DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
S A L I N A N
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 147 /KMK.016/1993
T E N T A N G
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN
KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT DOK DAN PERKAPALAN KODJA BAHARI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PT DOK DAN PERKAPALAN KODJA BAHARI
| Menimbang : | a. | bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.013/1991
tanggal 13 Pebruari 1991 telah ditetapkan Sdr.MAYJEN HASUDUNGAN SIMANJUNTAKsebagai
anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; |
|
| b. | bahwa memperhatikan surat Menteri Perindustrian Nomor 12/M/2/1993/Rhs tanggal6 Pebruari 1993, maka dipandang perlu untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut diatas dan sekaligus menetapkan penggantinya; | ||
| c. | bahwa nama tersebut dibawah ini dipandang cakap dan memenuhi syarat-syaratuntuk diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. | ||
| Mengingat: | 1. | Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl.1847:23) sebagaimana telahbeberapa
kali diubah dan ditambah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971
(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959); |
|
| 2. | Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negaramenjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan LembaranNegara Nomor 2904); | ||
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) ( Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan LembaranNegara Nomor 2894); | ||
| 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan PerusahaanPerseroan (PERSERO); (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3; Tambahan LembaranNegara Nomor 3246); | ||
| 5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penggabungan PerusahaanPerseroan
(PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelita Bahari dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kodja. |
||
| 6. | Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988. | ||
| Mendengar : |
MENTERI PERINDUSTRIAN. | ||
|
M E M U T U S K A N : |
|||
| Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PTDOK DAN PERKAPALAN KODJA BAHARI. |
Pasal 1
| Memberhentikan dengan hormat Sdr. MAYJEN HASUDUNGAN SIMANJUNTAK sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.013/1991 tanggal 13 Pebruari 1991, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. |
Pasal 2
| Mengangkat Sdr. Ir. DODY SUPARDI, HA sebagai anggota Dewan Komisaris PerusahaanPerseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. |
Pasal 3
| Masa jabatan anggota Dewan Komisaris sebagaimana tersebut dalam pasal 2 Keputusan ini akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari lainnya yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.031/1991 tanggal 13 Pebruari 1991. |
Pasal 4
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan
bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: |
| 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. |
Bapak Presiden Republik Indonesia; Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Sdr. Menteri Koordinator Bidang EKUIN dan Pengawasan Pembangunan, Sdr. Menteri Perindustrian; Sdr. Menteri Muda Keuangan; Sdr. Menteri Muda/Sekretaris Kabinet; Sdr. Gubernur Bank Indonesia; Sdr. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Sdr. Direktur Jenderal Pembinaan BUMN; Sdr. Direktur Informasi, Pengembangan dan Peraturan BUMN; Sdr. Kepala Biro Umum Departemen Keuangan; Sdr. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan; Direksi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. |
| Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan. |
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 22 FEBRUARI 1993
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN