DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 337/KMK.00/1991
TENTANG
PENYEDIAAN PITA-PITA CUKAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa harga-harga eceran/pita cukai hasil tembakau yang tersedia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :318/kmk.01/1990 tanggal 9 Maret 1990, perlu disempurnakan demi untuk mengadakan penyesuaian dengan perkembangan harga penjualan dalam perdagangan hasil tembakau; |
| b. | bahwa struktur pita cukai yang berlaku saat ini didasarkan pada besarnya tarip cukai yang dapat digunakan oleh setiap jenis tembakau dalam tarip yang sama, oleh karena itu dalam rangka memudahkan pengawasan dianggap perlu disesuaikan dengan warna pita cukai tertentu yang sifatnya lebih sederhana dan terinci. | ||
| c. | bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyedian Pita-pita Cukai; | ||
| Mengingat | : | 1. | Ordonansi Cukai Tembakau (Staatblad 1932 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
| 2. | Peraturan Pemerintah tentang Cukai Tembakau 1932 (Staatblad 1936 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
M E M U T U S K A N :
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN PITA-PITA CUKAI. |
Pasal 1
Pita-pita cukai disediakan dengan harga-harga yang merupakan kelipatan Rp. 50,- (lima puluh rupiah).
Pasal 2
| (1) | Harga-harga tersebut pada Pasal 1 berlaku untuk semua hasil tembakau
wajib cukai yang berasal dari impor maupun hasil produksi di dalam negeri.
kecuali yang dimaksud pada ayat (3). |
||||||
| (2) | Yang dimaksud dengan harga pita maupun harga eceran dalam Keputusan ini, adalah harga yang tercantum pada pita. | ||||||
| (3) | Pita cukai hanya disediakan dalam lembaran penuh dengan jumlah keping
sebagai berikut :
|
||||||
| (4) | Permintaan pesanan pita cukai dilakukan dengan perantaraan Bendaharaan Khusus (penerima) Kantor yang mengawasi Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau. Pesanan sekurang-kurangnya berjumlah lima lembar untuk setiap Seri Pita . |
Pasal 3
| (1) | Bagi pengusaha hasil tembakau bernomor Pengawas K-1000, tersedia pita-pita cukai untuk keperluan produksinya di Kantor-kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan pembayaran tunai. |
| (2) | Jumlah Lembar pita cukai yang boleh dipesan untuk berbagai seri, disesuaikan dengan jumlah produksi yang diperkenankan, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari satu lembar. |
Pasal 4
| (1) | Pada penukaran pita-pita cukai yang diijinkan sesuai peraturan, harus
dibayar biaya penggantian cetak yang dijumlahkan ditetapkan untuk tiap-tiap
seratus keping pita atau bagiannya sebesar:
|
|||||||||
| (2) | Biaya penggantian cetak seperti dimaksud pada ayat (!) berlaku bagi jenis pita cukai tanpa mengindahkan nomor pengawas. |
Pasal 5
Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.
Pasal 6
Dengan dikeluarkan Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 38/KMK.01/1990 tanggal 9 Maret 1990 tentang Penyedian Pita-pita Cukai, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan pelaksanaan pelekatan pita cukai berdasarkan keputusan ini untuk pertama kali pada tanggal 1 April 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 1 April 1991 |
|
|
MENTERI KEUANGAN, J.B. SUMARLIN |