TENTANG
DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa untuk lebih mempercepat upaya pembangunan di kawasan timur Indonesia sesuai dengan amanat Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1993, diperlukan dukungan dan langkah-langkah yang efektif sehingga penyusunanan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di kawasan tersebut dapat berlangsung secara terarah dan terpadu; | |||||||
| b. | bahwa sehubungan dengan kebutuhan dukungan sebagaimana tersebut di atas, dan dalam rangka penetapan kebijakan dan strategi pembangunan, dipandang perlu membentuk Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; | |||||||||
| Mengingat | : | Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945; | ||||||||
|
MEMUTUSKAN : |
||||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMU INDONESIA. | ||||||||
|
Pasal 1 Membentuk Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagai wadah bagi perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan kawasan timur Indonesia dan propinsi tertentu lainnya, serta penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya. Pasal 2 |
||||||||||
| (1) | Kawasan timur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini meliputi Propinsi-propinsi Daerah Tingkat I : | |||||||||
| 1) | Nusa Tenggara Barat; | |||||||||
| 2) | Nusa tenggara Timur; | |||||||||
| 3) | Timor Timur; | |||||||||
| 4) | Irian Jaya; | |||||||||
| 5) | Maluku; | |||||||||
| 6) | Sulawesi Utara; | |||||||||
| 7) | Sulawesi Tengah; | |||||||||
| 8) | Sulawesi Selatan; | |||||||||
| (2) | Propinsi tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini meliputi Propinsi-propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. | |||||||||
|
Pasal 3 Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari : Ketua : Presiden Republik Indonesia Anggota : |
||||||||||
| 1) | Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS | |||||||||
| 2) | Menteri dalam Negeri; | |||||||||
| 3) | Menteri Keuangan; | |||||||||
| 4) | Menteri Pekerjaan Umum; | |||||||||
| 5) | Menteri Perhubungan; | |||||||||
| 6) | Menteri Pertanian; | |||||||||
| 7) | Menteri Kehutanan; | |||||||||
| 8) | Menteri Perindustrian; | |||||||||
| 9) | Menteri Pertambangan dan Energi; | |||||||||
| 10) | Menteri Pariwista, Pos dan Telekomunikasi; | |||||||||
| 11) | Menteri Negara Penggerak dana Investasi/Ketua BKPM; | |||||||||
| 12) | Menteri Pertahanan Keamanan | |||||||||
| Sekretaris : Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Regional dan
Daerah
Pasal 4 |
||||||||||
| (1) | Dewan bertugas menghimpun dan mengkaji pemikiran serta saran dari berbagai kalangan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijakan dan strategi pembangunan di kawasan timur Indonesia dan propinsi tertentu lainnya. | |||||||||
| (2) | Pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan dikoordinasikan oleh Ketua Harian. | |||||||||
| (3) | Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim Penasehat yang terdiri dari : | |||||||||
| a. | Wakil Ketua BAPPENAS; | |||||||||
| b. | Wakil Ketua BPPT; | |||||||||
| c. | Sekretaris jenderal WANHANKAMNAS; | |||||||||
| d. | Para penasehat Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT/Kepala BPIS dalam perencanaan pembangunan kawasan timur Indonesia; | |||||||||
| e. | Pejabat-pejabat lain yang dipandang perlu. | |||||||||
| (4) | Sekretaris Dewan adalan sekretaris Harian. | |||||||||
|
Pasal 5 Untuk kelancaran tugasnya, Sekretaris menggunakan satuan kerja di lingkungan BAPPENAS untuk secara fungsional membantu pelaksanaan tugas kesekretariatan Dewan. Pasal 6 Penjabaran lebih lanjut kebijakan dan strategi pembangunan di kawasan timur Indonesia dan propinsi lainnya ke dalam rencana dan program yang lebih rinci, dilaksanakan secara fungsional oleh BAPPENAS. Pasal 7 Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada anggaran BAPPENAS. Pasal 8 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA