|
|
|
Barang impor diperlakukan sebagai barang tidak dikuasai, apabila :
| a. |
batas jangka waktu penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilampaui
; |
| b. |
barang yang masih ditimbun di dalam Entrepot Partikelir atau Entrepot
Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang ijinnya telah dicabut dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutannya dikeluarkan ; |
| c. |
barang yang dikirim lewat Pos :
| 1. |
ditolak oleh alamat atau orang/badan yang dituju atau tidak dapat dikirim
kembali kepada pengirim di luar negeri ; |
| 2. |
dengan tujuan luar negeri yang diterima kembali karena ditolak atau
tidak dapat disampaikan kepada yang berkepentingan, dan tidak diselesaikan
oleh pengirim dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan
dari Kantor Pos; |
| 3. |
yang dilarang untuk diimpor atau barang terlarang atau R-stukken yang
dikirim melalui Kantor Pos Lalu Bea, dan orang yang dituju oleh barang
kiriman tersebut menolak atau menerima ; |
|
| d. |
barang yang ditangkap dari pelanggar yang tidak dikenal sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 ayat (6) Ordonansi Bea : |
| e. |
barang temuan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ordonansi Bea.
|
|
Pasal 3
|
|
|
| (1) |
Jangka waktu penimbunan barang impor dalam gudang atau tempat penimbunan
sementara ditetapkan :
| a. |
untuk Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan
dan Bandar Udara Soekarno-Hatta selambat-lambatnya 30 hari ; |
| b. |
untuk Pelabuhan dan Bandar Udara lainnya selambat-lambatnya 60 hari
terhitung sejak tanggal pembongkaran dari sarana pengangkut. |
|
| (2) |
Dalam hal barang tersebut berupa barang yang mudah busuk, atau berbau
tidak sedap yang dapat mengganggu kesehatan dan atau lingkungan, jangka
waktu penimbunan barang ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari
sejak tanggal pembongkaran barang dari sarana pengangkut. |
| (3) |
Dalam hal barang tersebut berupa barang yang mudah terbakar atau meledak
ditetapkan sebagai berikut :
| a. |
bagi pelabuhan yang mempunyai fasilitas Gudang Api/Gudang Untuk Barang
Berbahaya, jangka waktu penimbunan barang paling lama 30 hari terhitung
sejak tanggal pembongkaran barang dari sarana pengangkut ; |
| b. |
bagi pelabuhan yang tidak dilengkapi Gudang Api dan atau Gudang Untuk
Barang Berbahaya, jangka waktu penimbunan paling lama 7 hari kerja terhitung
sejak tanggal pembongkaran barang dari sarana pengangkut.
|
|
|
Pasal 4
|
|
|
| (1) |
Barang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipindahkan
ke dalam Entrepot Umum atau gudang yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Inspeksi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| (2) |
Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dimasukkan ke dalam
Daftar 10 dan segera diadministrasikan dalam Daftar 19. |
| (3) |
Untuk memudahkan pelaksanaan lelang, bagi barang yang telah dibukukan
dalam Daftar 19, dibuatkan Buku Daftar Barang Siap Lelang (daftar 19-A)
dengan memperhatikan urutan tahun, bulan dan tanggal pembongkaran barang
dari sarana pengangkut, kecuali barang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4). |
| (4) |
Barang yang dibukukan Dalam Daftar 19 berupa :
| a. |
barang yang telah busuk dimusnahkan ; |
| b. |
barang yang cepat busuk, lekas rusak, berbau tidak sedap yang dapat
mengganggu kesehatan dan atau lingkungan atau berbahaya secepatnya dilelang
; |
| c. |
barang larangan atau barang yang diatur tata niaganya yang tidak mendapat
ijin impor dari instansi yang berwenang dan barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 butir 3 huruf c, huruf d dan huruf e menjadi barang milik
negara ;
|
Pasal 5
|
| (1) |
Barang tidak dikuasai yang ditimbun dalam Entrepot Umum atau ruangan
yang ditunjuk diberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk menyelesaikan
formalitas pabeannya, kecuali barang yang dikuasai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4). |
| (2) |
Penyelesaian formalitas pabean untuk barang tidak dikuasai yang telah
masuk Daftar 19-A, selambat-lambatnya dua hari sebelum pelaksanaan lelang
pertama.
|
Pasal 6
| (1) |
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak terselesaikan
formalitas pabeannya dalam jangka waktu yang ditetapkan, dilelang oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai cq. Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai tanpa memperhatikan batasan nilai barang impor. |
| (2) |
Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan
memperhatikan urutan Daftar 19-A. |
| (3) |
Segala akibat yang timbul atas pelelangan barang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sepenuhnya menjadi beban pemilik barang.
|
Pasal 7
| (1) |
Terhadap barang milik pemerintah yang telah dibukukan dalam daftar
19 diberikan kesempatan untuk menyelesaikan formalitas pabeannya dalam
jangka waktu 90 hari terhitung sejak pembongkaran dari sarana pengangkut. |
| (2) |
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampaui,
Menteri Keuangan menentukan peruntukannya lebih lanjut.
|
Pasal 8
| (1) |
Penetapan harga lelang barang tidak dikuasai wajib memperhitungkan
BM, BMT, PPN, PPn.BM, PPh Pasal 22 dan biaya yang dikeluarkan sehingga
harga pelelangan tidak boleh kurang dari jumlah tersebut. |
| (2) |
Penetapan harga untuk penghitungan BM, BMT, PPN, PPn.BM, PPh Pasal
22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| (3) |
Apabila penawaran pada pelelangan pertama tidak mencapai harga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 hari,
dilakukan pelelangan kedua, demikian juga untuk pelelangan ketiga. |
| (4) |
Apabila pada waktu pelelangan ketiga tidak juga mencapai harga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan menetapkan peruntukan barang
tersebut lebih lanjut.
|
Pasal 9
| (1) |
Hasil penjualan setelah dikurangi dengan BM, BMT, PPN, PPn.BM dan PPh
Pasal 22 serta biaya, disimpan di Kas Negara dan disediakan untuk diterimakan
kepada yang berhak. |
| (2) |
Bilamana dalam jangka waktu 90 hari setelah tanggal penyimpanan di
Kas Negara tidak diambil oleh mereka yang berhak ditetapkan sebagai pendapatan
negara.
|
Pasal 10
Barang dinyatakan menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (4) huruf c berdasarkan keputusan ini, sepenuhnya berada pada penguasaan
Menteri Keuangan yang akan menetapkan peruntukannya lebih lanjut.
Pasal 11
| (1) |
Jumlah penerimaan Negara yang berasal dari lelang barang tidak dikuasai
berupa BM, BMT, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 yang disetor seluruhnya ke
Kas Negara. |
| (2) |
Segala pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan operasional ketentuan
Keputusan ini, sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Departemen Keuangan
Bagian XVI.
|
Pasal 12
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal
Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala Badan Urusan Piutang
dan Lelang Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 13
Dengan berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku :
| a. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-330/MK/5/1969 tentang Jangka Waktu
Penimbunan/Penyegelan Barang-barang Impor Yang Tertimbun Dalam Gudang-gudang
Diepzee. |
| b. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-838/MK/III/10/1971 tentang Penyelesaian
Lebih Lanjut Barang-barang Impor Yang Dianggap Tidak Dikuasai di Tanjung
Priok. |
| c. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/MK/III/1972 tentang Perubahan Jangka
Waktu Penimbunan Barang-barang Impor Dalam Gudang Diepzee.
|
Pasal 14
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : J A K A R T A
pada tanggal : 18 Nopember 1993
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
|