KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 21 TAHUN 1991

 

TENTANG

 

BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA

 

 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 Menimbang :

bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pengurusan piutang Negara dan peningkatan   peranan lelang yang penting artinya bagi pengamanan ataupun peningkatan penerimaan keuangan Negara, dipandang perlu meninjau kembali kedudukan, tugas, organisasi dan tatakerja Badan Urusan Piutang Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
    2.

Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);

    3.

Vendureglement (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 jo. Staatsblad Tahun 1940 Nomor 56);

    4.

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

    5.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;

    6.

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1991;


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA

   

Pasal 1

 

Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, adalah Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.

  

Pasal 2

 

Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengurusan piutang Negara dan lelang baik yang berasal dari penyelenggaraan pelaksanaan tugas Panitia Urusan Piutang Negara maupun pelaksanaan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  

Pasal 3

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara mempunyai fungsi :

    a. perumusan kebijaksanaan teknis dan pembinaan di bidang pengurusan piutang Negara dan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    b. perumusan rencana dan pelaksanaan registrasi, verifikasi, pembukuan, penetapan, penagihan dan atau eksekusi terhadap pengurusan piutang Negara;
    c. perumusan rencana dan pelaksanaan pelelangan serta penggalian potensi lelang;
    d. Memberikan pertimbangan mengenai usul penghapusan piutang Negara berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
    e.

pengamanan teknis yuridis dan operasional atas pelaksanaan tugas Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   

Pasal 4

    (1)

Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara terdiri dari :

     

a. Kepala;

b. Sekretariat;

c. Biro Piutang Negara Perbankan;

d. Biro Piutang Negara Non Perbankan;

e. Biro Lelang Negara;

f. Biro Informasi dan Hukum;

g. Instansi Vertikal di Daerah;

    (2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian.
    (3) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian.
   

Pasal 5

    (1)

Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai kedudukan setingkat dengan Direktur Jenderal

    (2) Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas :
     

a.    memimpin Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan membina aparatur Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara agar berdayaguna dan berhasilguna;

b. menentukan kebijaksanaan teknis yang secara fungsional menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

c. membina dan melakukan kerjasama dengan seluruh aparat Departemen Keuangan serta organisasi lainnya yang terkait untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

   

Pasal 6

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, Sekretaris, Kepala Biro dan Kepala Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara di daerah, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan antar  satuan organisasi dalam Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara maupun dengan Instansi lain di luar Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.

 

 

Pasal 7

 

    (1) Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    (2)

Sekretaris, Kepala Biro, Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara di Daerah dan Kepala satuan organisasi bawahan  lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.

   

Pasal 8

 

Perumusan dan perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tatakerja Sekretariat, Biro, Kantor Wilayah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara di Daerah dan satuan organisasi di bawahnya, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung-jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

 

Pasal 9

 

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka seluruh ketentuan mengenai Badan Urusan Piutang Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara, dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

Pasal 10

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

                           Ditetapkan  di             :  J a k a r t a   

                           Pada  tanggal              : 1 Juni 1991

 

                                                                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

                                                                                                              ttd

 

                                                                                                        S O E H A R T O

 

Salinan sesuai dengan aslinya

   SEKRETARIAT KABINET RI

 

         Kepala Biro Hukum

   dan Perundang-undangan

 

      ttd

 

 Bambang Kesowo,. S.H., LL.M.