KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 330/KMK.04/1992
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan berwenang menentukan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan; | |||||
| b. | bahwa tidak semua pejabat perwakilan organisasi internasional di Indonesia bukan Subyek Pajak Penghasilan; | |||||||
| c. | bahwa untuk kepastian hukum, perlu diatur perlakuan Pajak Penghasilan bagi pejabat perwakilan organisasi internasioanl dengan keputusan Menteri Keuangan; | |||||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262); | |||||
| 2. | Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); | |||||||
| 3. | Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988; | |||||||
|
MEMUTUSKAN: |
||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL.
Pasal 1 |
||||||
| (1) | Yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi Internasional adalah pejabat yang diangkat langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas/jabatan dalam organisasi internasional tersebut di Indonesia. | |||||||
| (2) | Perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. | |||||||
|
Pasal 2 |
||||||||
| (1) | Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan merupakan subyek Pajak Penghasilan. | |||||||
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku bagi pejabat yang bukan Warga Negara Indonesia. | |||||||
|
Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku sepanjang perwakilan organisasi internasional tersebut melakukan kegiatan usaha lain di Indonesia di luar kegiatan usaha yang tercantum dalam Konvensi/Perjanjian yang disepakati bersama. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1990 tanggal 29 Maret 1990 tentang Organisasi-organisasi Internasional Yang Pejabat-pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 830/KMK.00/1990 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1990, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 19 Maret 1992
MENTERI KEUANGAN,
J. B. SUMARLIN
I. BADAN-BADAN INTERNASIONAL DAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA :
II. KERJASAMA BILATERAL :
III. COLOMBO PLAN :
IV. KERJASAMA KEBUDAYAAN :
V. ORGANISASI-ORGANISASI ASING DAN LAINNYA :
VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL :
MENTERI KEUANGAN,
J.B. SUMARLIN