| 1.2.1. |
menerima pemberitahuan rencana kedatangan kapal/pesawat terbang
dan copy manifest serta dokumen terkait atas barang-barang yang akan di
bongkar di tempat penimbunan dari Seksi Pemberantasan Penyelundupan sebagai
dasar untuk melakukan pengawasan pembongkaran barang; |
| 1.2.2. |
menatausahakan pemberitahuan rencana kedatangan kapal/pesawat terbang
dan copy manifest serta dokumen terkait tersebut di atas; |
| 1.2.3. |
menyiapkan formulir Laporan Pengawasan Pembongkaran dan Penimbunan
Barang Impor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dengan memberikan nomor
dari Buku Bambu |
| 1.2.4. |
menunjuk Pegawai Dinas Luar untuk melaksanakan tugas pengawasan
pembongkaran dan penimbunan; |
| 1.2.5. |
menyerahkan formulir Laporan Pengawasan Pembongkaran dan Penimbunan
Barang Impor dan copy manifest kepada Pegawai Dinas Luar yang ditunjuk. |