DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINATAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 1992
TENTANG
BANK UMUM
| UMUM
Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembnagunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan ktentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip kehati-hatian. Dengan landasan hukum yang semain kokoh tersebut, maka Bank Umum diharapkan akan lebih mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Yang dimaksud dengan modal disetor untuk Bank Umum yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perkoperasian. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Tingkat kesehatan dan permodalan bank adalh sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam rangka peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia sebgaimana dimaksud dalam ayat ini, dapat ditempuh langkah-langkah antara lain melalui penjualan saham dari pihak asing kepada pihak Indonesia, peningkatan penyertaan modal pihak Indonesia, dan/atau penjualan saham melalui bursa efek di Indonesia.
Pihak yagn mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan sebelum mendapat ijin usaha.
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan bank Umum berdasarkan prinsip bagi hasil adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
Cukup jelas
Pengertian direksi dan dewan komisaris bagi Bank Umum yang berbentuk hukum koperasi adalah pejabat pimpinan yang setingkat direksi dan dewan komisaris bagi bank Umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas. huruf a Cukup jeas huruf b Jumlah maksimum anggota dewan komisaris dan direksi asing tidak bleh melebihi proporsi penyertaannya dan dimungkinkan pula seluruhnya warga negara Indonesia. huruf c Penilaian mengenai kegiatan tercela di bidang perbankan dapat diperoleh dari catatan Bank Indonesia mengenai dilakukannya praktek yang tidak sehat di bidang perbankan. huruf d Penilaian mengenai akhlak dan moral yang baik didasarkan pada informasi yang diketahui secara umum tentang perilaku tertentu seperti penjudi atau penipu yang dapat membahayakan bank.
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar pengelolaan bank dapat dilakukan dengan baik untuk meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan dana masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan jabatan eksekutif pada perusahaan lain adalah jabatan yang memerlukan tanggung jawab penuh sebagai pimpinan ataupelaksana pada perusahaan lain.
Cukup jelas
Ayat (1) Pengertian mayoritas dalam ayat ini adalah lebih dari 50% (limapuluh perseratus). Misalnya apabila Bank Umum yang jumlah anggota direksinya 5 (lima) orang maka sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang diantaranya dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan anggota direksi lainnya. Hubungan keluarga dalam ketentuan ini termasuk interi/suami, mertua, ipar, dan menantu. Ayat (2) Ketentuan ini juga berlaku bagi direksi bank yang berbentuk hukum Koperasi.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar anggota dewan komisaris dapat menkonsentrasikan diri pada bank tempat yang bersangkutan menjadi anggota dewan komisaris, sehingga pengawasan dapat berjalan secara efektif.
Cukup jelas
Yang dimaksud dengan modal sendiri bersih adalah modal disetor ditambah cadangan dan ditambah laba atau dikurangi kerugian. Ketentuan dalam Pasal ini berlaku juga bagi Yayasan. Dengan ketentuan ini, upaya pemilikan saham Bank Umum oleh badan hukum tidak boleh dengan menggunakan dana pinjaman.
Dengan ketentuan dalam pasal ini, maka jumlah saham Bank Umum milik negara yang dapat dibeli melalui bursa efek oleh pihak asing sebanyak-banyaknya adalah 49% (empat puluh sembilan perseratus) saham yang dicatatkan pada bursa efek.
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Cukup jelas
huruf a Cukup jelas huruf b Cukup jelas huruf c Cukup jelas huruf d Cukup jelas huruf e Mengingat peranan lembaga perbankan yang demikian strategis dalam pembangunan nasional, maka agar peranan perbankan tidak dikendalikan oleh satu bank hasil merger atau konsolidasi, perlu diadakan pembatasan terhadap jumlah aktiva (asset) hasil merger atau konsolidasi sebesar maksimum 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah aktiva seluruh Bank Umum saat dilakukan merger dan konsolidasi.
Cukup jelas
Yang dimaksud dengan penguasaan saham dalam Pasal iniadalh penguasaan saham oleh perorangan atau gorup (kelompok). Sedangkan saham yang dimaksud dalam Pasal ini adalah saham ayng mempunyai hak suara.
Cukup jelas.
Ayat (1) Ketentuan tentang penggunaan tenaga ahli, penasehat dan konsultan ini berlaku pula bagi Bank Campuran. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penyesuaian kepemilikan dapat dilakukan denganc ara pengalihan saham atau dengan emisi saham di bursa. Persyaratan kepemilikan bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menjadi Bank Campuran meliputi persyaratan pihak-pihak yang dapat memiliki saham bank dan persyaratan tentang besarnya prosentase kepemilikan oleh pihak asing pada Bank Campuran.
Yang dimaksud dengan Bank Umum devisa adalah Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum bukan bank devisa wajib melepaskan kegiatan devisanya.
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Pemenuhan syarat-syarat kelayakan usaha debitur, didasarkan pada penilaian bank terhadap faktor-faktor permodalan, karakter, kemampuan, prospek usaha dan agunan yang dimiliki debitur.
Ketentuan ini dimaksudkan agar Lembaga Keuangan Bukan Bank diberikan tenggang waktu yang cukup agar dapat secara bertahap menyesuaikan dengan ketentuan tentang penugasan Bank Umum.
Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Cukup jelas
Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3, bank campuran hanya dapat didirikan oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. Bagi bank campuran yang pendiriannya tidak berdasarkan ketentuan ini, diberiakan jangka waktu 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan pendirian/kepemilikannya sesuai dengan ketentuan ini.
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR
3503