DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

S A L I N A N
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 147 /KMK.016/1993

T E N T A N G

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN
KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT DOK DAN PERKAPALAN KODJA BAHARI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PT DOK DAN PERKAPALAN KODJA BAHARI

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.013/1991 tanggal 13 Pebruari 1991 telah ditetapkan Sdr.MAYJEN HASUDUNGAN SIMANJUNTAKsebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan
Perkapalan Kodja Bahari;
b. bahwa memperhatikan surat Menteri Perindustrian Nomor 12/M/2/1993/Rhs tanggal6 Pebruari 1993, maka dipandang perlu untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut diatas dan sekaligus menetapkan penggantinya;
c. bahwa nama tersebut dibawah ini dipandang cakap dan memenuhi syarat-syaratuntuk diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.
Mengingat: 1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl.1847:23) sebagaimana telahbeberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971
(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2959);
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negaramenjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan LembaranNegara Nomor 2904);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) ( Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan LembaranNegara Nomor 2894);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan PerusahaanPerseroan (PERSERO); (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3; Tambahan LembaranNegara Nomor 3246);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penggabungan PerusahaanPerseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Pelita Bahari dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kodja.
6. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988.
Mendengar :
MENTERI PERINDUSTRIAN.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PTDOK DAN PERKAPALAN KODJA BAHARI.

Pasal 1

Memberhentikan dengan hormat Sdr. MAYJEN HASUDUNGAN SIMANJUNTAK sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.013/1991 tanggal 13 Pebruari 1991, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

Pasal 2

Mengangkat Sdr. Ir. DODY SUPARDI, HA sebagai anggota Dewan Komisaris PerusahaanPerseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.

Pasal 3

Masa jabatan anggota Dewan Komisaris sebagaimana tersebut dalam pasal 2 Keputusan ini akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari lainnya yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.031/1991 tanggal 13 Pebruari 1991.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1.
2.
3.

4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.

13.
Bapak Presiden Republik Indonesia;
Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Sdr. Menteri Koordinator Bidang EKUIN dan
Pengawasan Pembangunan,
Sdr. Menteri Perindustrian;
Sdr. Menteri Muda Keuangan;
Sdr. Menteri Muda/Sekretaris Kabinet;
Sdr. Gubernur Bank Indonesia;
Sdr. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Sdr. Direktur Jenderal Pembinaan BUMN;
Sdr. Direktur Informasi, Pengembangan dan Peraturan BUMN;
Sdr. Kepala Biro Umum Departemen Keuangan;
Sdr. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Keuangan;
Direksi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.