TATA CARA PENGAJUAN PIUD DAN PEMERIKSAAN FISIK

1. Pengajuan PIUD Pejabat Hanggar melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.1. Menerima PIUD beserta kelengkapannya dari importir yang meliputi :
a. PIUD asli dan lembar kedua;
b. LPS asli atau LPS yang dibubuhi tanda "Asli LPS"
c. bukti-bukti pembayaran berupa SSBC dan copy SSP;
d. DO dan copy DO;
e. dokumen kelengkapan lainnya berupa :
-- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB); dan
-- faktur barang (invoice); dan
-- daftar rincian kemasan barang (packing list) sesuai dengan kelaziman perdagangan internasioanl; dan
-- polis asuransi; dan
-- dokumen tentang pembebasan/keringanan pungutan impor atau pembebasan tata niaga; atau
-- surat kuasa jika pengurusan barang tidak dilakukan sendiri oleh importir.
1.2. Membuat Nomor Penerimaan (Nopen) sebagai tanda terima PIUD dan menyerahkan kepada importir;
1.3. Mencocokkan jumlah koli dan atau jenis kemasan pada PIUD dengan yang tertera pada manifest/PU yang bersangkutan;
1.4. Meneliti catatan Laporan Hasil Pengawasan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor sebagaimana dimaksud dalam butir 2.3.3 dari lampiran III.
1.5. Meneliti ada tidaknya hasil intelijen;
1.6. Menginstruksikan pemeriksaan fisik dalam hal :
a. Laporan Hasil Pengawasan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor memuat keterangan bahwa segel yang dipasang oleh Surveyor pada peti kemas (container) ditemukan rusak, atau pada peti kemas terdapat tanda-tanda bekas dibuka atau terjadi penggantian identitas atau terdapat kebocoran / kerusakan pada kemasan atau pada pemeriksaan dari segi luar kemasan menunjukkan barang-barang dalam kemasan tidak sesuai dengan uraian barangnya; atau
b. jumlah koli dan atau jenis kemasan yang dinyatakan di dalam PIUD tidak cocok dengan yang tercantum dalam manifest/PU; atau
c. diterimanya informasi dan atau intelijen mengenai pengapalan, pengiriman tertentu dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata bahwa nilai barang yang dikapalkan berbeda jauh dari yang diberitahukan oleh Surveyor.

Selanjutnya Pejabat Hanggar melakukan kegiatan sebagai berikut :

i. memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada importir selambat-lambatnya dalam waktu 4 (empat) jam terhitung sejak diterimanya dokumen dan pembongkaran/penimbunan selesai sebagaimana dimaksud butir 1.1;
ii. menetapkan tingkat pemeriksaan dengan memperhatikan Laporan Hasil Pengawasan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor dan atau hasil intelijen;
iii. menunjuk pemeriksaan yang akan melaksanakan pemeriksaan fisik.
1.7. Menetapkan persetujuan pengeluaran barang dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam butir 1.6 dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.7.1. menandatangani PIUD asli yang bersangkutan dan memberikan cap "Setuju Dikeluarkan" pada DO dan copy DO. DO yang telah diberi cap "Setuju Dikeluarkan" merupakan dokumen pengeluaran barang. LPS asli dan PIUD asli, setelah diisi kolom untuk Pejabat Hanggar dikirim dengan ekspedisi ke Seksi Perbendaharaan setiap jam 10.30, 13.00 dan 15.30.
1.7.2. menyerahkan DO dan copy DO yang telah di beri cap "Setuju Dikeluarkan' kepada Petugas Dinas Luar untuk pengawasan pengeluaran barang.
2. Pemeriksaan Fisik
2.1. Pemeriksaan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud butir 1.6 iii melakukan kegiatan sebagai berikut :
2.1.1. memeriksa secara fisik sesuai insruksi yang tercantum dalam Nota Pemeriksaan dengan menggunakan PIUD; yang bersangkutan sebagai dasar pemeriksaan;
2.1.2. mencantumkan hasil pemeriksaan pada Nota Pemeriksaan dan mencantumkan pula ikhtisar hasil pemeriksaan pada PIUD asli yang bersangkutan;
2.1.3. mengirimkan PIUD dan Nota Pemeriksaan kepada Pejabat Hanggar.
2.2. Pemeriksaan fisik dan penyampaian hasilnya kepada importir harus sudah diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dimulainya pemeriksaan fisik. Jangka waktu 3 (tiga) hari kerja tersebut dapat dilapaui apabila dalam pemeriksaan tersebut diperlukan pemeriksaan laboratorium.





                    MENTERI KEUANGAN,




                    J,B, SUMARLIN



TATACARA PENYELESAIAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK,
PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG DAN
PENATAUSAHAAN

1. Setelah pemeriksaan fisik, Pejabat Hanggar melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1.1. menerima berkas PIUD dan Nota Pemeriksaan dari pemeriksa;
1.2. mencocokkan hasil pemeriksaan pada Nota Pemeriksaan dengan berkas PIUD yang bersangkutan :
1.2.1. apabila jenis, jumlah, harga dan tarif, sesuai, menandatangani PIUD asli yang bersangkutan dan memberikan cap "Setuju Dikeluarkan" pada DO dan copy DO.
1.2.2. apabila jenis dan atau jumlah, dan atau tarip dan atau harga, tidak sesuai, mengirimkan berkas PIUD dan LPH asli kepada Kepala Seksi Pabean untuk diadakan pemeriksaan tentang harga, dan atau tarip.
2. Dalam hal kedapatan tidak sesuai sebagaimana dimaksud butir 1.2.2. Kepala Seksi Pabean menunjuk Pejabat Fungsional Pemeriksaan Dokumen atau melaksanakan sendiri, dalam hal belum ditetapkan Pejabat Fungsional Pemeriksaan Dokumen,untuk melakukan kegiatan sebagai berikut :
2.1. menerima berkas PIUD dari Pejabat Hanggar;
2.2. melakukan pemeriksaan tentang :
a. harga, dengan menggunakan profil harga dan data harga lainnya;
b. tarif, dengan menggunakan profil komoditi dan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);
c. pemenuhan persyaratan ketentuan pembatasan impor dan atau pembebasan/ keringanan pungutan impor;
d. kemungkinan adanya larangan impor.
3. Pejabat yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud butir 2, berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
3.1. Dalam hal kedapatan salah tentang tarip :
a. mengisi Nota Pembetulan yang mencantumkan bea masuk dan pungutan impor lainnya yang terhutang;
b. mengirimkan berkas PIUD dan Nota Pembetulan kepada Pejabat Hanggar untuk penyelesaian pembayaran bea masuk dan pungutan impor lainnya yang terhutang;
3.2. Dalam hal kedapatan salah tentang jenis dan atau jumlah dan atau harga yang dinyatakan dalam PIUD :
a. mengisi Nota Pemberitahuan;
b. mengirimkan PIUD dan Nota Pemberituhuan kepada Kepala Seksi Pemberantasan Penyeludupan untuk diproses berdasarkan ketentuan Pasal 25 IIc atau Pasal 26 b Ordonansi Bea.
3.3. Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan larangan dan pembatasan impor, dengan Nota Pengantar diserahkan kepada Kepala Seksi Pemberantasan Penyeludupan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berikut.
3.4. Tembusan Nota Pembetulan, Nota Pemberitahuan dan Nota Pengantardisampaikan kepada Surveyor.
4. Dalam rangka pengeluaran barang, Pejabat Hanggar melakukan kegiatan sebagai berikut :
4.1. Setelah membubuhi cap "Setuju Dikeluarkan" pada DO dan copy DO, menyerahkan DO kepada importir dan copy DO kepada Petugas Dinas Luar untuk pengawasan pengeluaran barang, apabila hasil pemeriksaan fisik kedapatan sesuai sebagaimana dimaksud butir 1.2.1. Sedangkan apabila hasil pemeriksaan fisik kedapatan tarifp tidak sesuai :
a. menerima berkas PIUD dan Nota Pembetulan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir 2;
b. menerima bukti pembayaran bea masuk dan pungutan impor lainnya yang terhutang sesuai Nota Pembetulan;
c. menandatangani PIUD asli dan memberikan cap "Setuju Dikeluarkan" pada DO dan copy DO
d. mencantumkan nomor dan tanggal Nota Pembetulan serta bukti pembayarannya pada PIUD asli yang bersangkutan;
e. memberikan DO kepada importir dan copy DO kepada Petugas Dinas Luar untuk pengawasan pengeluaran barang.
4.2. menunjuk Petugas Dinas Luar untuk mengawasi pengeluaran barang yang akan mencantumkan keterangan penyelesaian pengeluaran barang pada PIUD asli dan DO serta copy DO.
4.3. mengirimkan PIUD yang telah diisi kolom untuk Pejabat Hanggar kepada Kepala Sub Seksi Penerimaan Dokumen setiap jam 10.30, 13.00 dan 15.30, dengan ekspedisi.
5. Kegiatan Penatausahaan pada Seksi Perbendaharaan adalah sebagai berikut :
5.1. Kepala Sub Seksi Penerimaan Dokumen :
5.1.1. menerima berkas PIUD dari Pejabat Hanggar;
5.1.2. melakukan perekaman data PIUD;
5.1.3. mengirimkan berkas PIUD kepada Kepala Sub Seksi Perbendaharaan penerimaan.
5.2. Kepala Sub Seksi Perbendaharaan Penerimaan :
5.2.1. menerima berkas PIUD dari Kepala Sub Seksi Penerimaan Dokumen;
5.2.2. melakukan pencatatan data tentang realisasi penerimaan;
5.2.3. mencocokkan SSBC asli dengan SSBC lembar kedua;
5.2.4. mengirimkan berkas PIUD kepada Kepala Sub Seksi Pembukuan Pemberitahuan.
5.3. Kepala Sub Seksi Pembukuan Pemberitahuan :
5.3.1. menerima berkas PIUD dari Kepala Sub Seksi Perbendaharaan Penerimaan;
5.3.2. menutup definitif pos-pos PU;
5.3.3. mengirimkan berkas PIUD kepada Kepala Sub Seksi Verifikasi Dokumen Impor.
6. Kegiatan pada Seksi Verifikasi adalah sebagai berikut :
6.1. Kepala Sub Seksi Verifikasi Dokumen Impor :
6.1.1. menerima berkas PIUD dari Kepala Sub Seksi Pembukuan Pemberitahuan;
6.1.2. meneliti ulang semua data dan perhitungan bea masuk dan pungutan impor lainnya serta pemenuhan pembayarannya;
6.1.3. menetapkan tambah bayar dan mengisi Nota Temuan untuk dikirimkan kepada Kepala Seksi Verifikasi guna proses penagihan lebih lanjut, dalam hal dijumpai ketidaksesuaian yang mengakibatkan bea masuk dan pungutan impor lainnya kurang dibayar;
6.1.4. mengirimkan berkas PIUD kepada Kepala Sub Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
6.2. Kepala Sub Seksi Pengolahan Data dan Informasi :
6.2.1. menerima berkas PIUD dari Kepala Sub Seksi Verifikasi Dokumen Impor;
6.2.2. menghimpun data untuk keperluan pemutakhiran profil berdasarkan data yang diperoleh dari :
i. PIUD;
ii. copy Nota Pembetulan atau Nota Pemberitahuan;
iii. Kepala Seksi Pemberantasan Penyelundupan;
iv. Kantor Inspeksi, Kantor Wilayah dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6.2.3. menyusun laporan harga dan tarip barang impor dan mengirimnya kepada Kepala Seksi Verifikasi untuk mendapatkan keputusan pemutakhiran profil;
6.2.4. menyimpan berkas PIUD dan copy Nota Pembetulan/Pemberitahuan sebagai arsip.




                    MENTERI KEUANGAN,





                    J.B. SUMARLIN