|
Pasal 78 |
||||||||
| (1) | Dana anggaran pembangunan yang digunakan melalui sektor pengembangan dunia usaha ataupun sektor lainnya disalurkan melalui Bank indonesia. | |||||||
| (2) | Dana tersebut dipergunakan atas dasar rencana tahunan yang disusun oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional antara lain untuk : | |||||||
| a. | bagian pemerintah dalam penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan badan-badan lainnya; | |||||||
| b. | pemberian kredit jangka menengah dan jangka panjang kepada proyek/usaha pcmbangunan yang telah dan/atau akan menjadi badan usaha milik negara. | |||||||
| (3) | Dalam usaha pengembangan Badan Usaha Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya, pimpinan badan usaha yang bersangkutan agar mengusahakan semaksimal mungkin melaksanakan kegiatannya atas kekuatan sendiri, baik untuk belanja eksploirasi maupun untuk belanja investasi serta belanja perluasannya. | |||||||
| (4) | Permohonan untuk memperoleh penyertaan modal Pemerintah diajukan oleh pimpinan BUMN kepada Menteri Keuangan dan selanjutnya dibicarakan dengan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mendapat penilaian dan keputusan. | |||||||
| (5) | Pengelolaan dana tersebut sepanjang mengenai Ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau bank milik Pemerintah yang lain. yang ditunjuknya dan penunjukan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan. | |||||||
| (6) | Bank Indonesia setiap bulan menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan tentang penggunaan dana anggaran pembangunan sektor pengembangan dunia usaha yang memberikan gambaran yang jelas mengenai : | |||||||
| a. | besarnya jumlah dari dana anggaran tersebut yang menjadi bagian penyertaan modal pemerintah yang telah disalurkan; | |||||||
| b. | perkembangan perkreditan sebagai pelaksanaan penyertaan pemerintah, bagian Bank Indonesia dan bagian bank milik pemerintah dalam rangka perkreditan tersebut. | |||||||
| (7) | Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan, penyaluran, pengurusan,dan pertanggungjawaban dana tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. | |||||||
|
Pasal 79 |
||||||||
| (1) | Segala ketentuan dalam Keputusan Presiden ini berikut lampiran-lampirannya belaku juga untuk proyek yang mendapat bantuan proyek, bantuan teknik, dan/atau bantuan luar negeri lainnya, kccuali ditetapkan lain dalam dokumen/naskah pinjaman luar negeri. | |||||||
| (2) | Biaya rupiah untuk proyek yang mendapat bantuan proyek, bantuan teknik, dan/atau bantuan/pinjaman luar negeri lainnya yang disediakan atas beban anggaran pembangunan, dicantumkan dalam DIP atau dokumen yang disamakan yang bersangkutan. | |||||||
| (3) | Biaya yang diperlukan untuk pembayaran uang muka bagi pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan dana kredit ekspor termasuk dalam beban anggaran pembangunan. | |||||||
| (4) | Prosedur dan penatausahaan untuk pelaksanaan bantuan proyck,bantuan teknis, dan/atau bantuan/pinjaman luar negeri lainnya, demikian pula pengaturan penyediaan pembiayaan rupiah diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. | |||||||
|
Pasal 80 |
||||||||
| (1) | Kepada petugas pelaksana proyek pembangunan diberikan hono rarium dengan jumlah yang disetujui oleh Mentcri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sedangkan uang lembur diberikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||
| (2) | Pegawai negeri yang mengelola beberapa proyek hanya berhak mendapat honorarium dari satu proyek. | |||||||
| (3) | Untuk perjalanan dinas di dalam negeri dan ke luar negeri oleh pegawai negeri dan petugas yang bekerja pada proyek pembangunan diberlakukan ketentuan tentang perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57. | |||||||
| (4) | Uang lembur, honorarium panitia atau tim dan tunjangan ikatan dinas dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam batas-batas anggaran yang tersedia dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan untuk masing-masing proyek yang bersangkutan. | |||||||
|
Pasal 81 |
||||||||
| (1) | Apabila suatu proyek seluruhnya atau sebagian telah selesai, pemimpin proyek menyerahkan proyek atau hasil pekerjaan yang telah selesai tersebut berikut seluruh kekayaan kepada departemen/ lembaga dengan berita acara penyerahan. | |||||||
| (2) | Tembusan berita acara penyerahan tersebut disampaikan kepada inspektur jenderal departemen/pimpinan unit pengawasan pada lembaga yang bersangkutan, Direktorat Jenderal Anggaran dan KPKN. | |||||||
| (3) | Menteri/ketua lembaga menentukan status sementara proyek atau hasil pekerjaan yang telah selesai berikut kekayaannya, dan penentuan status selanjutnya diatur oleh Menteri Keuangan. | |||||||
| (4) | Dalam triwulan pertama setiap tahun anggaran menteri/ketua lembaga memberitahukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai proyek-proyek atau hasil pekerjaan yang dalam tahun anggaran yang baru lalu telah selesai. | |||||||
| (5) | Departemen/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan Badan -badan lain yang ditetapkan sebagai pengelola dari proyek-proyak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) dan Ayat (4) wajib mengatur penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan melalui: | |||||||
| (i) | Anggaran pendapatan dan belanja ncgara untuk proyek-proyek yang menjadi tanggung jawab Departemen/Lembaga; | |||||||
| (ii) | Anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk proyek-proyek yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah; | |||||||
| (iii) | Anggaran unit swadana dan badan/instansi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku masing-masing untuk proyek-proyek yang menjadi tanggung jawabnya; | |||||||
| (iv) | Anggaran pendapatan dan belanja badan usaha milik negara /badan usaha milik daerah untuk proyek-proyek yang menjadi tanggung jawabnya. | |||||||
|
Pasal 82 |
||||||||
| (1) | Gubernur kepala daerah tingkat I dan bupati/walikota madya kepala daerah tingkat II mengumumkan kepada masyarakat luas proyek-proyek pembangunan yang akan dilaksanakan di daerah masing-masing, baik proyek-proyek sektoral maupun proyek-proyek bantuan yang ditetapkan Presiden. | |||||||
| (2) | Gubernur kepala daerah tingkat I dan bupati/walikota madya/kepala daerah tingkat II dibantu oleh masing-masing pemimpin proyek memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proyek-proyek pembangunan tersebut pada Ayat (1) kepada dunia usaha melalui Kamar Dagang dan Indostri Indonesia (KADIN) di setiap daerah. | |||||||
|
BAB IV PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN Pasal 83 |
||||||||
| (1) | Menteri Pertahanan Keamanan bertanggung jawab, baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik untuk proyek/kegiatan dalam lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan. | |||||||
| (2) | Penyaluran pembiayaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara bagi Departemen Pertahanan Keamanan dilakukan melalui rekening Departemen Pertahanan Keamanan pada Bank Indonesia. | |||||||
| (3) | Menteri Keuangan membuka rekening Departemen Pertahanan Keamanan scbagaimana dimaksud dalam Ayat (2), dan atas usul Menteri Pertahanan Keamanan menetapkan pejabat Departemen Pertahanan Keamanan yang berwenang untuk melakukan disposisi/penarikan atas rekening tersebut. | |||||||
| (4) | Penyediaan dana untuk rekening Departemen Pertahanan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) diatur secara berkala oleh Menteri Keuangan dan pengisian dananya dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening bendahara umum negara. | |||||||
| (5) | Penggunaan dana rekening Departemen Pertahanan Keamanan dilaksanakan sesuai dengan DIK/DIP atau dokumen lain yang disamakan. | |||||||
|
Pasal 83 |
||||||||
| (1) | Kepada anggota Angkalan Bersenjata Republik Indonesia termasuk pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan, diberikan tunjangan beras dalam bentuk natura sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||
| (2) | Pemberian runjangan beras dalam bentuk natura dilaksanakan oleh Badan Urusan Logislik berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Induk (DO Induk) yang ditetapkan bersama oleh Departemen Pertahanan Keamanan dan Badan Urusan Logislik dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut. | |||||||
| (3) | Surat Perintah Penyerahan Induk (DO Induk) dibagi untuk empat triwulan yang besamya disesuaikan dengan kebutuhan Departemen Pertahanan Keamanan dalam triwulan yang bersangkutan. | |||||||
| (4) | Pembayaran harga beras tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan DIK/SKO/SPP Departemen Pertahanan Keamanan dan Surat Perintah Penyerahan Induk (DO Induk) dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut, dengan pemindahbukuan ke rekening hasil penjualan beras Badan Urusan Logistik pada Bank Rakyat Indonesia di Jakarta. | |||||||
| (5) | Badan Urusan Logistik setiap akhir triwulan segera menyampaikan kepada Departemen Pertahanan Keamanan tanda bukti penyerahan beras oleh Badan Urusan Logistik kepada anggola Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termasuk pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan selama triwulan yang bersangkutan unruk diadakan perhitungan seperlunya. | |||||||
|
Pasal 85 |
||||||||
| (1) | Untuk penyaluran minyak (bahan bakar dan pelumas) kepada Departemen Pertahanan Keamanan, dibuat Surat Perintah Penyerahan Induk (DO Induk) yang ditetapkan bersama oleh Departemen Pertahanan Keamanan dan Pertamina dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut. | |||||||
| (2) | Surat Perintah Penyerahan Induk dibagi untuk empat triwulan yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan Departemen Pertahanan Keamanan dalam triwulan yang bersangkutan. | |||||||
| (3) | Pembayaran harga minyak (bahan bakar dan pelumas) yang disalurkan oleh Pertamina kepada Departemen Pertahanan Keamanan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan DIK/SKO/SPP yang bersangkutan dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut, dan dilakukan pada tiap triwulan yang besarnya sesuai dengan harga minyak (bahan bakar dan pelumas) untuk triwulan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). | |||||||
| (4) | Pertamina setiap akhir triwulan segera menyampaikan kepada Departemen Pertahanan Keamanan dan Direktorat Jenderal Anggaran tanda bukti penyerahan minyak (bahan bakar dan pelumas) selama triwulan bersangkutan untuk diadakan perhitungan seperlunya. | |||||||
| (5) | Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) dilaksanakan sebagai berikut : | |||||||
| a. | pembayaran dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan sekaligus dilakukan pemotongan sebagai bagian dari penerimaan pajak penghasilan minyak bumi dan gas alam yang harus disetorkan oleh Pertamina; | |||||||
| b. | Pertamina memperhitungkan pembayaran tersebut dari pajak penghasilan minyak bumi dan gas alam yang harus disetorkannya. | |||||||
|
Pasal 86 |
||||||||
| (1) | Pembayaran langganan listrik, telepon, gas, dan air dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan DIK/SKO/SPP yang bersangkutan dan tanda bukti pemakaian yang disetujui oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan. | |||||||
| (2) | Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dengan cara memindahbukuan ke rekening : | |||||||
| a. | Perum Listrik Negara (PLN) dan perusahaan listrik bukan PLN setempat sepanjang mengenai langganan listrik; | |||||||
| b. | PT Telekomunikasi Indonesia sepanjang mengenai langganan telepon; | |||||||
| c. | perusahaan gas negara sepanjang mengenai langganan gas; | |||||||
| d. | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat sepanjang mengenai langganan air bersih; dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut. | |||||||
|
Pasal 87 Ketentuan dalam Keputusan Presidcn ini beserta lampirannya berlaku mutatis mutandis bagi Departemen Pertahanan Keamanan dengan memperhatikan organisasi yang berlaku di dalamnya. Pasal 88 Departemen Pertahanan Keamanan tiap bulan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Anggaran, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pcngawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai penerimaan dan pengeluaran anggaran yang telah dilakukannya. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 89 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan Presiden ini dikenakan tindakan administratif atau tindakan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 90 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, menteri/ketua lembaga yang bersangkutan yang dikoordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Pengawasan Pembangunan. Pasal 91 Selama petunjuk-petunjuk lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden ini belum ditetapkan maka petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku Pasal 92 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO