DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 897 /KMK.01/ 1993

T E N T A N G

TATACARA PENYELESAIAN BARANG-BARANG TIDAK DIKUASAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa kelancaran arus barang impor merupakan unsur penting dalam peningkatan kegiatan pembangunan pada umumnya dan peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya ;
b. bahwa terhadap barang impor yang telah melampaui batas jangka waktu penimbunan dan untuk menjamin nilai ekonomis barang perlu dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai ;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan tatacara penyelesaian barang tidak dikuasai, dengan Keputusan Menteri Keuangan ;


Mengingat : 1. Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah ;
2. Ordonansi Bea, Stbl. 1882 Nomor 240 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut ;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 737/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean Dibidang Impor ;


Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi ;


M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENYELESAIAN BARANG-BARANG TIDAK DIKUASAI.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Barang tidak dikuasai adalah barang-barang yang oleh pemiliknya atau yang berhak atau kuasanya, tidak dilakukan penyelesaian formalitas kepabeannya dalam jangka waktu yang ditetapkan, sehingga penguasaan atas barang dimaksud beralih kepada negara cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
b. Pelabuhan adalah Pelabuhan Laut, Pelabuhan Darat, atau Bandar Udara.
c. Biaya adalah pengeluaran untuk sewa gudang, pencacahan, pemindahan dan atau pengangkutan serta biaya pengumuman.
d. Sarana pengangkut adalah setiap kendaraan, kapal udara atau kapal laut yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang.

Pasal 2

Barang impor diperlakukan sebagai barang tidak dikuasai, apabila :
a. batas jangka waktu penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilampaui ;
b. barang yang masih ditimbun di dalam Entrepot Partikelir atau Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang ijinnya telah dicabut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutannya dikeluarkan ;
c. barang yang dikirim lewat Pos :
1. ditolak oleh alamat atau orang/badan yang dituju atau tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar negeri ;
2. dengan tujuan luar negeri yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada yang berkepentingan, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kantor Pos;
3. yang dilarang untuk diimpor atau barang terlarang atau R-stukken yang dikirim melalui Kantor Pos Lalu Bea, dan orang yang dituju oleh barang kiriman tersebut menolak atau menerima ;
d. barang yang ditangkap dari pelanggar yang tidak dikenal sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (6) Ordonansi Bea :
e. barang temuan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ordonansi Bea.

Pasal 3

(1) Jangka waktu penimbunan barang impor dalam gudang atau tempat penimbunan sementara ditetapkan :
a. untuk Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan dan Bandar Udara Soekarno-Hatta selambat-lambatnya 30 hari ;
b. untuk Pelabuhan dan Bandar Udara lainnya selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak tanggal pembongkaran dari sarana pengangkut.
(2) Dalam hal barang tersebut berupa barang yang mudah busuk, atau berbau tidak sedap yang dapat mengganggu kesehatan dan atau lingkungan, jangka waktu penimbunan barang ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pembongkaran barang dari sarana pengangkut.
(3) Dalam hal barang tersebut berupa barang yang mudah terbakar atau meledak ditetapkan sebagai berikut :
a. bagi pelabuhan yang mempunyai fasilitas Gudang Api/Gudang Untuk Barang Berbahaya, jangka waktu penimbunan barang paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembongkaran barang dari sarana pengangkut ;
b. bagi pelabuhan yang tidak dilengkapi Gudang Api dan atau Gudang Untuk Barang Berbahaya, jangka waktu penimbunan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal pembongkaran barang dari sarana pengangkut.

Pasal 4

(1) Barang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipindahkan ke dalam Entrepot Umum atau gudang yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dimasukkan ke dalam Daftar 10 dan segera diadministrasikan dalam Daftar 19.
(3) Untuk memudahkan pelaksanaan lelang, bagi barang yang telah dibukukan dalam Daftar 19, dibuatkan Buku Daftar Barang Siap Lelang (daftar 19-A) dengan memperhatikan urutan tahun, bulan dan tanggal pembongkaran barang dari sarana pengangkut, kecuali barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(4) Barang yang dibukukan Dalam Daftar 19 berupa :
a. barang yang telah busuk dimusnahkan ;
b. barang yang cepat busuk, lekas rusak, berbau tidak sedap yang dapat mengganggu kesehatan dan atau lingkungan atau berbahaya secepatnya dilelang ;
c. barang larangan atau barang yang diatur tata niaganya yang tidak mendapat ijin impor dari instansi yang berwenang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 butir 3 huruf c, huruf d dan huruf e menjadi barang milik negara ;

Pasal 5

(1) Barang tidak dikuasai yang ditimbun dalam Entrepot Umum atau ruangan yang ditunjuk diberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk menyelesaikan formalitas pabeannya, kecuali barang yang dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(2) Penyelesaian formalitas pabean untuk barang tidak dikuasai yang telah masuk Daftar 19-A, selambat-lambatnya dua hari sebelum pelaksanaan lelang pertama.

Pasal 6

(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak terselesaikan formalitas pabeannya dalam jangka waktu yang ditetapkan, dilelang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai cq. Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa memperhatikan batasan nilai barang impor.
(2) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan urutan Daftar 19-A.
(3) Segala akibat yang timbul atas pelelangan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepenuhnya menjadi beban pemilik barang.

Pasal 7

(1) Terhadap barang milik pemerintah yang telah dibukukan dalam daftar 19 diberikan kesempatan untuk menyelesaikan formalitas pabeannya dalam jangka waktu 90 hari terhitung sejak pembongkaran dari sarana pengangkut.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampaui, Menteri Keuangan menentukan peruntukannya lebih lanjut.

Pasal 8

(1) Penetapan harga lelang barang tidak dikuasai wajib memperhitungkan BM, BMT, PPN, PPn.BM, PPh Pasal 22 dan biaya yang dikeluarkan sehingga harga pelelangan tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.
(2) Penetapan harga untuk penghitungan BM, BMT, PPN, PPn.BM, PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Apabila penawaran pada pelelangan pertama tidak mencapai harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 hari, dilakukan pelelangan kedua, demikian juga untuk pelelangan ketiga.
(4) Apabila pada waktu pelelangan ketiga tidak juga mencapai harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan menetapkan peruntukan barang tersebut lebih lanjut.

Pasal 9

(1) Hasil penjualan setelah dikurangi dengan BM, BMT, PPN, PPn.BM dan PPh Pasal 22 serta biaya, disimpan di Kas Negara dan disediakan untuk diterimakan kepada yang berhak.
(2) Bilamana dalam jangka waktu 90 hari setelah tanggal penyimpanan di Kas Negara tidak diambil oleh mereka yang berhak ditetapkan sebagai pendapatan negara.

Pasal 10

Barang dinyatakan menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c berdasarkan keputusan ini, sepenuhnya berada pada penguasaan Menteri Keuangan yang akan menetapkan peruntukannya lebih lanjut.

Pasal 11

(1) Jumlah penerimaan Negara yang berasal dari lelang barang tidak dikuasai berupa BM, BMT, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 yang disetor seluruhnya ke Kas Negara.
(2) Segala pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan operasional ketentuan Keputusan ini, sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Departemen Keuangan Bagian XVI.

Pasal 12

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 13

Dengan berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku :
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-330/MK/5/1969 tentang Jangka Waktu Penimbunan/Penyegelan Barang-barang Impor Yang Tertimbun Dalam Gudang-gudang Diepzee.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-838/MK/III/10/1971 tentang Penyelesaian Lebih Lanjut Barang-barang Impor Yang Dianggap Tidak Dikuasai di Tanjung Priok.
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/MK/III/1972 tentang Perubahan Jangka Waktu Penimbunan Barang-barang Impor Dalam Gudang Diepzee.

Pasal 14

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                              Ditetapkan di : J A K A R T A
pada tanggal : 18 Nopember 1993
                                        MENTERI KEUANGAN
                                               ttd.
                                   MAR'IE MUHAMMAD 

ed 93kmk00897.