DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 250 /KMK.01/1993

T E N T A N G
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 7/KMK.05/1990 TENTANG BENTUK DAN ISI PEMBERITAHUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI (PIUD)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:


a.


bahwa dalam rangkaa lebih meningkatkan tertib administrasi, pengawasan serta pengamanan guna lebih meningkatkan kelancaran arus dokumen arus barang untuk menunjang kegiatan ekonomi ;
b.

bahwa untuk mendapat data yang lebih akurat, lengkap, rinci dan tepat
waktu ;
c.


bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Keuangan Nomor 7/KMK.05/1990 tentang Bentuk Isi Pemberitahuan Inpor Untuk Dipakai (PIUD).
Mengingat:

1.

Inndische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah ;
2.

Rechten Ordonantie, Stbl. 1931 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/KMK.05/1990 tentang Bentuk dan Isi Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) ;
4.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1318/KMK.00/1990 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor ;
5.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 737/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean Di Bidang Impor.

Memperhatikan:


Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
M E M U T U S K A N
Menetapkan:




KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/KMK.05/1990 TENTANG BENTUK DAN ISI PEMBERITAHUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI (PIUD).
Pasal I
Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.05/1990 sehingga menjadi sebagai berikut:
(1)



Bentuk dan Isi Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai(PIUD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Reglement A terlampir pada Rechten (Stbl. 1931 No. 471) ditetapkan menurut contoh terlampir pada Keputusan Menteri Keuangan ini dan berukuran A4 (210 mm X 297).
(2)

PIUD dibedakan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini, yaitu :
a.

PIUD biasa (tanpa garis) digunakan barang-barang impor yang tidak memproleh fasilitas pembebasan atu keringanan bea masuk.
b.


PIUD (bergaris biru) dengan tulisan FASILITAS BAPEKSTA digunakan untuk barang-barang impor yang memperoleh fasilitas pembebasan dari BAPEKSTA Keuangan.
c.


PIUD (bergaris Hijau) dengan tulisan FASILITAS BKPM digunakan untuk barang-barang impor yang memperoleh fasilitas dari BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.
d.


PIUD (bergaris merah) dengan tulisan KABER/ENTREPOT digunakan untuk barang-barang impor eks KAWASAN BERIKAT/ENTREPOT.
e.


PIUD (bergaris orange) dengan tulisan B.O.P. digunakan untuk barang-barang impor operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang dibebaskan bea masuknya.
f.


PIUD (bergaris kuning) dengan tulisan FASILITAS PASAL 23 OB digunakan untuk barang- barang impor yang memperoleh fasilitas berdasarkan Pasal 23 OB.
g.














PIUD (bergaris abu-abu muda) dengan tulisan FASILITAS BANTUAN PROYEK digunakan untuk barang-barang impor yang memperoleh fasilitas lainnya, meliputi :
- Kepuutusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1956.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957.
- ASEAN PTA.
- Hankam.
- BPIS.
- Barang Pindahan.
- Barang untuk tujuan keilmuan.
- Barang contoh.
- Barang re-impor.
- Pembebasan/keringan beamasuk lainnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
(3)




Untuk PIUD (bergaris coklat muda) dengan tulisan FASILITAS LAINNYA, Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan pemasukan memberikan cap fasilitas yang digunakan sesuai ayat (2) huruf h, pada tiap lembar PIUD yang bersangkutan sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini.

Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku 60 hari sejak tanggal ditetapkan.

agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini denngan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di : J A K A R T A
pada tanggal : 27 Februari 1993

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. S U M A R L I N