) penyerahan pupuk dari importir kepada
distributor.
3.b.8. Bukti setor PPN pupuk impor dari Bank Devisa.
3.b.9. Faktur Pajak.
3.b.10. Kwitansi pembayaran subsidi pupuk.
3.b.11. Schedule of Remittance.



Pasal 4
PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK PRODUKSI DALAM NEGERI

1. Pembayaran harga penyerahan pupuk oleh distributor, dalam hal ini Unit Pemasaran PT.Pusri, kepada produsen pupuk dalam negeri dilaksanakan dengan sistem L/C lokal melalui Bank Rakyat Indonesia.
2. Pembayaran subsidi pupuk yang dimaksud dalam pasal ini dilaksakan oleh Direktur Jenderal Moneter dengan cara mencairkan dana rekening khusus seperti yang disebut dalam pasal 2 ayat (3).
3. Pembayaran subsidi pupuk produksi dalam negeri yang dimaksud dalam pasal ini dilaksanakan setelah masing-masing produsen pupuk melalui Bank Rakyat Indonesia menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Moneter dokumen-dokumen :
a. Berita Acara serah terima pupuk yang ditandatangani oleh pihak produsen
dengan pihak distributor (Unit Pemasaran PT. Pusri)
b. Sertifikat Surveyor tentang jumlah dan kwalitas pupuk yang diserahterimakan.
c. Faktur Pajak.
d. Bukti pengiriman pupuk yang berupa B/L dan khusus yang diangkut dengan
angkutan darat berupa bukti pengeluaran barang dari gudang produsen.
e. Bukti setor PPN atas penyerahan pupuk periode sebelumnya.
f. Kwitansi pembayaran subsidi pupuk.
4. Pelaksanaan pembayaran subsidi tersebut diatur sebagai berikut :
a. Segera setelah diterima dokumen-dokumen dari Bank Rakyat Indonesia seperti tersebut diatas,maka Direktur Jenderal moneter menerbitkan surat pencairan untuk pembayaran subsidi yang dimaksud.
b. Segera setelah diterimanya surat pencairan subsidi tersebut diatas, Bank Rakyat Indonesia harus melakukan pembayaran/transfer kepada produsen yang bersangkutan.
c. Pada saat pencairan subsidi terhutang PPN sebesar 10% yang harus segera disetorkan kepada Negara oleh produsen pupuk pada masa pajak yang bersangkutan.



Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Bapak Presiden Republik Indonesia sebagai laporan;
2. Menko Bidang EKUIN dan Pengawasan Pembangunan;
3. Sdr. Menteri Pertanian;
4. Sdr. Menteri Perdagangan;
5. Sdr. Menteri Muda Keuangan;
6. Sdr. Gubernur Bank Indonesia;
7. Sdr. Sekretaris Jenderal,Inspektur dan Para Direktur Jenderal dalam
lingkungan Departemen Keuangan;
8. Sdr. Direktur Pembiayaan Pangan;
9. Direksi Bank Rakyat Indonesia;
10. Para produsen pupuk;