|
KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
21 TAHUN 1991 TENTANG BADAN
URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
|
|||
| Menimbang | : |
bahwa dalam rangka
peningkatan pelayanan pengurusan piutang Negara dan peningkatan peranan lelang yang penting artinya bagi
pengamanan ataupun peningkatan penerimaan keuangan Negara, dipandang perlu
meninjau kembali kedudukan, tugas, organisasi dan tatakerja Badan Urusan
Piutang Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976
tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara; |
|
| Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; |
| 2. |
Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2104); |
||
| 3. |
Vendureglement (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189
jo. Staatsblad Tahun 1940 Nomor 56); |
||
| 4. |
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Organisasi Departemen; |
||
| 5. |
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara; |
||
| 6. |
Keputusan
Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun
1991; |
||
|
|
|||
| Menetapkan | : |
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA |
|
|
Pasal 1 Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara, adalah Badan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Pasal 2 Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengurusan piutang
Negara dan lelang baik yang berasal dari penyelenggaraan pelaksanaan tugas
Panitia Urusan Piutang Negara maupun pelaksanaan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Urusan Piutang
dan Lelang Negara mempunyai fungsi : |
|||
| a. | perumusan
kebijaksanaan teknis dan pembinaan di bidang pengurusan piutang Negara dan
lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
||
| b. | perumusan rencana
dan pelaksanaan registrasi, verifikasi, pembukuan, penetapan, penagihan dan
atau eksekusi terhadap pengurusan piutang Negara; |
||
| c. | perumusan rencana
dan pelaksanaan pelelangan serta penggalian potensi lelang; |
||
| d. | Memberikan
pertimbangan mengenai usul penghapusan piutang Negara berdasarkan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; |
||
| e. |
pengamanan teknis
yuridis dan operasional atas pelaksanaan tugas Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
|
Pasal 4 |
|||
| (1) |
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara terdiri dari : |
||
|
a. Kepala; b. Sekretariat; c. Biro Piutang
Negara Perbankan; d. Biro Piutang
Negara Non Perbankan; e. Biro Lelang
Negara; f. Biro Informasi
dan Hukum; g. Instansi
Vertikal di Daerah; |
|||
| (2) | Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian. |
||
| (3) | Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian. |
||
|
Pasal 5 |
|||
| (1) |
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai kedudukan setingkat dengan Direktur Jenderal |
||
| (2) | Kepala Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas : |
||
|
a.
memimpin Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara dan membina aparatur Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara agar berdayaguna dan berhasilguna; b.
menentukan
kebijaksanaan teknis yang secara fungsional menjadi tanggungjawabnya sesuai
dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku. c. membina dan
melakukan kerjasama dengan seluruh aparat Departemen Keuangan serta organisasi
lainnya yang terkait untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. |
|||
|
Pasal 6 Dalam
melaksanakan tugasnya, Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara,
Sekretaris, Kepala Biro dan Kepala Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara di daerah, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan antar
satuan organisasi dalam Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara maupun
dengan Instansi lain di luar Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. Pasal 7 |
|||
| (1) | Kepala Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. |
||
| (2) |
Sekretaris, Kepala
Biro, Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara di Daerah dan
Kepala satuan organisasi bawahan
lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan. |
||
|
Pasal 8 Perumusan dan
perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat, Biro,
Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara di Daerah dan satuan
organisasi di bawahnya, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih
dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung-jawab di
bidang pendayagunaan aparatur Negara. Pasal 9 Dengan berlakunya
Keputusan Presiden ini, maka seluruh ketentuan mengenai Badan Urusan Piutang
Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara, dinyatakan tidak
berlaku lagi. Pasal 10 Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : J a k a r t a Pada tanggal
: 1 Juni 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E
H A R T O |
|||
|
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd Bambang Kesowo,. S.H., LL.M. |
|||