|
|
a. |
kendaraan bermotor beroda dua asal impor yang isi silindernya 250 cc
atau kurang dikenakan PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen). |
|
|
b. |
kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak
yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dengan kandungan lokal (local
content) lebihdari 60% (enam puluh persen) dikenakan PPnBM dengan tarif
20% (dua puluh persen). Sedangkan dalam hal kandungan lokalnya tidak melebihi
60% (enam puluh persen) termasuk yang diimpor dalam keadaan built up, dikenakan
PPnBM sebesar 35% (tiga puluh lima persen) sebagaimana diatur dalam Pasal
16 ayat (4). |
|
|
c. |
Besarnya tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor jenis jip tidak dikaitkan
dengan harga penyerahan atau nilai impornya, tetapi dikaitkan dengan besarnya
prosentase kandungan lokalnya. Dalam hal kendaraan bermotor jenis jip yang
diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam
puluh persen), dikenakan PPnBM dengan tarif 20%. Sedangkan apabila kandungan
lokalnya tidak melebihi 60% (enam puluh persen), termasuk yang diimpor
dalam keadaan built up, dikenakan PPnBM dengan tarif 35% (tiga puluh lima
persen). |
|
|
d. |
Besarnya tarif PPnBM atas kendaraan bermotor jenis kombi, mini bus,
van dan pick up, dibedakan berdasarkan jenis bahan bakar dari kendaraan
dimaksud. Tarif PPnBM atas jenis-jenis kendaraan bermotor tersebut yang
menggunakan bahan bakar bensin adalah 20% (dua puluh persen), sedangkan
yang menggunakan bahan bakar solar dikenakan PPnBM dengan tarif 25% (dua
puluh lima persen) sebagaimana diatur dalam ayat (3). |
|
|
e. |
pengecualian pengenaan PPnBM yang semula hanya terbatas pada kendaraan
bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI
serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, diperluas sehingga meliputi juga
semua jenis kendaraan angkutan barang, kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan tahanan. |
|
|
a. |
atas impor dan penyerahan kendaraan bermotor beroda dua yang dibuat
di dalam negeri yang isi silindernya lebih dari 250 cc dikenakan PPnBM
dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen). |
|
|
b. |
kendaraan bermotor jenis bus yang dikenakan PPnBM hanya yang berasal
dari impor, yaitu dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen) kecuali yang
digunakan untuk angkutan umum. Sedangkan atas penyerahan kendaraan jenis
bus yang dibuat di dalam negeri tidak dikenakan PPnBM. |
|
|
c. |
kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, mobil balap dan caravan,
serta jip dikenakan PPnBM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali
sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600
cc atau kurang dan jip yang dibuat di dalam negeri yang kandungan lokalnya
melebihi 60% (enam puluh persen). |
|
|
d. |
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, untuk kendaraan
dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, kendaraan ambulan,
kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan tahanan dikecualikan
dari pengenaan PPnBM. |