TATA CARA PENGAWASAN ATAS PEMBONGKARAN
DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR

1. Sebelum Pembongkaran Barang
1.1. Pejabat pada seksi Pemberantasan Penyelundupan melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.1.1. menerima pemberitahuan rencana kedatangan kapal/pesawat terbang dari perusahaan pelayaran/penerbangan;
1.1.2. menerima atau mengambil copy manifest dan dokumen yang terkait dari nahkoda atau kapten pada saat dilakukan pemeriksaan kapal atau pemeriksaan pesawat terbang;
1.1.3. mengirim copy rencana kedatangan kapal/pesawat terbang dan copy manifest dan dokumen yang terkait kepada Pejabat Hanggar, Seksi Pabean dan Seksi Perbendaharaan;
1.1.4. mengirimkan Nota Hasil Intelijen berdasarkan hasil pengolahan informasi yang diterima dari berbagai sumber.
1.2. Pejabat Hanggar melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.2.1. menerima pemberitahuan rencana kedatangan kapal/pesawat terbang dan copy manifest serta dokumen terkait atas barang-barang yang akan di bongkar di tempat penimbunan dari Seksi Pemberantasan Penyelundupan sebagai dasar untuk melakukan pengawasan pembongkaran barang;
1.2.2. menatausahakan pemberitahuan rencana kedatangan kapal/pesawat terbang dan copy manifest serta dokumen terkait tersebut di atas;
1.2.3. menyiapkan formulir Laporan Pengawasan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dengan memberikan nomor dari Buku Bambu
1.2.4. menunjuk Pegawai Dinas Luar untuk melaksanakan tugas pengawasan pembongkaran dan penimbunan;
1.2.5. menyerahkan formulir Laporan Pengawasan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor dan copy manifest kepada Pegawai Dinas Luar yang ditunjuk.
2. Pembongkaran dan Penimbunan Barang.
2.1. Pegawai Dinas Luar yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang melakukan kegiatan sebagai berikut :
2.1.1. melakukan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang yang meliputi :
a. kerusakan segel yang di pasang oleh surveyor pada peti kemas (container)
b. tanda-tanda bekas dibuka pada peti kemas yang bersangkutan;
c. terjadinya penggantian identitas peti kemas;
d. terdapatnya kebocoran atau kerusakan pada kemasan;
e. ketidak sesuaian barang dalam kemasan dengan uraian barng-barangnya dilihat dari segi luar kemasannya;
f. ketidak sesuaian jumlah dan atau jenis kemasan dengan copy manifest/PU.
2.1.2. mengisi dan menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor kepada Pejabat Hanggar atau Pejabat yang ditunjuk Kepala Inspeksi :
a. segara setelah pembongkaran/penimbunan selesai : atau
b. segera setelah berakhirnya jam kerja yang bersangkutan apabila pembongkaran /penimbunan belum selesai.
2.2. Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud butir 2.1.2 harus segera menyampaikan laporan yang diterimanya kepada Pejabat Hanggar yang bersangkutan pada hari kerja berikutnya.
2.3. Pejabat Hanggar melakukan kegiatan sebagai berikut :
2.3.1. menerima dan menatausahakan Laporan Pengawasan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor dari Pegawai Dinas Luar atau Pejabat yang ditunjuk;
2.3.2. melakukan pencocokan Laporan Hasil Pengawasan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor dengan manifest/PU;
2.3.3. membuat catatan dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud butir 2.3.2 sebagai dasar penentuan pemeriksaan barang apabila PIUD yang bersangkutan diserahkan kepadanya.



                    MENTERI KEUANGAN,




                    J.B. SUMARLIN