DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1153/KMK.013/1991
T E N T A N G
TATA CARA PEMBAYARAN
SUBSIDI PUPUK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | 1. | bahwa dalam pengamanan program Pemerintah dibidang produksi pangan,perlu diusahakan pemantapan pengadaan dan penyaluran pupuk. |
| 2. | bahwa untuk kelancaran penyaluran pupuk serta dalam rangka perhitungan dan pembayaran subsidinya dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. | ||
| Mengingat | : | 1. 2. 3. 4. 5. 6. |
Keputusan Presiden Nomor 3/1969; Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988; Keputusan Presiden Nomor 29 dan 30 tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1985; Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1987; Keputusan Menteri Keuangan 812/KMK.011/1989. |
| Memperhatikan | : | Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 60/KP/IV/1989. |
M E M U T U S K A N
| Mencabut |
|
: | Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.013/1989 tanggal 13 Februari 1989 tentang tata cara pembayaran subsidi pupuk. | |
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG CARA PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK. |
| 1. | Jenis dan jumlah pupuk yang dapat diberikan subsidi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, atas dasar rencana kebutuhan pupuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. |
| 2. | Besarnya subsidi dihitung atas dasar selisih antara harga pembelian dengan harga penyerahan. |
| 3. | Harga pembelian pupuk yang berasal dari impor ditetapkan melalui tender yang pelaksanaannya diatur oleh Menteri Perdagangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
| 4. | Harga pembelian pupuk yang berasal dari produksi dalam negeri ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan. |
| 5. | Harga penyerahan dari importir,produsen ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dengan ditetapkannya Harga penyerahan tersebut penyalur wajib menjual kepada konsumen pupuk sesuai dengan harga eceran yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
| 1. | Untuk keperluan penyediaan dana subsidi dalam tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan sebagai berikut:
|
||||
| 2. | Dari rencana kebutuhan, produksi dan penyaluran pupuk tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini,Direktur Jenderal Moneter setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan mengajukan penyediaan dana subsidi untuk tahun anggaran yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran. | ||||
| 3. | Berdasarkan kebutuhan penyediaan dana subsidi yang diajukan oleh Direktur Jenderak Moneter pada ayat(2) pasal ini Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan penyediaan dana subsidi dengan menerbitkan SKO, Penerbitan SPM oleh Direktur Jenderal Anggaran dilakukan setiap triwulan yang dananya ditampung dalam rekening khusus yang diatur oleh Menteri Keuangan. |
| 1. | Setelah surat pemberitahuan pemenang dan surat penunjukan importir diterbitkan oleh Departemen Perdagangan dalam hal pupuk tersebut dalam rangka bantuan luar negeri,Direktur Jenderal Moneter menerbitkan surat penerbitan tentang persetujuan pemberian subsidi terhadap pupuk impor dimaksud yang ditujukan kepada Bank Indonesia. | ||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Dengan diterbitkannya surat tersebut pada ayat 1 (1) pasal ini serta telah dipenuhinya persyaratan-persyaratan lain yang diatur untuk keperluan tersebut,importir sudah dapat melakukan pembukaan L/C melalui Bank Rakyat Indonesia. | ||||||||||||||||||||||||||
| Tata cara pembayaran subsidi pupuk yang berasal dari impor pelaksanaannya
diatur sebagai berikut :
|
| 1. | Pembayaran harga penyerahan pupuk oleh distributor, dalam hal ini Unit Pemasaran PT.Pusri, kepada produsen pupuk dalam negeri dilaksanakan dengan sistem L/C lokal melalui Bank Rakyat Indonesia. | ||||||||||||
| 2. | Pembayaran subsidi pupuk yang dimaksud dalam pasal ini dilaksakan oleh Direktur Jenderal Moneter dengan cara mencairkan dana rekening khusus seperti yang disebut dalam pasal 2 ayat (3). | ||||||||||||
| 3. | Pembayaran subsidi pupuk produksi dalam negeri yang dimaksud dalam
pasal ini dilaksanakan setelah masing-masing produsen pupuk melalui Bank
Rakyat Indonesia menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Moneter dokumen-dokumen
:
|
||||||||||||
| 4. | Pelaksanaan pembayaran subsidi tersebut diatur sebagai berikut :
|
| Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
|
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 27 Nopember 1991
MENTERI KEUANGAN,
J.B. SUMARLIN