DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 950/KMK.01/1993

TENTANG

PENEGASAN BEBERAPA KETENTUAN TEKNIS
PELAKSANAAN ORDONANSI CUKAI ALKOHOL SULINGAN
STBL. 1898 NOMOR 90 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA
KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 Prp TAHUN 1965 BAGI PABRIK-PABRIK
ALKOHOL SULINGAN DI LUAR JAWA DAN MADURA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1993 tanggal 13 Nopember 1993 tentang Perluasan Berlakunya Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan Stbl. 1898 Nomor 90, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965, maka terhadap pabrik-pabrik alkohol sulingan di luar Jawa dan Madura terhitung sejak tanggal 13 Nopember 1993 berlaku sepenuhnya ketentuan Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan, Stbl. 1898 Nomor 90 beserta seluruh peraturan pelaksanaannya;
    b. bahwa untuk memungkinkan pelaksanaan Ordonansi tersebut di luar Jawa dan Madura secara efektif dan efisien, dipandang perlu menegaskan beberapa pokok ketentuan teknis pelaksanaannya yang selama ini berlaku di Jawa dan Madura.
       
Mengingat : 1. Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan, Stbl. 1898 Nomor 90, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965, (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2794);
    2. Peraturan Pemerintah tentang Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan, Stbl. 1934 Nomor 666 tanggal: 6 Desember 1934, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3406);
    3. Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1993 tentang Perluasan Berlakunya Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan Stbl. 1898 Nomor 90 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965;
    4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 751/KMK.00/1990 tentang Tatacara dan Persyaratan Pemberian Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan yang dipergunakan sebagai bahan pembantu atau bahan baku untuk pembuatan barang-barang hasil akhir;
    5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.00/1991 tentang Penetapan Harga Dasar untuk Memungut Cukai Alkohol Sulingan;
    6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.00/1991 tentang Pembuatan Bahan Pencampur untuk Mendenaturasi Alkohol Sulingan.
       
      M E M U T U S K A N :
       
Menetapkan   : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENEGASAN BEBERAPA KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN ORDONANSI CUKAI ALKOHOL SULINGAN STBL. 1898 NOMOR 90 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 Prp TAHUN 1965 BAGI PABRIK-PABRIK ALKOHOL SULINGAN DI LUAR JAWA DAN MADURA.


Pasal 1

   
(1) Terhadap pabrik-pabrik alkohol sulingan (Tempat-tempat Pemasukan atau Penyulingan) di luar Jawa dan Madura yang selama ini memproduksi alkohol sulingan berdasarkan ijin dari instansi lain, terhitung sejak diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1993 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9a ayat (1) Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan Stbl. 1898 Nomor 90 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 wajib mengajukan permohonan ijin untuk memproduksi (memasak/menyuling) alkohol sulingan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
(2) Batas waktu pengajuan permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 1 Maret 1994.
   

Pasal 2


Untuk menjamin pengamanan hak-hak negara, pengusaha pabrik alkohol sulingan (Tempat Pemasakan atau Penyulingan) wajib meletakkan jaminan Bank Cukai alkohol sulingan yang masingmasing besarnya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan Stbl. 1898 Nomor 90 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp tahun 1965.

   

Pasal 3

   
(1) Harga Dasar untuk perhitungan dan pengenaan cukai alkohol sulingan ditetapkan sebesar Rp. 800,00 (delapan ratus rupiah) setiap liter sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.00/1991;
(2) Tarif cukai alkohol sulingan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan, Stbl. 1898 Nomor 90 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 adalah sebesar 70% dari Harga Dasar.
   

Pasal 4

   
(1) Pengeluaran alkohol sulingan dari pabrik alkohol sulingan (Tempat Pemasakan atau Penyulingan) ke peredaran bebas, atau ke Tempat Penyimpanan Alkohol Sulingan dengan Kredit Cukai, atau untuk diekspor wajib diberitahukan kepada Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat yang mengawasi pabrik tersebut dan terhadap setiap pengeluaran alkohol sulingan dalam jumlah berapapun wajib dilindungi dengan dokumen (SP. 56/58);
(2) Pengeluaran alkohol sulingan dari Tempat Penyimpanan Alkohol Sulingan dengan Kredit Cukai ke peredaran bebas atau untuk diekspor wajib dilampiri dengan Dokumen Pelindung (SP. 56/58);
(3) Jangka waktu yang ditentukan dalam dokumen pelindung (SP. 56/581 terhadap alkohol sulingan yang dikeluarkan dan diangkut dari pabrik alkohol sulingan ke tempat penyimpanan lain dengan memperoleh Kredit Cukai atau untuk tujuan ekspor, ditetapkan oleh Kantor Inspeksi yang mengawasi pabrik tersebut dan pengembalian dokumennya dilakukan oleh Kantor Inspeksi tempat tujuan dengan menggunakan Daftar 7;
(4) Pengeluaran alkohol sulingan dari gudang atau tempat penyimpanan distributor atau tempat penyimpanan/tempat penjualan eceran yang satu ke tempat penjualan eceran lainnya wajib diberitahukan kepada Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang/Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran tersebut dan terhadap setiap pengeluaran alkohol sulingan wajib dilindungi dengan dokumen (Konsen 18).
   

Pasal 5

   
(1) Untuk mempercepat proses pelayanan serta pengawasan dalam rangka pengamanan hak-hak negara, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat ditempatkan pada pabrik alkohol sulingan (Tempat Pemasakan atau Penyulingan);
(2) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha pabrik alkohol sulingan (Tempat Pemasakan atau Penyulingan) wajib menyediakan tempat kerja yang layak bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
   

Pasal 6

   
(1) Pemberian ijin menyediakan/menyimpan/menjual minuman keras/alkohol sulingan (Ijin Nering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, 69, 70, 71 dan 72 Ordonansi Cukai Alkohol sulingan, Stbl. 1898 Nomor 90 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 selain Hotel, Restoran, Wisata Bahari/Tirta dan obyek wisata sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 858/KMK.01/1987, tetap berada dalam ruang lingkup kompetensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
(2) Tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya tanggal 1 Maret 1994 sudah harus memiliki ijin nering (Ijin Daftar 20) dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai cq. Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat;
(3) Ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diberikan setelah pemohon melengkapi permohonannya dengan ijin-ijin lain dari instansi yang terkait.
   

Pasal 7


Tempat-tempat lain yang bukan merupakan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) yang dipergunakan untuk menyimpan atau menimbun alkohol sulingan yang akan dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan pembantu dalam pembuatan barang-barang hasil akhir yang selama ini belum memiliki Ijin Daftar 20 dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat selambat-lambatnya tanggal 1 Maret 1994 wajib memiliki ijin tersebut.

   

Pasal 8


Pengusaha pabrik minuman keras yang mempergunakan alkohol sulingan sebagai bahan baku dari hasil penyulingan sendiri, wajib memiliki ijin memproduksi (memasak/menyuling) alkohol sulingan dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selambat-lambatnya tanggal 1 Maret 1994.

   

Pasal 9

   
(1) Terhadap perusahaan yang memproduksi barang-barang hasil akhir dengan mempergunakan alkohol sulingan sebagai bahan baku atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a sampai dengan huruf k Peraturan Pemerintah tentang Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan, Stbl. 1934 Nomor 666 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1990 tentang Perubahan Regeringsverordening Pembebasan (Cukai Alkohol jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 751/KMK.00/1990 tentang Tatacara dan Persyaratan Pemberian Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan yang Dipergunakan Sebagai Bahan Pembantu atau Bahan Baku untuk Pembuatan Barang-barang Hasil Akhir, baik untuk tujuan ekspor maupun untuk konsumsi di dalam negeri, dapat diberikan pembebasan sebagian-atau seluruhnya cukai alkohol sulingan sepanjang persyaratan untuk maksud tersebut dipenuhi;
(2) Permohonan untuk memperoleh pembebasan sebagian atau seluruhnya cukai alkohol sulingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
   

Pasal 10


Terhadap alkohol sulingan yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum (Spiritus Bakar), dapat diberikan pembebasan cukai seluruhnya sepanjang proses pembuatan bahan pencampur untuk mendenaturasi alkohol sulingan dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.00/1991 serta tatacara dan persyaratan mendenaturasi alkohol sulingan menjadi spiritus bakar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   

Pasal 11

   
(1) Penyalur atau Distributor alkohol sulingan di luar Jawa dan Madura dapat diberikan ijin Tempat Penyimpanan Alkohol Sulingan dengan Kredit Cukai sepanjang untuk maksud tersebut dipenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan, Stbl. 1898 Nomor 90;
(2) Ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
   

Pasal 12

   
(1) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 8, pengusaha pabrik alkohol sulingan dan pengusaha pabrik minuman keras, terhitung sejak tanggal diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1993 telah terikat kewajibannya terhadap negara untuk membayar cukai atas alkohol sulingan;
(2) Untuk mengamankan hak-hak negara yang timbul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap pengusaha pabrik alkohol sulingan dan pengusaha pabrik minuman keras wajib memberitahukan kepada Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat tentang:
 
a. jumlah alkohol sulingan yang diproduksi terhitung sejak tanggal diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1993;
b. jumlah alkohol sulingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dikeluarkan ke peredaran bebas atau ke tempat penyimpanan di luar pabrik atau diekspor dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
c. jumlah alkohol sulingan yang dirusak {didenaturasi/ metilasi).
   

Pasal 13


Di luar pokok-pokok penegasan yang diatur dalam Keputusan ini, berlaku sepenuhnya Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan Stbl. 1898 Nomor 90 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1966 beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

   

Pasal 14


Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur dan mengawasi lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : JAKARTA
pada tanggal : 20 Desember 1993



MENTERI KEUANGAN,



MAR'IE MUHAMMAD