LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 51


PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1993

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 TAHUN 1991


UMUM
Dalam rangka pengembangan industri kendaraan bermotor di dalam negeri sehingga mampu bersaing baik dalam pasar dalam negeri maupun ekspor, maka peningkatan efisiensi industri kendaraan bermotor harus dibarengi dengan peningkatan kandungan lokal agar supaya pengembangan industri kendaraan bermotor memberikan manfaat bagi pembangunan perekonomian nasional.
Untuk menunjang pencapaian tujuan tersebut, dipandang perlu untuk menyesuaikan kebijaksanaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan kebijaksanaan untuk mendorong industri kendaraan bermotor untuk meningkatkan kandungan lokal (local content).

Untuk mendorong peningkatan kandungan lokal, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa jenis kendaraan bermotor yang kandungan lokalnya lebih dari persentase tertentu dikenakan PPnBM dengan tarif yang lebih rendah dibanding kendaraan bermotor yang persentase kandungan lokalnya lebih rendah.

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bahwa terhadap kendaraan bermotor jenis bus yang dikenakan PPnBM hanya yang berasal dari impor kecuali yang digunakan untuk angkutan umum.

PASAL DEMI PASAL
Dengan Peraturan Pemerintah ini dilakukan beberapa perubahan mengenai ketentuan
dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991.

Pasal 1

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan-ketentuan yang diubah dalam ayat ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. kendaraan bermotor beroda dua asal impor yang isi silindernya 250 cc atau kurang dikenakan PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen).
b. kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dengan kandungan lokal (local content) lebihdari 60% (enam puluh persen) dikenakan PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen). Sedangkan dalam hal kandungan lokalnya tidak melebihi 60% (enam puluh persen) termasuk yang diimpor dalam keadaan built up, dikenakan PPnBM sebesar 35% (tiga puluh lima persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (4).
c. Besarnya tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor jenis jip tidak dikaitkan dengan harga penyerahan atau nilai impornya, tetapi dikaitkan dengan besarnya prosentase kandungan lokalnya. Dalam hal kendaraan bermotor jenis jip yang diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), dikenakan PPnBM dengan tarif 20%. Sedangkan apabila kandungan lokalnya tidak melebihi 60% (enam puluh persen), termasuk yang diimpor dalam keadaan built up, dikenakan PPnBM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen).
d. Besarnya tarif PPnBM atas kendaraan bermotor jenis kombi, mini bus, van dan pick up, dibedakan berdasarkan jenis bahan bakar dari kendaraan dimaksud. Tarif PPnBM atas jenis-jenis kendaraan bermotor tersebut yang menggunakan bahan bakar bensin adalah 20% (dua puluh persen), sedangkan yang menggunakan bahan bakar solar dikenakan PPnBM dengan tarif 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana diatur dalam ayat (3).
e. pengecualian pengenaan PPnBM yang semula hanya terbatas pada kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, diperluas sehingga meliputi juga semua jenis kendaraan angkutan barang, kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan tahanan.
Ayat (3)
Dalam ketentuan ini ditetapkan hal yang baru bahwa baik atas penyerahan di dalam negeri maupun atas impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up, yang menggunakan bahan bakar solar dikenakan PPnBM dengan tarif 25% (dua puluh lima persen). Sedangkan kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk angkutan umum, angkutan barang, untuk keperluan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan tahanan, tidak dikenakan PPnBM.
Ayat (4)
Dengan ketentuan ini diatur perubahan beberapa hal dari ketentuan yang lama
yaitu:
a. atas impor dan penyerahan kendaraan bermotor beroda dua yang dibuat di dalam negeri yang isi silindernya lebih dari 250 cc dikenakan PPnBM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen).
b. kendaraan bermotor jenis bus yang dikenakan PPnBM hanya yang berasal dari impor, yaitu dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen) kecuali yang digunakan untuk angkutan umum. Sedangkan atas penyerahan kendaraan jenis bus yang dibuat di dalam negeri tidak dikenakan PPnBM.
c. kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, mobil balap dan caravan, serta jip dikenakan PPnBM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan jip yang dibuat di dalam negeri yang kandungan lokalnya melebihi 60% (enam puluh persen).
d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan tahanan dikecualikan dari pengenaan PPnBM.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3524