KETENTUAN TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA
I. KETENTUAN UMUM
1. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui
:
a. pelelangan umum;
b. pelelangan terbatas;
c. pemilihan langsung;
d. pengadaan langsung.
1) Pelelangan
umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman
secara
luas melalui media massa, media cetak, dan pada papan pengumuman fesmi
untuk penerangan
umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi
dapat mengikutinya.
2) Pelelangan
terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya
lima rekanan yang tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang
dipilih di antara rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM)
sesuai dengan
bidang usaha atau ruang lingkupnya atau kualifilrasi kemampuannya, dengan
pengumuman
secara luas melalui media massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi
untuk
penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya.
3) Pemilihan langsung
adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum
atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-
kurangnya
tiga penawar dan melakukan negosiasi, baik teknis maupun harga, sehingga
diperoleh
harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari rekanan
yang
tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) sesuai bidang usaha, ruang lingkupnya,
atau
kualifikasi kemampuannya.
4) Pengadaan langsung
adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di antara
rekanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan
terbatas atau
pemilihan langsung.
2. Dalam persiapan dan penyelenggaraan pelelangan,
pemilihan langsung, atau pengadaan langsung
harus diperhatikan :
a. pembuatan dokumen
lelang secara lengkap, jelas, dan tegas sehingga dapat diikuti dan dimengerti
oleh para peserta rekanan;
b. daftar rekanan mampu
(DRM) dari para rekanan;
c. penggunaan kriteria dalam
dokumen lelang atau persyaratan pengadaan secara rinci dan jelas
dan diberitahukan kcpada peserta/rekanan;
d. adanya analisis biaya
yang dikalkulasikan secara keahlian (profesional)atau harga pasar yang
berlaku sebagai acuan dalam evaluasi kewajaran harga;
e. tata cara evaluasi penawaran
rekanan peserta;
f. penggunaan hasil
produksi dalam negeri dan rancang bangun rekayasa nasional;
g. pengutamaan rekanan golongan
ekonomi lemah;
h. pengutamaan rekanan setempat;
i. ketentuan
mengenai tempat penyelenggaraan pelelangan.
3. Dalam daftar rekanan mampu (DRM) dimuat rekanan yang telah
lulus dalam prakualifikasi :
a. Penetapan lulus prakualifikasi didasarkan
antara lain atas hal-hal sebagai berikut :
1) akta
pendirian perusahaan;
2) surat
izin usaha yang masih berlaku;
3) nomor
pokok wajib pajak (NPWP);
4) alamat
yang sah, jelas, dan nyata;
5) referensi
bank;
6) kemampuan
modal usaha;
7) mampu
dan tidak dinyatakan pailit;
8) referensi
pengalaman pekerjaan untuk bidang usaha yang di prakualifikasikan;
9) pimpinan
perusahaan tidak berstatus pegawai negeri;
10) syarat mengenai
kecakapan/keahliannya;
1l) kelonggaran
bagi rekanan golongan ekonomi lemah berupa pemberian bobot yang lebih tinggi
dalam penilaian kriteria prakualifikasi;
12) bagi konsultan
perseorangan, butir 1), 2), dan 6) tidak merupakan dasar prakualifikasi,
tetapi
digantikan dengan akreditasi dari asosiasi/kelompok profesi yang bersangkutan.
b. DRM sekurang-kurangnya memuat keterangan
mengenai data setiap rekanan sebagai berikut :
1) nama;
2) nomor
pokok wajib pajak (NPWP);
3) alamat;
4) izin
usaha, akta pendirian perusahaan, dan rekening bank;
5) besarnya
kekayaan perusahaan;
6) susunan
modal;
7) bidang
usaha;
8) daerah/tempat
usaha;
9) golongan
rekanan (golongan ekonomi lemah dan bukan golongan ekonomi lemah serta
kuaiifikasi
kemampuannya);
10) nama pengurus perusahaan;
11) nama karyawan/pengurus
ahli dan bidang keahliannya;
12) pengalaman kerja;
13) ketentuan bulir
4), 5), 6), 9), 10), dan 11) tidak berlaku untuk konsultan perseorangan,
4. Daftar rekanan mampu (DRM) digunakan sebagai persyaratan peserta
rekanan dalam penyelenggaraan pengadaan barang
dan jasa sebagaimana dimaksud angka 1.
5. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
adalah scbagai berikut :
a. Keseluruhan dokumen kontrak yang bersangkutan
harus disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan/atau ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pinjaman luar negeri
yang bersangkutan;
b. Rekanan yang ditunjuk benar-benar mampu
dan memiliki reputasi yang balk, antara lain dibuktikan
dari pelaksanaan pekerjaannya pada kontrak yang lain pada waktu yang lalu,
di departemen/ lembaga/BUMN/BUMD
yang bersangkutan atau di tempat pemberi kerja yang lain;
c. Harga yang disepakati benar-benar telah
memenuhi persyaratan menguntungkan negara dan dapat
dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan cara pembayaran, valuta pembayaran,
dan ketentuan penyesuaian harga
yang mungkin terdapat pada kontrak yang bersangkutan. Harga
yang disepakati telah dibandingkan dengan daftar harga (price list), analisis
biaya yang dikalkulasikan secara
keahlian (profesional), harga pasar yang berlaku, perhitungan perencana
(engineers estimate), dan harga
kontrak pekerjaan yang sejenis sebelumnya di departemen/lembaga/
BUMN/BUMD yang bersangkutan atau di tempat pemberi kerja yang lain;
d. Kualitas pekerjaan dan waktu penyelesaian pekerjaan
dijamin akan dapat dipenuhi oleh rekanan
yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan kontrak.
II. PELELANGAN UMUM
1. Pendahuluan
a. Pelelangan umum
dilakukan untuk pengadaan barang dan jasa yang bernilai di atas Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
b. Keikutsertaan dalam
pelelangan umum dilakukan dengan penawaran tertulis.
c. Penawaran dilakukan
berdasarkan syarat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan atau barang
yang akan dibeli, dan ketentuan lainnya. Syarat tersebut dapat diketahui
oleh para peminat
melalui pengumuman dan penjelasan yang diberikan kepala kantor/satuan perja/
pemimpin
proyek/bagian proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Ayat (9), huruf
a.
d. Biaya untuk penyelenggaraan
pelelangan dan pembuatan dokumen disediakan pada DIK/ DIP
dan dokumen lainnya yang disamakan. Dari para peminat pelelangan dipungut
biaya peserta
yang jumiahnya disesuaikan dengan biaya penyediaan dokumen. Biaya tersebut
dipungut
pada waktu peminat mengambil dokumen lelang. HasiI pungutan tersebut merupakan
penerimaan negara dan harus disetorkan ke rekening kas negara. Sepanjang
mengenai
APBD penerimaan tersebut disetorkan ke rekening kas daerah. Sepanjang mengenai
BUMN penerimaan tersebut disetorkan ke rekening kas BUMN.
e. Pelelangan dapat
dilakukan dalam bagian-bagian dari satu kesatuan (paket) kegiatan :
(1)
yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan;
(2)
berupa penyerahan barang sejenis pada beberapa tempat;
(3)
yang tidak bermaksud untuk menghindari pelaksanaan pelelangan.
2. Pembentukan Panitia Pelelangan
a. Untuk melaksanakan
pelelangan umum dibentuk panitia pelelangan yang selanjutnya disebut panitia
oleh kepala kantor/satuan kerja, atau pemimpin proyek/bagian proyek;
b. Panitia beranggotakan
sekurang-kurangnya lima orang yang terdiri atas unsur:
(1)
perencanaan pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan;
(2)
penanggung jawab keuangan;
(3)
penanggung jawab perlengkapan/pemeliharaan dari kantor satuan kerja atau
proyek/bagian
proyek yang bersangkutan.
Untuk hal-ha1 yang
bersifat teknis, diikutsertakan pejabat dari instansi leknis yang berwenang;
c. Kepala kantor/satuan
kerja, pemimpin proyek/bagian proyek, pegawai pada badan pengawasan
keuangan dan pembangunan, inspektorat jenderal departemen dan unit pengawasan
lembaga dilarang duduk sebagai anggota panitia dari suatu unit yang menjadi
obyek
pemeriksaannya.
d. Panitia mempunyai
tugas:
1)
menyusun dan menetapkan :
a)
rencana kerja dan syarat (RKS) pengadaan barang dan jasa;
b)
tata cara penilaian pelelangan;
c)
syarat peserta pelelangan;
d)
perkiraan harga yang dikalkulasikan secara keahlian (profesional);
yang
disahkan oleh kepala kantor/satuan kerja, atau pemimpin proyek/bagian proyek;
2)
mengadakan pengumuman mengenai pelelangan yang akan dilaksanakan melalui
media massa,
media cetak dan pada papan pengumuman resmi untuk penerangan umum;
3)
mengundang peserta yang tidak termasuk dalam DRM untuk mengikuti prakualifikasi;
4)
memberikan penjelasan mengenai dokumen lelang, termasuk RKS, dan membuat
berita acara
penjelasan;
5)
melaksanakan pembukaan dokumen penawaran dan membuat berita acara pembukaan
dokumen
penawaran;
6)
mengadakan penilaian dan menetapkan calon pemenang serta membuat berita
acara hasil
pelelangan;
7)
membuat laporan pertanggungjawaban mengenai hasil pelelangan kepada pemberi
tugas (kepala
kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek).
e. Masa kerja
panitia berakhir setelah pemenang pelelangan ditunjuk atau sesuai dengan
masa kerja
penugasannya.
3. Dokumen Lelang
a. Dokumen lelang terdiri
atas RKS, gambar-gambar, dan keterangan lainnya.
b. RKS sekurang-kurangnya
memuat :
1)
syarat umum :
a)
keterangan mengenai pemberi tugas;
b)
keterangan mengenai perencanaan (pembuat desain);
c)
keterangan mengenai direksi;
d)
syarat peserta pelelangan;
e)
bentuk surat penawaran dan cara penyampaiannya.
2)
syarat administratif :
a)
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
b)
tanggal penyerahan pekerjaan/barang;
c)
syarat pembayaran;
d)
denda atas kelambatan;
e)
besarnya jaminan penawaran;
f)
besarnya jaminan pelaksanaan.
3)
syarat teknis :
a)
jenis dan uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan;
b)
jenis dan mutu bahan, antara lain bahwa semaksimal mungkin harus menggunakan
hasil produksi
dalam negeri dengan memperhatikan potensi nasional;
c)
gambar detail, gambar konstruksi, dan sebagainya.
c. Penjelasan mengenai
dokumen lelang diberikan pada hari pemberian penjelasan.
4. Syarat Peserta Pelelangan
a. Rekanan yang ikut
serta dalam pelelangan umum harus mempunyai :
1)
neraca perusahaan terakhir, daftar susunan pemilikan modal, susunan pengurus,
dan akta pendiriannya
beserta perubahan-perubahannya;
2)
Izin usaha dalam bidang pekerjaan yang akan dilaksanakan atau barang yang
akan diserahkan;
3)
cukup pengalaman dalam usahanya;
4)
peralatan yang diperlukan;
5)
surat ketetapan nomor pokok wajib pajak (NPWP);
6)
referensi bank dengan ketentuan bahwa referensi bank luar negeri harus
mendapat rekomendasi
dari Bank Indonesia.
b. Peserta pelelangan
harus menyerahkan surat jaminan penawaran dari bank umum atau perusahaan
asuransi kenrgian, sebesar 1% (satu persen) sampai 3% (tiga persen) dari
perkiraan
harga penawaran. Jika peserta berkedudukan di luar negeri, diserahkan surat
jaminan
penawaran dari bank devisa di Indonesia atau bank di luar negeri yang direkomendasikan
oleh Bank Indonesia. Surat jaminan penawaran tersebut segera dikembalikan
apabila yang bersangkutan tidak menjadi pemenang dalam pelelangan. Surat
jaminan
penawaran menjadi milik negara apabila peserta mengundurkan diri setelah
memasukkan
dokumen penawarannya dalam kotak pelelangan.
c. Dilarang ikut sebagai
peserta/penjamin dalam penawaran :
1)
pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara/daerah, dan pegawai bank
milik pemerintah/daerah;
2)
mereka yang dinyatakan pailit;
3)
mereka yang pengikutsertaannya akan bertentangan dengan tugasnya (conflict
of interest);
5. Pengumuman dan Pemberian Penjelasan
a. Pada pengumuman
pclelangan antan lain dimuat :
1)
nama instansi yang akan mengadalian pelelangan;
2)
uraian singkat mengenai pckerjaan yang akan dilaksanakan atau barang yang
akan dibeli;
3)
syarat peserta pelelangan;
4)
tempat, hari, dan waktu untuk mendaftarkan diri sebagai peserta;
5)
tempat, hari, dan waktu untuk memperoleh dokumen lelang dan keterangan
lainnya;
6)
tempat, hari dan waktu untuk pemberian penjelasan mengenai dokumen lelang
dan keterangan
lainnya;
7)
tempat, hari, dan waktu pelelangan akan diadakan;
8)
tempat, hari, dan waktu penyampaian penawaran;
9)
alamat tujuan pengiriman dokumen-dokumen penawaran.
b. Agar para peminat
pelelangan mempunyai cukup waktu untuk melakukan persiapan, tenggang
waktu :
1)
antara hari pengumuman dan hari pendaftaran sekurang-kurangnya tiga hari;
2)
antara hari pendaftaran dan hari pengambilan dokumen lelang serta kererangan-keterangan
lainnya sekurang-kurangnya tiga hari kerja dan tidak melebihi lima
hari kerja;
3) antara
hari pengambilan dokumen lelang dan hari pemberian penjelasan sekurang-kurangnya
tiga hari kerja dan tidak melebihi empat hari kerja;
4)
antara hari pemberian penjelasan dan hari pemasukan dokumen penawaran sekurang-kurangnya
7 (tujuh) hari kerja;
5)
bagi proyek yang lingkup pekerjaannya tidak sederhana, ketentuan jadwal
waktu proses pelelangan
ditetapkan oleh panitia pelelangan yang tidak lebih dari empat bulan.
c. Penjelasan mengenai rencana
kerja dan syarat (RKS) pengadaan barang dan jasa, syarat peserta
dan tata cara penilaian pelelangan yang disahkan oleh pemimpin proyek dilakukan
di tempat
dan pada waktu yang ditentukan, dengan dihadiri oleh para calon peserta/peminat
pelelangan
yang telah mengisi daftar hadir. Penjelasan mengenai dokumen lelang harus
diberikan
kepada para peserra/rekanan secara jelas dan lengkap sehingga dapat diikuti
dan dimengerti.
Dalam penjelasan tersebut harus diberitahukan juga mengenai kebutuhan keterangan-keterangan
lain yang perlu disampaikan oleh para peserta/rekanan. Dengan telah diberikannya
penjelasan, harus dihindarkan adanya tambahan ketentuan yang timbul kemudian.
Jika diperlukan penjelasan tambahan, penjelasan tambahan tersebut harus
disampaikan
kepada semua peserta.
d. Pemberian penjelasan mengenai
dokumen lelang dan keterangan lainnya, termasuk perubahannya,
dibuatkan berita acara. Berita acara penjelasan yang ditandatangani oleh
panitia
dan sekurang-kurangnya dua wakil dari calon pcserta/rekanan.
6. Pengajuan dan Syarat Dokumen Penawaran
a. Dalam pengajuan penawaran
harus disertakan dokumen terasebut pada Nomor II, angka 4, huruf
a, dan huruf b.
b. Surat penawaran harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1)
bermeterai cukup, bertanggal, ditandatangani, dan diajukan dalam sampul
tertutup.
2)
Panitia pelelangan dapat memilih salah satu dari tiga tata cara pemasukan
dokumen penawaran,
yaitu dengan sistem :
a.
satu sampul;
b. dua
sampul;
c.
dua tahap.
Tata
cara pemasukan dokumen penawaran yang akan digunakan harus tercantum dengan
jelas
dalam dokumen lelang dan dijelaskan pada waktu pemberian penjelasan (aanwijzing)
a)
Sistem Satu Sampul
Keseluruhan
dokumen penawaran dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul, yang mencakup semua
persyaratan dan dokumen sebagaimana diminta dalam dokumen lelang
yang akan dievaluasi oleh panitia pelelangan. Dokumen penawaran ini mencakup
surat
penawaran yang dilengkapi dengan persyaratan administratif, teknis, dan
perhitungan
harga yang ditandatangani oleh calon rekanan sebagaimana disyaratkan dalam
dokumen lelang. Kelengkapan dokumen lelang dimaksud serta dokumen
lainnya yang
mutakhir diperlukan oleh panitia pelelangan dalam menilai kualifikasi dan
menentukan
calon pemenang di antara calon rekanan yang bersangkutan.
b)
Sistem Dua Sampul
(1)
Sampul I (pertama) berisi kelengkapan data administrasi dan teknis yang
disyaratkan
dan pada sampul tertulis Data Administratif dan Teknis.
(2)
Sampul II (kedua) berisi data perhitungan harga penawaran dan pada sampul
ditulis
Data Harga Penawaran. Sampul I dan II dimasukkan ke dalam satu sampul (disebut
sampul penutup).
c)
Sistem Dua Tahap Pemasukan dokumen penawaran pada sistem ini dilakukan
dalam dua
tahap dengan dua sampul.
(1)
Tahap Pertama
Pada
tahap pertama dimasukkan sampul pertama yang memuat persyaratan
administratif dan teknis dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana disyaratkan
dalam dokumen lelang. Dokumen yang disampaikan dalam tahap ini mencakup
semua persyaratan yang diminta dalam dokumen lelang sepanjang tidak mencakup
harga. Kelengkapan dokumen lelang dimaksud dan dokumen lainnya yang
mutakhir diperlukan oleh panitia pelelangan dalam menilai kualifikasi teknis
dan
administralif dari calon rekanan yang bersangkutan.
(2)
Tahap Kedua
Pada
tahap kedua, calon rekanan yang telah dinyatakan lulus oleh panitia pelelangan
pada evaluasi tahap pertama memasukkan penawaran harga dengan sampul
kedua. Pada tahap ini calon rekanan yang bersangkutan diminta memasukkan
harga penawaran pada satu tanggal yang telah ditentukan. Penawaran
harga tersebut dikalkulasikan berdasarkan analisis teknis,administratif,
dan
syarat lainnya yang telah disepakati pada tahap pertama. Harga tersebut
menjadi
dasar pertimbangan panitia pelelangan dalam menentukan calon pemenang pelelangan.
3)
Pada sampul dalam sistem satu sampul dan pada sampul penutup dalam sistem
dua sampul
serta sampul tahap I pada sistem dua tahap hanya dicantumkan alamat sesuai
dengan Nomor II, angka 5, huruf a, butir 1) butir 2) dan butir 7) yang
mengadakan
pelelangan umum dan kata-kata Dokumen Penawaran Pelelangan .... (jenis,
hari, tanggal, bulan, tahun, jam, akan diadakan pelelangan).
4)
Apabila penawaran disampaikan melalui pos, sampul pada sistem satu sampul
atau sampul
penutup yang berisi sampul I dan sampul II pada sistem dua sampul atau
sampul
pertama pada sistem dua tahap dimasukan dalam satu sampul (disebut sampul
luar).
Sampul
luar hanya memuat alamat sesuai dengan Nomor II, angka 5, huruf a, butir
1)
dan butir 7) dan sampul dalam memenuhi syarat tersebut pada angka 6, huruf
c butir
2) di atas. Pada penerimaan dokumen penawaran melalui pos, sampul luarnya
diambil
dengan diberi catatan tanggal penerimaannya. Dokumen penawaran yang diterima
setelah pelelangan dilaksanakan tidak diikutsertakan dan dikembalikan kepada
pengirim.
5)
Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas dalam
angka
dan huruf. Demikian juga jumlah yang tertera dalam angka harus sesuai dengan
jumlah yang tertera dalam huruf.
6)
Dokumen penawaran dilarang dikirim kepada anggota panitia atau pejabat.
7)
Dokumen penawaran disampaikan pada waktu yang telah ditentukan dan sekaligus
dimasukkan
ke dalam kotal tertutup yang terkunci dan disegel, yang disediakan
oleh
panitia.
8)
Penawaran dinyatakan gugur pada saat pembukaan sampul penawaran apabila
:
a)
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
titik 4)
dan 5);
b)
disampaikan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam huruf b titik 6);
c)
disampaikan di luar batas waktu yang ditentukan.
9)
Dokumen penawaran yang belum memenuhi ketentuan pada huruf b, bulir 1),
dapat
dipenuhi kckurangannnya pada saat pembukaan pelelangan.
7. Pembukaan Dokumen Penawaran
a. Pada waktu yang
relah ditentukan, panitia menyatakan dihadapan para peserta lelang bahwa
saat
penyampaian dokumen penawaran telah ditutup.
b. Setelah saat penyampaian
dokumen pcnawaran ditutup, tidak dapat lagi diterima dokumen penawaran,
surat keterangan, dan sebagainya dari para peserta. Perubahan atau susulan
pemberian
bahan, demikian pula penjelasan secara lisan atau tertulis atas dokumen
penawaran
yang telah disampaikan tidak dapat diterima, kecuali untuk memenuhi kekurangan
pada meterai, tanggal dan tandatangan. Ketentuan ini berlaku bagi sistem
satu sampul
dan dua sampul.
c. Pembukaan dokumen
penawaran untuk setiap sistem dilakukan sebagai berikut:
1.
Sistem Satu Sampul
a)
Panitia pelelangan membuka kotak dan sampul dokumen Penawaran di hadapan
para peserta.
b)
Semua dokumen penawaran dan surat keterangan yang berisi data administrarif,
teknis,
dan harga dibaca dengan jelas sehingga terdengar oleh semua peserta dan
kemudian
dilampirkan pada berita acara pembukaan surat penawaran.
2.
Sistem Dua Sampul
a)
Panitia membuka kotak dan sampul penutup yang berisi sampul I dan sampul
II di hadapan
peserta.
b)
Sampul I yang berisi data administratif dan teknis dibuka dan data administratif
yang ada
dibaca dengan jelas sehingga terdengar oleh semua peserta dan kemudian
dilampirkan
pada berita acara pembukaan dokumen penawaran sampul I.
c)
Sampul II yang berisi data harga disimpan oleh panitia pelelangan dan baru
dibuka apabila
penawar yang bersangkutan dinyatakan lulus evaluasi teknis dan administratif.
3.
Sistem Dua Tahap
a)
Panitia membuka kotak dan sampul I di hadapan peserta.
b)
Sampul I yang berisi data administratif dan teknis dibuka dan data administratif
yang ada
dibaca dengan jelas sehingga terdengar oleh semua peserta dan kemudian
dilampirkan
pada berita acara pembukaan dokumen penawaran sampul I.
c)
Sampul II yang berisi data harga baru boleh diserahkan oleh penawar kepada
panitia pelelangan
apabila penawar yang bersangkutan telah dinyatakan lulus evaluasi teknis
dan
administratif, yang merupakan hasil evaluasi dari dokumen yang dimasukkan
dalam
sampul I.
d.
Dari data administratif yang sudah dibaca, panitia menyatakan mana yang
lengkap dan mana
yang tidak lengkap serta mencantumkannya dalam berita acara.
e.
Kelainan dan kekurangan yang dijumpai dalam data administratif dinyatakan
pula dalam
berita acara.
f.
Para peserta yang hadir diberi kesempatan melihat dokumen penawaran yang
disampaikan
kepada panitia.
g.
Setelah pembacaan dan penetapan lengkap tidaknya dokumen penawaran tersebut,
panitia
segera membuat berita acara pembukaan dokumen penawaran yang memuat hal-hal
tersebut di atas dan keterangan lainnya.
h.
Berita acara, setelah dibaca dengan jelas, ditandatangani oleh panitia
yang hadir dan oleh
sekurang-kurangnya dua orang wakil para peserta yang hadir.
i.
Pada sistem satu sampul dan sistem dua sampul, panitia pelelangan dapat
melakukan klarifikasi
teknis sepanjang tidak mengubah substansi. Pada sistem dua tahap, panitia
pelelangan
melakukan klarifikasi serta negosiasi teknis dengan para peserta yang dinyatakan
memenuhi persyaratan teknis.
j.
Hasil evaluasi data administratif dan teknis disampaikan kepada para peserta.
Data administratif
dan teknis yang tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
dikembalikan kepada peserta yang bersangkutan. Pada sistem
dua sampul pengembaliannya disertai dengan sampul II yang berisi data harga
penawaran
yang belum dibuka oleh panitia.
k.
Pada sistem satu sampul dilakukan analisis harga secara detail bagi peserta
yang memenuhi
syarat administratif dan teknis. Pada sistem dua sampul, peserta yang data
administratif
dan teknisnya memenuhi syarat dan dapat dipertanggungjawabkan. diundang
lagi untuk mengikuti pembukaan sampul II yang berisikan harga penawaran.
Harga
penawaran tersebut dinilai secara detail oleh panitia pelelangan. Pada
berita acara
pembukaan sampul II disertakan dokumen penawaran dengan semua lampirannya
dan surat keterangan serta sampulnya.
1.
Peserta yang lulus evaluasi tahap 1 diundang lagi untuk menyampaikan sampul
tahap II
yang berisi harga penawaran. Panitia pelelangan tidak melakukan analisis
harga secara
detail. Yang dipertimbangkan sebagai calon pemenang adalah yang menawarkan
harga terendah.
8. Penetapan Calon Pemenang
a. Penilaian penawaran
dilakukan dengan penelitian teknis terlebih dahulu. Apabila persyaratan/
spesifikasi teknis telah dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam
dokumen lelang, penilaian dilanjutkan dengan penelitian harga. Perubahan
atau susulan
pcmberian bahan, yang mengubah substansi, demikian pula penjelasan secara
lisan atau
tertulis atas dokumen penawaran yang telah disampaikan, tidak dapat diterima
kecuali unluk
memenuhi kekurangan pada meterai, tanggal, dan tanda tangan sebagaimana
dimaksud
pada angka 6, huruf b, butir 1). Ketentuan ini berlaku bagi sistem satu
sampul dan sistem
dua sampul.
b. Apabila harga dalam
penawaran telah dianggap wajar, dan dalam batas ketentuan mcngenai harga
satuan (harga standar) yang telah ditetapkan, serta telah sesuai dengan
ketentuan, maka
Panitia Pelelangan menetapkan tiga peserta yang telah memasukkan penawaran
yang paling
menguntungkan bagi negara dalam arti :
1)
penawaran secara teknis dapat dipertanggungjawabkan;
2)
perhitungan harga yang ditawarkan dapat dipertanggungjawabkan;
3)
penawaran tersebut adalah yang terendah di antara penawaran-penawaran yang
memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) dan angka 2);
4)
telah memperhatikan penggunaan semaksimal mungkin hasil produksi dalam
negeri.
c. Keputusan mengenai
calon pemenang pelelangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas
diambil oleh panitia dalam suatu rapat yang dihadiri oleh lebih dari dua
pertiga dari jumlah
anggota. Apabila pada rapat pertama tidak dicapai kuorum, pada rapat berikutnya
dapat
diambil keputusan bilamana dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
d. Dalam hal dua peserta
atau lebih mengajukan harga yang sama, panitia dengan memperhatikan
ketentuan Lampiran I ini memilih peserta yang menurut pertimbangannya mempunyai
kecakapan dan kemampuan yang lebih besar, dan harus dicatat dalam berita
acara.
e. Calon pemenang pelelangan
harus sudah ditetapkan oleh panitia pelelangan, selambat-lambatnya
tujuh hari kerja setelah pembukaan dokumen penawaran sistem satu sampul,
dan pembukaan dokumen penawaran sampul TI pada sistem dua sampul dan pada
sistem
dua tahap.
f. Setelah calon
pemenang pelelangan ditetapkan, panitia pelelangan segera membuat berita
acara
hasil pelelangan yang memuat hasil pelaksanaan pelelangan, termasuk cara
penilaian, rumus-rumus
yang digunakan dan sebagainya, sampai pada penetapan calon pemenangnya.
Berita
acara hasil pelelangan ditandatangani oleh ketua dan semua anggota panitia.
g. Panitia membuat
laporan kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan mengenai penetapan
pemenang yang untuk selanjutnya disebut pejabat yang berwenang. Laporan
tersebut
disertai usul serta penjelasan tambahan dan keterangan lain yang dianggap
perlu sebagai
bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan. Tembusan laporan dan berita
acara
pelelangan disampaikan kepada inspektorat jenderal pada departemen atau
unit pengawasan
pada lembaga.
h. Setelah calon pemenang
pelelangan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf g, surat jaminan
penawaran sebagaimana dimaksud dalam Nomor II, angka 4, huruf b, dikembalikan
kepada peserta yang tidak menjadi pemenang selambat-lambatnya dalam waktu
tiga hari.
9. Penetapan Pemenang Pejabat yang berwenang
mengambil keputusan mengenai penetapan pemenang
pelelangan untuk selanjutnya disebut pejabat yang berwenang adalah :
a. kepala kantor/satuan
kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek untuk pelelangan yang
bernilai sampai dengan Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).
b. Direktur jenderal
atau pejabat yang setingkat untuk pelelangan yang bernilai di atas Rp 2.000.000.000,-
(dua miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).
c. Menteri/ketua lembaga
untuk pelelangan yang bernilai di atas Rp 5.000.000.000.- (lima miliar
rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah).
d. Menteri/ketua lembaga
setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi,
Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan unluk pelelangan yang bernilai di
atas Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
e. Di lingtungan badan-badan
usaha milik negara dan milik daerah, pengambilan keputusan mengenai
penetapan pemenang pelelangan ditentukan sebagai berikut :
1)
pimpinan badan usaha milik negara dan milik daerah berwenang mengambil
keputusan mengenai
penetapan pemenang pelelangan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan
Rp
10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah).
2)
Untuk penetapan pemenang pelelangan pengadaan yang bernilai di atas Rp
10.000.000.000,
(sepuluh miliar rupiah), badan usaha milik negara dan milik daerah mengajukan
permohonan persetujuan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi,
Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan, baik dananya bersumber dari anggaran
perusahaan maupun yang bersumber sebagian atau seluruhnya dari DIP atau
dokumen
yang disamakan, kecuali pengadaan barang dan jasa yang sifatnya operasional/eksploitasi
Direksi badan usaha milik negara/milik daerah mengambil keputusan
mengenai penetapan pemenang pelelangan tersebul setelah mendapar persetujuan
dari Menteri Koordinalor Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan.
f. Di lingkungan
pemerintah daerrih pengambilan keputusan mengenai penetapan pemenang pelelangan
yang ditentukan sebagai berikut :
1)
untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD tingkat I:
a)
Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek untuk
pelelangan
yang bernilai sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
b)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk pelelangan yang bernilai di atas
Rp 2.000.000.000,-
(dua milyar rupiaah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima milyar
rupiah).
c)
Gubernur Kepala Daersrh Tingkat I untuk pelelangan yang bernilai di atas
Rp 5.000.000.000,-
(lima milyar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000, (sepuluh milyar
rupiah) selelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
d)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk pelelangan yang bernilsi di atas
Rp. 10.000.000.000.-
sepuluh milyar rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator
Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan, Pengajuan tersebut
dikirimkan langsung kcpada Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan
dan
Pengawasan Pembangunan dengan tembusan kepada Menteri DaIam Negeri.
2)
Untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD tingkat II :
a)
Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek untuk
pelelangan
yang bcrnilai sampai dengan Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
b)
Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya untuk pelelangan yang bernilai
di atas
Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000.000,-
(dua
milyar rupiah).
c)
Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya untuk pelelangan yang bernilai
di atas
Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,-
(lima
miliar rupiah) setelah mendapat persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I.
d)
Bupati Kepala Daerah Tingkat 1I/Walikolamadya untuk pelelangan yang bernilai
di atas
Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000,-
(sepuluh
miliar rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Pengajuan
tersebut dikirimkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan
kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
e)
Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya untuk pelelangan yang bernilai
di atas
Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) setelah mendapat persetujuan
Menteri
Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan. Pengajuan
persetujuan tersebut dikirimkan langsung kepada Menteri Koordinator bidang
Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan dengan tembusan kepada Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I dan Menteri Dalam Negeri.
g. untuk mendapatkan
perselujuan penetapan pelelangan yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,-
(sepuluh miliar rupiah) dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan
dan Pengawasan Pembangunan, menteri/ketua lembaga/direksi BUMN/BUMD/Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I/Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya
menyampaikan pernyataan mengenai hasil penelitian/ pelaksanaan /evaluasi
lelang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat setingkat/direksi
BUMN/BUMD/Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I/Bupati Kepala Daerah tingkat II/Walikotamadya
bersangkutan.
10. Pengumuman Pemenang
a. Keputusan
pejabat yang berwenang tentang penetapan pemenang pelelangan diumumkan
oleh
panitia kepada para peserta selambat-lambatnya dua hari keja setelah diterimanya
keputusan
tersebut. Penetapan pemenang pelelangan selanjutnya diumumkan secara luas.
b. Kepada
peserta yang berkeberatan atas penetapan pemenang pelelangan diberikan
kesempatan
untuk mengajukan sanggahan sccara tertulis kepada atasan dari pejabat yang
berwenang
selambat-lambatnya dalam waktu empat hari kerja setelah hari pengumuman
tersebut.
c. Sanggahan
hanya dapat diajukan terhadap pelaksanaan prosedur pelelangan. Jawaban
terhadap
sanggahan diberikan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu empat
hari kerja
setelah diterimanya sanggahan tersebut.
d. Setelah
penetapan/pemenang pelelangan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a,
surat jaminan penawaran segera dikembalikan kepada calon pemenang yang
tidak ditetapkan
sebagai pemenang.
11. Penunjukan Pemenang
a. Penunjukan
pemenang hanya dapat dilakukan setelah ternyata tidak ada sanggahan atau
penolakan
atau sanggahan sudah diterima aleh kepala kantor/satuan kerja, atau pemimpin
proyek.
Berdasarkan ketentuan penetapan pelelangan sebagaimana diatur dalam Lampiran
I
ini, kepala kantor/satuan kerja,pemimpin proyek/bagian proyek menunjuk
pemenang pelelangan
sebagai pelaksana pekerjaan/pelaksana penyerahan barang.
b. Peserta
yang menang wajib menerima penunjukan tersebut dan apabila mengundurkan
diri hanya
dapat dilakukan dengan alasan yang dapat dilerima oleh kepala kantor/satuan
kerja atau
pemimpin proyek/bagian proyek.Dalam hal demikian jaminan penawaran peserta
yang
bersangkutan menjadi milik negara.
c. Dalam
hal pemenang pertama pelelangan mengundurkan diri, pemenang urutan kedua
dapat
ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa, sepanjang harga penawarannya
tidak melebihi perkiraan harga yang dikalkulasikan secara keahlian (profesional).
d. Dalam
hal pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri atau pemenang urutan kedua
tidak bersedia
untuk ditunjuk sebagai pelaksana, ditunjuk pemenang unrtan ketiga sebagai
pelaksana,
sepanjang harga penawarannya tidak melebihi perkiraan harga yang dikalkulasikan
secara keahlian (profesional). Bila pemenang ketiga juga tidak bersedia
untuk
ditunjuk sebagai pelaksana, panitia atas permintaan kepala kantor/satuan
kerja, pimpinan
proyek/bagian proyek mengadakan pelelangan ulang.
e. Surat
keputusan penunjukan pemenang barns dibuat paling lambat sepuluh hari kerja
setelah
pengumuman penetapan pemenang. Surat keputusan penunjukan tersebut segera
disampaikan
kepada pemenang.
f. Untuk
pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang tidak termasuk dalam syarat/tujuan
pelelangan
semula, walaupun untuk pengadaan barang dan jasa yang sejenis/serupa, harus
diadakan
pelelangan tersendiri.
g. Surat
keputusan penunjukan pemenang, keputusan penetapan pemenang pelelangan,
berita acara
hasil pelelangan, berita acara pembukaan dokumen penawaran, dan berita
acara pemberian
penjelasan serta dokumen pelelangan lainnya merupakan dasar dan bagian
tak terpisahkan
dari perjanjian kontrak yang akan diadakan.
h. Untuk
pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah),
pemenang yang bersangkutan sebelum menandatangani surat perjanjian kontrak
diwajibkan
memberikan jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dari nilai surat perjanjian/kontrak,
berupa surat jaminan pelaksanaan dari bank umum atau perusahaan asuransi
kerugian. Pada saat jaminan pelaksanaan diterima oleh kepala kantor/satuan
kerja atau
pemimpin proyek bagian proyek, jaminan penawaran dari pemenang yang bersangkutan
segera dikembalikan.
i.
Surat keputusan penunjukan disertai berita acara pcmberian penjelasan,
berita acara pembukaan
dokumen penawaran, berita acara hasil pelelangan dan surat perjanjian/kontrak
disampaikan kepada :
1)
departemen/lembaga yang bersangkutan;
2)
rekanan (salinan otentik bermeterai);
3)
kantor pelayanan pajak;
4)
instansi lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan perjanjian tersebut
sesuai dengan keperluannya;
5)
panitia pelelangan (sebagai arsip).
j.
Dalam hal rekanan dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan
pekerjaan/penyerahan
barang, jaminan pelaksanaan menjadi milik negara.
k. Dalam
hal rekanan mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak, maka jaminan
pelaksanaan
menjadi milik negara. Penunjukan rekanan berikutnya dilaksanakan sesuai
dengan
ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam nomor II, angka 11, huruf c,
dan d. Kemungkinan
perhitungan/ pembayaran nilai hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan didasarkan
atas hasil penelitian dan penilaian hasil pekerjaan tersebut serta kegunaannya
bagi
negara.
l.
Jaminan pelaksanaan dikembalikan kepada rekanan setelah pelaksanaan pekerjaan/penyerahan
barang selesai sesuai dengan surat perjanjian/ kontrak.
12. Pelelangan Ulang Pelelangan dinyatakan
gagal apabila :
a. harga
standar dilampaui;
b. dana
yang tersedia tidak cukup;
c. harga-harga
yang ditawarkan dianggap tidak wajar atas dasar analisis secara tertulis;
d. sanggahan
dari rekanan ternyata benar:
e. pelaksanaan
pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen lelang. Dalam hal pelelangan
dinyatakan gagal, panitia pelelangan atas permintaan kepala kantor/satuan
kerja,
pemimpin proyek/bagian proyek mengadakan pelelangan ulang.
III. PELELANGAN TERBATAS
1. Pelelangan terbatas adaiah pelelangan
untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya
lima rekanan yang tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang
dipilih di antara rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM)
sesuai dengan
bidang usaha atau ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya, dengan
pengumuman
secara luas, melalui media massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi
untuk penerangan
umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya.
2. Ketentuan dalam Nomor II (PELELANGAN
UMUM) berlaku pula untuk pelelangan terbatas,
sepanjang tidak diatur tersendiri lain.
3. Syarat yang diperlukan untuk
memperoleh DRT bagi rekanan golongan A dan B tidak perlu dilampirkan
pada penawaran pelelangan terbatas.
IV. PEMILIHAN LANGSUNG
1. Pemilihan langsung adalah pelaksanaan
pengadaan barang/jasa tanpa melalui pelelangan umum
atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya
tiga penawar
dan melakukan negoisasi balk teknis maupun harga sehingga diperoleh harga
yang wajar
dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari rekanan yang tercatat
dalam daftar
rekanan mampu (DRM) sesuai bidang usaha, ruang lingkupnya, atau kualifikasi
kemampuannya.
2. Untuk pelaksanaan pemilihan
langsung, dibentuk panitia pemilihan langsung sesuai ketetapan yang
berlaku pada Nomor II, angka 2, huruf a, b, c, d, dan e, kecuali Nomor
II, angka 2, huruf
d, butir 2).
3. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dengan nilai diatas Rp 15.000.00,00 (lima belas juta rupiah)
sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilakukan dengan
cara pemilihan
langsung dengan surat perintah kerja (SPK) atau surat perjanjian/kontrak
dengan membandingkan
sekurang-kurangnya tiga penawar golongan ekonomi lemah yang tercatat dalam
DRM.
4. Jenis pengadaan barang/jasa
tertentu yang dapat langsung ditunjuk rekanannya adalah sebagai
berikut :
a. Pekerjaan
yang tidak dapat ditunda-tunda lagi berhubung dengan telah terjadinya bencana
alam
berdasarkan pernyataan gubernur kepala daerah tingkat I bersangkutan.
b. Pelaksanaan
penunjukan sebagaimana dimaksud Pasal 22, Ayat (10), yaitu pemasangan listrik
oleh Perum Listrik Negara/Perusahaan Listrik Daerah, pemasangan telepon
oleh PT. Telekomunikasi,
pemasangan gas oleh Perusahaan Gas Negara, pemasangan saluran air minum
oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), pembangunan rumah dinas oleh Perum
Perumnas. Pencetakan oleh Perum Percetakan Negara, penelitian dan pemrosesan
data
oleh universitas negeri atau Lembaga Ilmiah Pemerintah.
c. Untuk
pekerjaan lanjutan dari bangunan yang telah ada harga standar dengan menggunakan
satuan harga menurut harga yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan
dan
yang secara teknis merupakan satu kesatuan konstruksi yang tidak dapat
dipecah-pecah
dari pekerjaan terdahulu satu dan lain berdasarkan pendapat unsur teknis
secara
tertulis.
d. Untuk
pekerjaan lanjutan dari pekerjaan yang tidak ada harga standarnya, tetapi
sehubungan
dengan homogenitasnya perlu dijaga kontinuitas pelaksanaannya, sesuai dengan
pendapat instansi yang kompeten secara tertulis.
e. Pekerjaan
tarnbahan yang tidak dapat dielakkan dalam rangka penyelesaian pengadaan
barang/jasa
semula yang tidak lebih dari sepuluh persen dari harga yang tercantum dalam
surat
perjanjian kontrak.
f.
Apabila sifat kebutuhannya hanya dapat dipenuhi oleh rekanan tertentu yang
menjual barang-barang
bersangkutan (barang-barang spesifik) atau yang dapat melaksanakan pekerjaan
spesifik. Pengadaan barang spesifik harus memenuhi syarat sebagai berikut
:
1)
Rekanan yang bersangkutan harus merupakan pabrikan atau agen tunggal yang
harus dibuktikan
dengan perjanjian keagenan dengan pabrikan yang bersangkutan, izin dari
Departemen
Perdagangan serta tersedianya daftar harga/daftar produk barang dan jasa/spesifikasi
produk dan jasa beserta unit harga penawaran (Price quotation/ catalog/proforma
invoice) dari pabrikan yang bersangkutan.
2)
Departemen/lembaga/BUMN/BUMD/pemerintah daerah yang bersangkutan harus
membuat
analisis dan spesifikasi teknis lengkap yang merupakan dukungan terhadap
alasan
mengapa diperlukan barang spesifik yang bersangkutan. Spesifikasi teknis
yang dibuat
tidak boleh mengarah kepada suatu merek/jenis barang tertentu dengan maksud
langsung
menunjuk kepada rekanan tertentu.
3) Dalam hal rekanan yang ditunjuk merupakan agen tunggal dari pabrikan
di luar negeri, pembukaan
L/C dari departemen/lembaga/BUMN/BUMD/pemerintah daerah yang bersangkutan
harus dilakukan langsung kepada pabrikan di luar negeri.
g. Apabila
setelah diadakan satu kali pelelangan ulang, masih dialami kegagalan.
h. Pelaksanaan
pekerjaan yang mendesak untuk menghindarkan kerugian negara yang lebih
besar.
5. Jenis pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud pada butir 4.a., 4.f., 4.g., dan 4.h. diupayakan
dengan cara pemilihan langsung.
6. Pejabat yang berwenang mengambil
keputusan pengadaan barang/jasa dengan cara pemilihan langsung
adalah sebagai berikut :
a. Sampai
dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dilakukan sesuai dengan
ketenruan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Ayat (7), huruf c berdasarkan penetapan
kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek;
b. Di atas
Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,-
(satu
miliar rupiah) dilakukan berdasarkan penetapan Direktur Jenderal atau Pejabat
yang setingkat.
c. Di atas
Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,-
(lima miliar
rupiah) dilakukan berdasarkan penetapan menteri/ketua lembaga bersangkutan.
d. Di atas
Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dilakukan berdasarkan penetapan
menteri/ketua
lembaga bersangkutan setelah mempcroleh persetujuan dari Menleri Koordinator
Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan.
e. Di lingkungan
badan usaha milik negara dan milik daerah, pengambilan keputusan mengenai
penetapan pemilihan langsung ditentukan sebagai berikut :
1)
Pimpinan badan usaha milik negara dan milik daerah berwenang mengambil
keputusan mengenai
penetapan pemilihan langsung untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan
Rp
5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
2)
Untuk penetapan persetujuan pemilihan langsung pengadaan yang bernilai
di atas Rp 5.000.000.000,
(lima miliar rupiah) badan usaha milik negara dan milik daerah mengajukan
permohonan persetujuan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi,
Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan, balk dananya bersumber dari anggaran
perusahaan maupun yang bersumber sebagian atau seiuruhnya dari DIP atau
dokumen
yang disamakan, kecuali pengadaan barang dan jasa yang sifatnya operasional/eksploitasi.
Direksi badan usaha milik negara/milik daerah mengambil keputusan
mengenai penetapan pemilihan langsung tersebut setelah mendapat persetujuan
dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan.
f.
Di lingkungan Pemerintah Daerah pengambilan keputusan mengenai penetapan
pemilihan langsung
ditentukan sebagai berikut :
1)
untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD tingkat I:
a)
Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek untuk
pemilihan
langsung yang bernilai sampai dcngan Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
b)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk pemilihan langsung yang bernilai
di atas Rp 50.000.000.000,(lima
puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000.- (satu milyar
rupiah).
c)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk pemilihan langsung yang bernilai
di atas Rp 1.000.000.000.-(satu
miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
d)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk pemilihan langsung yang bernilai
di atas Rp 5.000.000.000,-
(lima miliar rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator
Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan. Pengajuan
persetujuan tersebut dikirimkan langsung kepada Menteri Koordinator bidang
Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan dengan tembusan kepada
Menteri Dalam Negeri.
2)
untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD tingkat II:
a)
Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek untuk
pemilihan
langsung yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).
b)
Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya untuk pemilihan langsung
yang bernilai
di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah).
c)
Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya untuk pemilihan langsung
yang bernilai
di atas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah) setelah mendapat persetujuan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I.
d)
Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya untuk pemilihan langsung
yang bernilai
di atas Rp 1.000.000.000. (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,
(lima miliar rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Pengajuan persetujuan tersebut dikirimkan langsung kepada Menteri Dalam
Negeri
dengan tembusan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkal I.
e)
Bupati Kepala daerah Tingkat II/Walikotamadya untuk pemilihan langsung
yang bernilai
di atas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) setelah mendapat persetujuan
Menteri
Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan. Pengajuan
persetujuan tersebut dikirimkan langsung kepada Menteri Koordinator bidang
Ekonomi,Keuangan dan Pengawasan Pembangunan dengan tembusan kepada
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Menteri Dalam Negeri.
g. Untuk
mendapatkan persetujaun pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp 5.000.000.000,
(lima miliar rupiah)dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan,
dan
Pengawasan Pembangunan, menteri/kelua lembaga/direksi BUMN/ BUMD/Gubernur
Kepala
daerah Tingkat I/Bupati Kepala daerah tingkat II/ Walikotamadya menyampaikan
pernyataan
mengenai hasil penelitian pelaksanaan/ evaluasi pemilihan langsung yang
ditandatangani
oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat setingkat/ direksi UMN/BUMD/ Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I/Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Walikotamadya
bersangkutan.
7. Jaminan Pelaksanaan Untuk pengadaaan
barang/jasa, rekanan yang ditunjuk dengan pemilihan langsung
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Nomor IV angka 4, sebelum
menandatangani surat
perjanjian kontrak wajib memberikan jaminan pelaksanaan sebesar lima persen
dari nilai surat perjanjian/ kontrak, berupa surat jaminan pelaksanaan
dari bank umum atau
perusahaan asuransi kerugian. Jika peserta berkedudukan di luar negeri
diserahkan Surat Jaminan
Pelaksanaan dari bank devisa di Indonesia atau bank di luar negeri yang
direkomendasikan
oleh Bank Indonesia.
V. PENGADAAN LANGSUNG
1. Pengadaan langsung adalah pelaksanaan
pengadaan barang/jasa yang dilakukan dari rekanan golonpan
ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau
pemilihan langsung.
2. Pengadaan langsung dilakukan unluk
pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagai berikut:
a. sampai dengan
Rp 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dilakukan tanpa surat perintah kerja
(SPK).
b. di atas Rp
5.000.000.- (lima jula rupiah) sampai dengan Rp 15.000.000.00 (lima belas
juta rupiah)
dilakukan dengan surat perintah kerja (SPK) dari satu penawar dari rekanan
golongan
ekonomi lemah yang tercantum dalam daftar rekanan golongan ekonomi lemah
yang
disusun oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya.
VI. PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Ketentuan pengadaaan barang/jasa
yang dilakukan dengan cara pelelangan umum, pelelangan terbatas,
atau pemilihan langsung yang sebagian sumber dananya berasal dari bantuan/
pinjaman/hibah luar negeri sepenuhnya
berlaku, kecuali ditentukan lain yang dicantumkan dalam naskah
perjanjian pinjaman luar negeri.
VII. PENGADUAN MASYARAKAT
Inspektur jenderal departemen/unit
pcngawa san pada lembaga di tingkat pusat, gubenur kepala
daerah tingkat I dan bupati/walikotamadya daerah tingkat II. menampung
pengaduan masyarakat mengenai
masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara, dan mengambil langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan
kewenangannya.
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Lampiran II
- Keputusan Presiden Republik Indonesia
- Nomor 16 Tahun 1994
- Tanggal 22 Maret 1994
KETENTUAN TENTANG
PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
I. KETENTUAN UMUM
1. Produksi dalam negeri adalah segala jenis barang
dan jasa yang dibuat atau dihasilkan di dalam negeri.
2. Dalam proses pembuatan produksi dalam negeri baik
berupa barang maupun jasa dimungkinkan
penggunaan masukan atau unsur yang tidak berasal dari dalam negeri (impor).
3. Termasuk di dalam pengertian produksi dalam negeri
adalah:
a. barang:
1)
barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama
dan komponen
pembantu;
2)
bahan baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu.
b. jasa:
1)
jasa konstruksi, yang meliputi segala kegiatan konstruksi sipil, mesin
(mekanikal), listrik dan
sebagainya.
2)
jasa konsultasi:
a)
segala kegiatan penyediaan jasa sebelum konstruksi seperti pekerjaan persiapan
(survei),
perencanaan (feasibility study, master plan), perancangan (design), perekayasaan
(engineering);
b)
segala kegiatan penyediaan jasa pada saat konstruksi seperti pemasangan,
pengelolaan proyek,
dan pengawasan;
c)
segala kegiatan penyediaan jasa pada tahap operasi bagi upaya peningkatan
daya guna dan
produktivitas seperti pengujian, perawatan, manajemen, akuntansi, pembinaan,
pendidikan
dan pelatihan;
d)
jasa-jasa yang tidak langsung berhubungan dengan proyek konstruksi, seperti
analisis, dan
evaluasi.
3)
jasa rekayasa dan rancang bangun (design or engineering),
4)
jasa penelitian.
5)
jasa angkutan, jasa pengurusan, jasa asuransi, dan lain-lain.
4. Kandungan lokal barang adalah tingkat nilai
isian lokal barang yang pembuatannya dilakukan di
Indonesia dengan menggunakan bahan baku dan rancang bangun Indonesia.
5. Kandungan lokal jasa adalah tingkat nilai
isian lokal jasa yang dilakukan di Indonesia dengan menggunakan
tenaga ahli dan buah pikiran/perangkat lunak Indonesia.
6. Rancang bangun adalah kegiatan yang berhubungan
dengan perencanaan pendirian industri/pabrik/
pembangunan proyek prasarana secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
7. Perekayasaan adalah kegiatan yang berhubungan
dengan perabcangan dan pembuatan mesin/ peralatan
pabrik dan peralatan lainnya.
8. Kontraktor adalah badan usaha yang diberi
tugas dan kewajiban untuk melakukan pekerjaan konstruksi,
pengadaan barang dan jasa yang ditunjuk melalui pelelangan, atau pemilihan
langsung oleh pejabat yang
berwenang.
9. Kontraktor nasional adalah kontraktor yang
berbadan hukum Indonesia.
10. Kontraktor asing adlah kontraktor yang berbadan hukum
asing.
II. LINGKUP
1. Pengadaan barang dan jasa untuk keperluan
pemerintah meliputi pengadaan barang dan jasa yang
dilakukan oleh departemen/lembaga, pemerintah daerah, badan-badan usaha
milik negara dan
milik daerah.
2. Kegiatan pengadaan barang dan jasa
untuk keperluan pemerintah tersebut pada angka I meliputi
kegiatan yang dibiayai dengan APBN/APBD/dana sendiri dan/atau dari dana
bantuan/pinjaman
luar negeri.
III. PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG DIBIAYAI DANA DALAM NEGERI
1. Setiap departemen/lembaga, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara dan milik daerah yang
melakukan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sendiri ataupun dalam
rangka pelaksanaan
proyek pembangunan, wajib menggunakan barang dan jasa hasil produksi dalam
negeri dengan menggunakan kontraktor nasional.
2. Dalam pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa, kontraktor nasional bertindak sebagai kontraktor
utama sedangkan kontraktor asing dapat berperan sebagai subkontraktor sesuai
dengan kebutuhan.
3. Apabila berdasarkan penelitian
ternyata bahwa sebagian dari bahan untuk menghasilkan barang
yang dibutuhkan berasal dari impor, wajib dipilih barang dengan kandungan
lokal paling
besar.
4. Apabila sifat dan lingkup kegiatan
pengadaan barang dan jasa terlalu besar,atau jenis keahlian yang
dipcrlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh satu
kontraklor nasional,
maka dalam tahap pelelangan :
a. diberikan
kesempatan yang memungkinkan para kontraktor nasional saling bergabung
dalam
suatu konsorsium atau bentuk kerja sama lain;
b. diberikan
kesempatan yang memungkinkan kontraktor nasional, atau konsorsium kontraktor
nasional menggunakan tenaga ahli asing, sepanjang hal itu :
1)
diperlukan untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang benar-benar belum
dimiliki;
2)
benar-benar meningkatkan kemampuan teknis untuk menangani kegiatan atau
pekerjaan.
5. Dalam hal diberikan kesempatanpenggunaan
tenaga ahli asing, dalam dokumen pelelangan disyaratkan
bahwa penggunaan tenaga ahli asing tersebut benar-benar diperlukan untuk
memenuhi jenis
keahlian yang belum dimiliki atau belum dapat diperoleh di Indonesia. Rencana
penggunaan tenaga ahli asing tersebut disusun dalam rencana kerja yang
benar-benar
dapat secara berdaya guna serta berhasil guna memberikan alih pengalaman,
keahlian, serta
kemampuan kepada tenaga Indonesia.
6. Untuk menunjang usaha sebagaimana
dimaksud dalam Angka 4 dan angka 5, penyiapan rencana
pengadaan barang dan jasa dalam penyusunan kerangka acuan (terms of reference),
dokumen pelelangan,
dan perjanjian pengadaan barang dan jasa harus diperhatikan :
a. hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 di atas;
b. menggunakan
standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau standar lain yang setara, yang
ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang.
7. Apabila pengadaan tersebut menyangkut
barang yang terdiri atas bagian atau komponen produksi
dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih harus di impor, maka harus
dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. pemecahan
atau pembagiannya harns benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang
telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang masih
harus diimpor.
b. pelaksanaan
pekerjaan pemasangan, perakitan, pengujian, dan lainnya sejauh ungkin harus
dilakukan
di dalam negeri.
IV. PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG DIBIAYAI DANA LUAR NEGERI
1. Dalam mempersiapkan pengadaan
barang dan jasa, pada setiap tahap kegiatan perencanaan dan
perumusan perjanjian/kerjasama/pinjaman, perumusan kerangka acuan (terms
of reference)/
dokumen pelelangan/kontrak penugasan perlu diusahakan agar menggunakan
standar nasional
Indonesia, spesifikasi dan kualifikssi nasional, serta memperhatikan kemampuan/potensi
nasional.
2. Dalam pengadaan barang dan jasa
melalui pelelangan internasional harus ditetapkan keikutsertaan
kontraktor nasional seluas-luasnya.
3. Dalam pengadaan barang dan jasa
yang dibiayai dengan kredit ekspor agar didasarkan atas persyaratan
yang paling menguntungkan negara, yang meliputi harga, teknis, penggunaan
kandungan lokal
dan kontraktor nasional.
4. Dalam pengadaan barang dan jasa
yang dibiayai dengan kredit komersial diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas.
5. Apabila bantuan luar negeri
disertai dengan syarat bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
hanya dapat dilakukan di negara pemberi pinjaman, supaya tetap diusahakan
semaksimal
mungkin penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri.
6. Apabila suatu pekerjaan harus
dilaksanakan olch kontraktor asing baik karena pekerjaan tersebut
belum dapat dilaksanakan atau karena persyaratan teknisnya belum dapat
dipenuhi oleh
kontraktor nasional, maupun karena scbab lain, maka dalam dokumen pelelangan
disyaratkan
:
a. adanya
kerja sama antara kontraktor asing dan kontraktor nasional.
b. adanya
ketentuan yang jelas dan tegas mcngenai keharusan kcrja sama tersebut dan
cara pelaksanaan
pengalihan kemampuan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan.
c. sejauh
mungkin harus melaksanakan kegiatan pcngolahan data di Indonesia.
V. PREFERENSI HARGA DAN KANDUNGAN LOKAL
1. Dalam dokumen pelclangan/kontrak diwajibkan
membcrikan preferensi harga untuk produksi dalam
negeri dan kontraktor nasional .
2. Besarnya preierensi harga untuk produksi
dalam negeri ditctapkan dengan ketentuan tersendiri dan
secara berkala dapat ditinjau kembali.
3. Dalam setiap dokumen pelelangan/kontrak
diwajibkan mcnctapkan besarnya kandungan lokal.
4. Tingkat kandungan lokal produksi dalam
negeri yang akan dikontrakkan, ditetapkan dengan ketentuan
tersendiri dan sccara berkala ditinjau kembali disesuaikan dengan kemampuan/
potensi nasional.
VI. PERHITUNGAN TINGKAT KANDUNGAN LOKAL
1. Tingkat kandungan lokal barang
(dalam persen) dihitung sebagai perbandingan antara selisih harga
barang jadi dikurangi harga bahan baku/komponen/perekayasaan yang berasal
dari luar negeri,
dengan harga barang jadi.
2. Tingkat kandungan lokal jasa
(dalam persen) dihitung sebagai perbandingan antara selisih harga
jasa yang diperlukan dikurangi harga jasa yang befasal dari luar negeri,
dengan harga seluruh
jasa yang diperlukan.
3. Para peserta ielang pengadaan
barang dan jasa menyatakan sendiri berapa besarnya tingkat kandungan
lokal barang dan jasa yang ditawarkan.
4. Dalam hal pernyataan perhitungan
kandungan lokal barang dan jasa seperti dimaksud pada angka
3 di atas diragukan, diperlukan pernyataan tertulis dari insiansi yang
benwenang untuk memberikan
penilaian akhir.
VII. PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN PENETAPAN TINGKAT KANDUNGAN
LOKAL
1. Ketentuan penggunann kandungan
lokal pengadaan barang dan jasa keperluan pemerintah dijabarkan
lebih lanjut menjadi keputusan yang lebih rinci oleh setiap menteri/ketua
lembaga,direksi
badan usaha milik negara dan milik daerah. Ketentuan dimaksud merupakan
petunjuk
teknis.
2. Petunjuk teknis yang dimaksud
pada angka 1 merupakan pedoman bagi para pemimpin proyek
dan/atau pelaksana pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek
pemerintah.
3. Para menteri/ketua lembaga,
direksi badan-badan usaha milik negara dan milik daerah, atas usulan
pemimpin proyek menetapkan pedoman besarnya nilai kandungan loka1 barang
dan jasa
di dalam setiap pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada setiap instansinya
masing-masing.
4. Petunjuk teknis dan penetapan
pedoman besarnya kandungan lokal seperti yang dimaksud dalam
pasal ini disampaikan kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi,
Keuangan
dan Pengawasan Pembangunan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),
serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
VIII. PENGAWASAN TINGKAT KANDUNGAN LOKAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
KEPERLUAN PEMERINTAH
1. Para menteri/ketua
lembaga, direksi badan-badan usaha milik negara dan milik daerah melakukan
pengawasan terhadap kandungan lokal pengadaan barang dan jasa untuk keperluan
instansi masing-masing.
2. Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengawasan penggunaan
kandungan lokal pengadaan barang dan jasa keperluan pemerintah.
3. Hasil temuan
BPKP sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas disampaikan kepada Menteri
Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan
dan
instansi yang bersangkutan.
4. Dalam hal
hasil temuan BPKP menyatakan adanya penyimpangan besarnya tingkat kandungan
lokal barang dan jasa sebagai akibat kesalahan kontraktor, kontraktor dikenakan
sanksi yang akan ditetapkan dalam petunjuk teknis.
5. Pimpinan departemen/lembaga,
pemerintah daerah, badan-badan usaha milik negara dan milik
daerah wajib segcra menindak lanjuti hasil temuan BPKP.
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- SOEHARTO
- LAMPIRAN III
- KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- NOMOR 16 TAHUN 1994 TANGGAL 22 Maret 1994
KETENTUAN TENTANG PRAKUALIFIKASI
UNTUK CALON REKANAN
BAB I
PENDAHULUAN
1. KETENTUAN UMUM
a. Prakualifikasi dimaksudkan untuk mengetahui
kemampuan dasar perusahaan balk yang berbentuk
badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum yang usaha pokoknya
ialah melakukan pekerjaan
jasa pemborongan, konsultasi, dan pcngadaan barang/jasa lainnya.
b. Penyelenggaraan prakualifikasi dilaksanakan
oleh panitia prakualifikasi pada tingkat daerah yang
diketuai oleh Gubcmur Kcpala Daerah Tingkat I.
c. Rekanan adalah badan usaha yang telah lulus
prakualifikasi untuk melakukan pekerjaan jasa pemborongan,
konsultasi atau pengadaan barang/jasa lainnya.
d. Konsultan perseorangan adalah tenaga ahli
yang mempunyai keahlian langka/khusus untuk melakukan
pekerjaan jasa konsultansi penasihatan.
e. Prakualifikasi meliputi kegiatan registrasi,
klasifikasi, dan kualifikasi, dengan ketentuan bahwa :
1) registrasi adalah
pencatatan dan pendaftaran data perusahaan yang meliputi data administrasi,
keuangan, personalia, peralatan, perlcngkapan. dan pengalaman melaksanakan
pekerjaan.
2) Klasifikasi adalah
penggolongan perusahaan mcnurut bidang, sub bidang, dan lingkup pekerjaan.
3) kualifikasi adalah
penilaian serta penggolongan perusahaan menurut tingkat kemampuan dasamya
pada masing-masing bidang, sub bidang, dan lingkup pekerjaannya.
f. Perusahaan-perusahaan yang lulus
prakualifikasi, dicantumkan dalam daftar yang disebut daftar
rekanan mampu, selanjutnya disebut DRM.
g. DRM tersebut dalam huruf f digunakan dalam
pelaksanaan anggaran pembangunan, anggaran
rutin, kegiatan badan usaha milik negara dan kegiatan badan usaha
milik daerah.
h. DRM berlaku untuk masa dua tahun. Panitia
prakualilikasi dapat melakukan kegiatan untuk menyempurnakan
DRM sehingga :
1. rekanan dapat menyampaikan
data perusahaan tambahan untuk keperluan penilaian kembali kualifikasi
dan klasifikasi subbidang dan lingkup pekerjaan (bertambah atau berkurang),
perubahan
pengurus perusahaan, perubahan alamat perusahaan, dan sebagainya;
2. perusahaan yang
belum menjadi rekanan masih dapat diberikan kesempatan untuk menjadi rekanan
dengan mengikuti ketcntuan prakualifikasi yang berlaku;
3. rekanan yang ternyata
tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai rekanan, atau melakukan hal-hal
yang bertentangan dengnn ketentuan yang berlaku, rekanan tersebut dapat
dikeluarkan
dari DRM.
i. Daftar rekanan terseleksi atau DRT
adalah daftar rekanan bidang pemborongan yang tercatat dalam
DRM yang masih mcmiliki sisa kemampuan nyata (SKN) dan perusahaan yang
memenuhi kualifikasi. Pedoman
teknis dan isian dalam penyusunan DRM, DRT dan SKN ditetapkan
sebagai pedoman pelengkap lampiran III Kepurusan Presiden ini, yang sclanjutnya
disebut sebagai pedoman
pelengkap. Pedoman pelengkap tcrsebut diterbitkan oleh Menteri Koordinator
Bidang Ekonomi, Kcuangan dan Pengawasan Pembangunan. DRT golongan A disusun
dan disahkan oleh menteri teknis yang bersangkutan dan dipergunakan secara
nasional dan dikeluarkan
seiiap enam bulan sekali. DRT golongan B disusun dan disahkan oleh kepala
kantor wilayah departemen
teknis vertikal di daerah bersama-sama dengan dinas terkait berdasarkan
petunjuk dari menteri yang bersangkutan dan dikeluarkan setiap enam bulan
sekali. DRT golongan C
disusun oleh panitia pelelangan berdasarkan pcrhitungan SKN yang dibuat
sendiri oleh rekanan yang disahkan olch pemimpin proyek/kepala kantor/satuan
kerja/pemimpin proyek/pemimpin
bagian proyek.
j. Departemen Pekerjaan Umum melalui
Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum di setiap
propinsi menyiapkan sistem informasi dalam bidang jasa kontraktor dan jasa
konsultansi. Departemen
Perdagangan melalui Kantor Wilayah Departemen Perdagangan menyiapkan
sistem informasi dalam bidang pengadaan barang/jasa lain.
k. Agar pengaturan dan pembinaan rekanan dapat
dilakukan dcngan baik, penentuan klasifikasi dan
kualifikasi rekanan di daerah harus benar-benar didasarkan pada kemampuan
yang nyata-nyata
dimiliki. Dengan demikian pada daerah tingkat I tertentu, ridak harus selalu
memiliki
rekanan untuk semua klasifikasi dan kualifikasi secara lengkap. Dalam hal
tidak terdapat
rckanan yang memenuhi klasifikasi dan kualifikasi yang dipersyaratkan,
dalam pelelangan
terbatas dapat diikutsertakan rekanan dari dati I lainnya dengan mengikuti
pedoman pelengkap.
1. Nilai pekerjaan adalah nilai kontrak pekerjaan
yang tercantum di dalam kontrak/surat perjanjian
kerja.
m. Perusahaan cabang adalah perusahaan setempat apabila
memenuhi syarat sebagaimana tersebut
dalam Pasal 23 Ayat (3) Keputusan Presiden ini. Perusahaan cabang dapat
dimasukkan dalam DRM setelah
mengikuti ketentuan prakualifikasi yang berlaku dan diatur sebagai
berikut :
1) Perusahaan dengan
status cabang hanya diperbolehkan memiliki kualifikasi sama atau satu tingkat
di bawah kualifikasi dari kantor pusatnya dan tidak diizinkan memiliki
kualifikasi C;
2) Perusahaan dengan
status cabang hanya diizinkan memiliki satu kualifikasi.
2. TANDA DAFTAR REKANAN (TDR)
Para calon rekanan yang lulus dalam prakualifikasi
diberi sertifikat tanda lulus prakualifilrasi disebut
tanda daftar rekanan (TDR) yang memuat hal-hal sebagai berikut :
a. nama dan alamat perusahaan;
b. nama pemimpin perusahaan;
c. nomor pokok wajib pajak perusahaan
(NPWP);
d. bidang/sub bidang lingkup pekerjaan
dengan kualifikasinya;
e. pasfoto terakhir penanggung jawab
pcrusahaan;
f. nilai kekayaan bersih.
3. BUKU INDUK REKANAN MAMPU DAN DRM
a. Sctelah kegiaran prakualifikasi selesai,
panitia prakualifikasi harus menyiapkan buku induk rekanan
mampu (yang memuat data perusahaan yang lulus prakualifikasi) dan DRM.
b. buku induk rekanan mampu untuk setiap jenis
usaha rekanan adalah seperti contoh formulir BI/P,
BI/K, BI/B pada pedoman pelengkap.
c. DRM disusun atas dasar wilayah daerah tingkat
II kabupaten/kotamadya dan subbidang lingkup
pekerjaan. Formulir DRM setiap bidang seperti contoh formulir DR/P, DR/K
dan DR/8 pada pedoman pelengkap.
d. Daftar rekanan golongan ekonomi lemah (GEL)
disusun bupati/walikotamadya atas dasar wilayah
daerah tingkat II kabupaten/kotamadya dan subbidang pckerjaan. Formulir
daftar rekanan GEL setiap
bidang seperti contoh formulir DRG/P, DRC/K dan DRG/B pada pedoman
pelengkap.
4. PENYUSUNAN DAFTAR REKANAN TERSELEKSI (DRT)
DRT disusun bcrdasarkan prakualifikasi tersendiri
dan/atau DRM dan SKN
a. SKN ditetapkan dengan memperhatikan:
1) peralatan dan perlengkapan
yang sesuai untuk pelaksanaan proyek;
2) tenaga teknis yang
berpengalaman untuk ditugaskan secara penuh (full time) di lokasi proyek;
3) modal kerja tersisa
yang cukup untuk menangani proyek yang bersangkutan.
b. Untuk mengikuti pelelangan bidang pemborongan
para rekanan golongan C menghitung SKN dengan
bcrpcdoman pada kctentuan yang ditetapkan pada pcdoman pelcngkap. Para
rekanan yang masih memiliki
SKN dicantumkan dalam DRT yang disusun oleh panitia pelelangan dan disahkan
olch kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pcmimpin bagian proyek.
c. Untuk pelelangan bidang pemborongan di antara
rekanan golongan B dan A, panitia pelelangan
menggunakan DRT yang ditetapkan masing-masing oleh kepala kantor wilayah
departemen teknis yang
terkait dan menteri teknis yang bersangkutan.
Departemen teknis dalam
menyusun DRT memperhatikan hal -hal sebagai berikut :
1) Pengalaman rekanan
Rekanan harus pernah mclaksanakan pekcrjaan yang sama atau sejenis
dengan hasil baik sesuai dengan persyaratan kontrak/ketentuan yang berlaku.
2) Tenaga teknik Rekanan
harus dapat menyediakan tenaga teknik yang kualifikasi dan jumlahnya
sesuai dengan kebutuhan proyek sejenis.
3) Peralatan Rekanan
harus mampu menyediakan pcralatan yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan
kebutuhan proyek sejenis.
4) Keuangan Rekanan
harus dapat membuktikan mampu menyediakan modal kerja yang dibutuhkan.
d. Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pemimpin Proyek/Pemimpin
Bagian Proyek harus menyampaikan
rekanan Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat perjanjian (kontrak) dengan
rekanan golongan A dan
B kepada Kanwil Departemen teknis yang bersangkutan selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari setelah SPK/Kontrak ditandatangani.
5. KUALIFIKASI
a. Kualifikasi rekanan bidang usaha jasa konsultansi
adalah golongan A, B dan C.
b. Kualifikasi rekanan bidang usaha jasa pemborongan
dan pengadaan barang/jasa lainnya adalah golongan
A. B, C1, dan C2.
c. Nilai pekerjaan untuk rekanan bidang usaha
jasa konsultansi adalah sebagai berikut :
1) kualifikasi A, apabila
dapat menangani pekerjaan dengan nilai di atas Rp 100 juta;
2) kualifikasi B, apabila
dapat menangani pekerjaan dengan nilai di atas Rp 50 juta sampai dengan
Rp 100 juta;
3) kualifikasi C, apabila
dapat menangani pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta.
d. Nilai pekerjaan unluk rekanan bidang usaha
jasa pemborongan dan pengadaan barang/jasa lainnya
adalah sebagai berikut :
1) kualifikasi A, apabila
dapat menangani pekerjaan dengan nilai diatas Rp 1 miliar.
2) kualifikasi B, apabila
dapat mcnangani pekerjaan dengan nilai diatas Rp 500 juta sampai dengan
Rp 1 miliar.
3) kualifikasi C1,
apabila dapat menangani pekerjaan dengan nilai diatas Rp 200 juta sampai
dengan
Rp 500 juta.
4) kualifikasi C2 apabila
dapat menangani pekerjaan dengan nilai di atas Rp 15 juta sampai dengan
Rp 200 juta.
6. PENGGUNAAN DRM DAN DRT DALAM PELELANGAN
a. Dalam pengadaan barang dan jasa DRM digunakan
sebagai acuan persyaratan bagi peserta.
b. Dalam pelelangan terbatas diberlakukan ketentuan
sebagai berikut :
1) Untuk bidang jasa
pemborongan DRT dipergunakan sebagai acuan pemilihan peserta pelelangan.
Pelelangan tersebut dapat dilaksanakan apabila peserta paling sedikit lima
rekanan.
2) Untuk bidang jasa konsultasi
dan pengadaan barang dan jasa lainnya, DRM dipergunakan sebagai
acuan pemilihan peserta pelelangan. Pelelangan tersebut dapat dilaksanakan
apabila rekanan
yang menyampaikan/memasukan penawaran berjumlah paling sedikit tiga rekanan
untuk
jasa konstruksi dan lima rekanan untuk pengadaan barang dan jasa lainnya.
c. Dalam pelelangan umum DRT dan rekanan lainnya
yang memenuhi kualifikasi dipergunakan sebagai
acuan pemilihan peserta pelelangan.
7. ASISTENSI DAN PEMANTAUAN
a. Dalam rangka asistensi pelaksanaan prakualifikasi
dan penggunaan DRM dibentuk sekretariat asistensi
dan pemantauan.
b. Sekretariat asistcnsi dan pemantauan bertugas
:
1) membantu persiapan
dan pelaksanaan prakualifikasi olch panitia prakualifikasi dengan memberikan
pcnjelasan/penataran mengenai penggunaan pedoman prakualifikasi, pelaksanaan
teknis pfakualifikasi dan penyusunan serta penggunaan DRM dan DPT;
2) memantau hasil pelaksanaan
prakualifikasi;
3) menyelenggarakan
koordinasi dan mengadakan pcmbahasan serta evaluasi mengcnai pelaksanaan
penggunaan pedoman prakualifikasi dan pcnyusunan DRM dan DRT bersama instansi
lain yang diperlukan;
4) sekretariat asistensi
dan pemantauan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang
Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan.
BAB II
TATACARA PELAKSANAAN PRAKUALIFIKASI
1. PENETAPAN PANITIA PRAKUALIFIKASI
Panitia prakualifikasi dibentuk oleh gubernur
kepala daerah tingkat I untuk masa kerja tiga tahun.
2. SUSUNAN DAN TU'GAS PANITIA PRAKUALIFIKASI
a. Tugas dan wewenang panitia prakualifikasi
adalah sebagai berikut :
1) mengumumkan seluas-luasnya
tentang airan diadakannya prakualifikasi melalui antara lain radio,
media cetak (surat kabar. majalah) dan papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum,
KADIN setempat serta asosiasi profesi terkait;
2) menetapkan calon
rekanan yang akan masuk dalam DRM;
3) menyebarluaskan
DRM yang ditetapkan;
4) menerima, meneliti,
dan melakukan tindak lanjut atas sanggahan terhadap DRM;
5) mengeluarkan dari
DRM rckanan yang tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai rekanan atau
yang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
dan mencantumkannya
dalam daftar hitam seperti contoh dalam dokumen pelengkap.
6) mengeluarkan DRM
yang discmpurnakan setiap awal Januari.
b. Susunan panitia prakualifikasi adalah sebagai
berikut
1) Ketua : Gubcrnur
Kepala Dacrah Tk.I
2) Sekretaris : Asisten
II Sekwilta Tk. I Bidang Pembangunan.
3) Ketua Bidang
a)
Ketua Bidang Sipil dan Bidang Konsultansi merangkap Anggota : Kakanwil
Departemen Pekerjaan
Umum.
b)
Ketua Bidang Mekanika1 dan Elektrikal dan Bidang Logam, Kayu, dan Plastik
merangkap
Anggota: Kanwil Departemen Perindustrian.
c)
Ketua Bidang Telekomunikasi dan Instrumentasi merangkap Anggota : Kakanwil
Departemen
Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
d)
Ketua Bidang Pertanian merangkap anggota : Kakanwil Departemen Pertanian.
e)
Ketua Bidang Pertambangan Umum dan Bidang Pcrtambangan Minyak, Gas Bumi
dan Panas
Bumi merangkap Anggota : Kakanwil Departemen Pertambangan dan Energi.
f)
Ketua Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya merangkap Anggota Kakanwil
Departemen
Perdagangan.
4) Anggota:
a)
Anggota : para kepala instansi dacrah otonom yang diperlukan.
b)
Anggota : pejabat dari Kadin daerah dan asosiasi profesi yang tcrkait.
c)
Untuk membantu panitia prakualifikasi dibentuk tim teknis untuk bidang
pekerjaan yang diketuai
oleh ketua bidang sebagaimana tersebut pada butir 2, huruf b, angka 3)
di atas yang
beranggotakan:
1)
unsur Kanwil Departemen terkait
2)
unsur Kanwil Departemen lainnya
3)
unsur Dinas Tk. I terkait
4)
unsur Dinas Tk. I lainnya jika diperlukan.
d)
Tim Teknis bertugas sebagai berikut:
1)
melaksanakan registrasi para calon rekanan yang mengikuti prakualifikasi;
2)
melakukan penelitian atas kebenaran data;
3)
melaksanakan kualkifikasi yaitu menggolongkan menurut sub bidang dan lingkup
pekerjaan
dari para calon rekanan yang megikuti prakualifikasi dan telah memenuhi
persyaratan
administrasi;
4)
melaksanakan kualifikasi yaitu menilai tingkat kemampuan dasar untuk setiap
sub bidang
dan lingkup pekerjaan dari calon rekanan;
5)
menyusun DRM;
6)
mempersiapkan dan melaksanakan penyempurnaan DRM, menerima dan meneliti
laporan
dari pemimpin proyek mengenai data rekanan sebagai salah satu bahan pertimbangan
bagi penyempurnaan DRM.
e. Atas petunjuk gubernur, bupati/walikotamadya
membantu panitia prakualifikasi untuk menyerahkan
dan menerima kembali dokumen prakualifikasi dari calon rekanan di setiap
dati II dan mengirimkan
kembali dokumen tersebut kepada panitia prakualifikasi. Untuk membantu
kelancaran pelaksanaan
tugas tersebut, di setiap dati II jika diperlukan dibentuk sekretariat
alur dokumen prakualifikasi
yang dikepalai oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas
Perdagangan sebagai Ketua dan Wakil Ketua.
f. Prosedur pelaksanaan prakualifikasi
digambarkan pada "bagan alur dokumen" yang memperlihatkan
aliran dokumen dari Dati I, Dati II, dan calon rekanan, seperti tercantum
dalam pedoman pelengkap.
3. PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
a. Pengumuman akan diselenggarakannya prakualifikasi
untuk tahun berikutnya dilakukan oleh panitia
prakualifikasi antara lain melalui media massa, media cetak (surat kabar
dan majalah) dan papan
pengumuman serta Kadin setempat dan asosiasi profesi terkait agar dapat
diketahui secara luas,
tepat, dan cukup waktunya bagi dunia usaha.
b. Pengumuman prakualifikasi sekurang-kurangnya
memuat :
1) Jadwal pelaksanaan
prakualifikasi atau pembaharuan klasifikasi dan kualifikasi dari rekanan
yang
ingin mengadakan perubahan.
2) Alamat dan tempat
pengambilan dokumen prakualifikasi.
3) Biaya pengambilan
dokumen prakuaIifikasi sebcsar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
4) Biaya tambahan pada
saat pengambilan TDR sebcsar Rp 100.000,- (scratus ribu rupiah) untuk
kualifikasi B dan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk kualifikasi
A, sedangkan kualifikasi
C tidak dipungut biaya tambahan.
5) Butir 3, huruf b,
angka 3) dan 4) merupakan pendapatan asli daerah (PAD) dan disetor ke rekening
kas daerah.
4. PENYIAPAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI
Panitia P rakualifikasi menyiapkan dokumen
prakualifikasi. Dokumen prakualifikasi berisi formulir-formulir
isian sebagai berikut.
a. Untuk Jasa Pemborongan Kode Formulir
1) FIP-01 :
Permohonan Jadi Rekanan
2) F1P-02
: Data Adminislrasi
3) FIP-03 :
Data Keuangan
4) FIP-04
: Data Personalia
5) FIP-05 :
Data Peralatan
6) FIP-06
: Data Pengalaman
b. Untuk Jasa Konsultansi Kode Formulif
1) FIK-01 :
Permohonan Jadi Rekanan
2) FIK-02 :
Data Administrasi
3) FIK-03 :
Data Keuangan
4) FIK-04
: Data Personalia
5) FIK-05 :
Data Peralatan
6) FIK-06 :
Data Pcngalaman
c. Untuk Pcngadaan Barang/Jasa Lain Kode Formulir
1) FIB-O1
: Permohonan Jadi Rckanan
2) FIB-02
: Data Administrasi
3) FIB-03 :
Data Keuangan
4) FIB-04 :
Data Personalia
5) FIB-05
: Data Pcralatan
6) FIB-06
: Data Pengalaman
5. PENGAMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI
Calon rekanan yang berminat untuk mengikuti
prakualifikasi dan rekanan yang akan mengadakan perubahan
klasifikasi dan kualilikasi dapat mengambil dokumcn prakualifikasi berupa
formulir-formulir isian dan penjelasan: untuk ibu
kota propinsi di panitia prakualifikasi, sedangkan untuk
dati II di kantor dinas PU dan Pcrdagangan.
6. PENGEMBALIAN DOKUMEN
Calon rekanan yang telah menelaah dan mcngisi
dokumen prakualifikasi mengembalikan sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan kcpada panitia prakualifikasi melalui kantor
pos Dinas PU dan Dinas Perdagangan Dati II.
7. PEMERIKSAAN DOKUMEN
Tim teknis mengadakan pemeriksaan atas kebenaran
dan kclcngkapan dokumen secara teknis ataupun administratif.
Kepala dinas PU dan Perdagangan tingkat II membantu tim teknis di dalam
memeriksa kelengkapan dan kebenaran data dan kemudian
disampaikan kepada tim teknis untuk dinilai dan
ditentukan ]ebih lanjut klasifikasi dan kualifikasinya.
8. PENILAIAN DOKUMEN
Penilaian dan penentuan klasifikasi dan kualifikasi
calon rekanan sesuai dengan bidangnya
dilaksanakan oleh tim teknis.
9. PENGESAHAN PENILAIAN DOKUMEN
Panitia Prakualifikasi mengadakan pengesahan
atas hasil penilaian tim teknis.
10. PENETAPAN HASIL PRAKUALIFIKASI
Pantia Prakualifikasi menetapkan
hasil prakualifikasi berupa DRM.
11. PEMBERIAN KODE REKANAN
Kepada rekanan yang telah terdaftar
dalam DRM diberikan kode rekanan sesuai dengan petunjuk
yang telah ditetapkan pada pedoman pelengkap.
12. TANDA DAFTAR REKANAN (TDR)
a. Kepada calon rekanan yang tercantum
dalam DRM diberi TDR yang ditandatangani oleh gubemur
selaku ketua panitia prakualifikasi.
b. Kewenangan menandatangani tanda
daftar rekanan dapat di limpahkan secara tertulis kepada Kakanwil
Departemen Pekerjaan Umum untuk Bidang jasa Pemborongan dan konsultasi
dan Kanwil
Departemen Perdagangan untuk pengadaan barang/jasa lainnya.
c. Penyampaian TDR kepada rekanan
di dati II dilakukan oleh bupati/walikotamadya Dati II yang
bersangkutan
13. PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI REKANAN.
Kepada rekanan diberikan kesempatan
untuk mengubah klasifiliasi dan kualifikasi dengan cara mengambil
dokumen prakualifikasi, mengisi serta menyampaikan data terakhir perusahaan
secara lengkap kepada panitia prakualifikasi
untuk mendapatkan penilaian dan pengesahan . Petunjuk
perubahan klasifikasi dan kualifiliasi dapat dilihat pada pedoman pelengkap.
BAB III
PEKERJAAN JASA PEMBORONG
1. REGISTRASI PERUSAHAAN PEMBORONG
a. Para calon rekanan yang akan mengikuti prakualifikasi,
di minta untuk menyampaikan data perusahaan
kepada panitia prakualifikasi dengan surat permohonan dan pernyataan tentang
kebenaran data yang bermeterai
cukup. Formulir tersebut adalah :
1) FIP 02 tentang data administrasi
yang meliputi :
a)
nama perusahaan
b)
akta/surat pendirian perusahaan/akta perubahan terakhir.
c)
alamat perusahaan yang jelas dan nyata
d)
status perusahaan (induk/pusat atau cabang)
e)
nama dan alamat pengurus perusahaan
f) alamat
pemilik/pemimpin perusahaan
g)
surat pernystaan bahwa pemilik/pimpinan perusahaan tidak berstatus pegawai
negeri.
h)
bagi perusahaan cabang harus disertai dengan akta notaris pendirian serta
surat kuasa pengelolaan
perusahaan cabang dari kantor pusat kepada kantor cabang (yang dituangkan
dalam bentuk akta notaris).
i)
surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK)
j)
keanggolaan KADIN atau asosiasi proresi terkait.
2) FIP 03 tentang data keuangan
yang meliputi
a)
nomor pokok wajih pajak
b) susunan
pemilik saham dan modal usaha
c) kekayaan
bersih perusahaan
d) referensi
bank neraca perusahaan terakhir
3) FIP 04 tentang data personalia
yang meliputi
a) nama karyawan,
pengurus dan bidang keahliannya;
b) riwayat
pekerjaan dan pendidikan tenaga pimpinan;
c) riwayat pekerjaan
dan pendidikan tenaga teknis/ahli dengan disertai bukti rekaman ijazah.
4) FIP 05 tentang data peralatan
yang dimiliki oleh perusahaan, yang meliputi :
a) jenis;
b) jumlah;
c) kapasitas/output
peralatan lapangan;
d) merk
dan tipe dan nomor mesin/peralatan;
e) tahun
pembuatan;
f)
keadaan (baik/rusak);
g) lokasi
sekarang;
h) harga
sekarang.
5) FIP 06 tentang data pengalaman
pekerjaan yang meliputi :
a) jenis pekerjaan
yang pernah dilaksanakan;
b) lokasi;
c) pemberi tugas;
d) nomor dan
tanggal kontrak/surat penunjukkan;
e) nilai kontrak/penunjukkan;
f) tanggal penyelesaian
menurut kontrak dan tanggal menurut berita acara penyerahan
pekerjaan
terakhir.
b. Formulir isian bagi calon rekanan disediakan
oleh panitia prakualifikasi
c. Kelengkapan dan sahnya data administrasi
dan data keuangan sifatnya mutlak sehingga hanya perusahaan
yang data administrasi dan data keuangannya lengkap, jelas dan sah seperti
dimaksud butir I, huruf
a, angka 1) dan 2) di atas yang dapat dinilai lebih lanjut.
2. KLASIFIKASI PERUSAHAAN JASA PEMBORONGAN
a. Kegiatan klasifikasi ialah kegiatan menggolongkan
perusahaan jasa pemborongan menurut bidang
pekerjaan sebagai berikut :
1) sipil;
2) mekanikal, elektrikal;
3) telekomunikasi dan instrumentasi;
4) logam, kayu, plastik;
5) pertanian:
6) pertambangan umum:
7) pertambangan minyak, gas
bumi dan panas bumi;
b. Setiap bidang pekcrjaan di atas dibagi menurut
subbidang pekerjaan sebagai berikut :
1) Sipil
a)
drainase dan jaringan pengairan;
b)
jalan, jcmbatan, landasan dan lokasi pengeboran darat; c) jalan, jembatan
kereta api;
d)
gedung dan pabrik;
e)
bangunan pengolahan air bersih dan air limbah;
f)
reklamasi dan pengerukan;
g)
dermaga, penahanan gelombang dan tanah (break water dan talud);
h)
pengeboran air tanah;
i)
bangunan bawah air;
j)
pertamanan;
k) perumahan
dan permukiman;
l)
pencetakan sawah dan pembukaan lahan:
m) pembukaan
areal/transmigrasi;
n) bendung
dan bendungan;
o) perpipaan;
p) interior;
q) pekerjaan
sipil lainnya.
2) Mekanikal, elektrikal
a)
kelistrikan dan pembangkit;
b) tata
udara/AC;
c) pekerjaan
mekanikal;
d) transmisi
kelistrikan;
e)
pabrikasi platform, quarter, SBM, DBM, structure & pile;
f)
pabrikasi vessel, heat-excharger, beaters, boilers. Tanks & tubular
goods;
g)
pemasangan alat angkut;
h)
pemasangan fasilitas produksi dan fasilitas lepas pantai.
3) Radio, Telekomunikasi,
dan Instrumentasi
a)
meteorologi dan geofisika:
b)
radio, tclekomunikasi, sarana bantu navigasi laut, rambu sungai, peralatan
SAR dan navigasi
udara;
c)
sinyal dan telekomunikasi kereta api;
d)
sentral telekomunikasi;
e)
jaringan telekomunikasi;
f)
pemasangan instrumentasi,
g)
pos, telekomunikasi, dan instrumentasi lain.
4) Logam, kayu, plastik
a)
pembangunan kapal dan reparasi;
b)
pengangkatan kerangka (salvage) kapal;
c)
pembesituaan kapal (scrapping);
d)
karoseri, peti kemas, dan lain-lain;
e)
pengecoran dan pembentukan.
5) Pertanian :
a)
proses pembibitan/pembenihan:
tanaman
pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan.
b)
reboisasi/penghijauan.
6) Pertambangan umum :
a)
pengeboran:
b)
pengupasan;
c)
penggalian/penambangan.
7) Pertambangan minyak, gas
bumi dan panas bumi :
a)
pengeboran;
b)
pengeboran berarah;
c)
pcngukuran kemiringan sumur:
d)
pengeboran inti:
e)
pekerjaan pancing;
f)
mud logging;
g)
weel logging dan perforatingr,
h)
penyemenan sumur;
i)
pengujian lapisan bawah tanah;
j) pengujian
produksi sumur;
k) stimulasi
sumur dan penambangan sekunder;
1) perawatan
sumur;
m) pengeboran
hidraulik unit;
n) pekerjaan
ulang/work over;
o) pengetoran
seismik;
p) pelayanan
casing dan tubing:
q) mud
engineering;
r)
perawatan fasilitas produksi;
s)
pertambangan minyak, gas bumi, dan panas bumi lain.
Rekanan
yang memiliki kualifikasi C2 hanya diperkenankan memilih empat subbidang
pekerjaan,
untuk kualifikasi C1 hanya diperkenankan memilih enam subbidang pekerjaan,
dan
untuk kualifikasi B hanya diperkenankan memilih delapan subbidang
pekerjaan, sedangkan
kualifikasi A hanya diperkenankan memilih sepuluh subbidang pekerjaan.
Subbidang
pekerjaan tersebut dapat dipilih dari subbidang pekerjaan yang
terdapat pada ketujuh
bidang pekerjaan pada butir 2, huruf b, angka 1) sampai dengan 7)
c. Daftar yang memuat bidang pekerjaan dan subbidang
pekerjaan disediakan oleh panitia prakualifikasi
dan diberikan kepada calon rekanan.
3. PENETAPAN KUALIFIKASI PERUSAHAAN JASA PEMBORONGAN
(KONTRAKTOR)
a. Kegiatan kualifikasi kontraktor ialah kegiatan
penilaian serta penggolongan kontraktor menurut tingkat
kemampuan dasamya, pada setiap bidang dan sub bidang pekerjaan. Kemampuan
dasar adalah kemampuan
yang dimiliki oleh perusahaan untuk melaksanakan satu pekerjaan tertentu.
b. Penilaian dan penggolongan kontraktor menurut
tingkat kemampuan dasarnya dilakukan mengingat
a) Pekerjaan yang mampu
diselesaikan deflgan balk oleh kontraktor tersebut dalam waktu yang
ditetapkan.
b) Kemampuan peralatan,
tenaga, dan penguasaan teknologi yang dibutuhkan oleh proyek dan dimiliki
oleh perusahaan.
c. Penggolongan kualifikasi rekanan jasa pemborongan
dilaksanakan sebagai berikut.
1) Golongan kontraktor
dengan kemampuan tinggi
A
: Rekanan yang mampu mclaksanakan perbaikan dan pembagunan dengan persyaratan
teknis
tinggi atau sangat tinggi, bernilai di atas Rp 1 miliar.
2) Golongan kontraktor
dengan kemampuan madya
B
: Rekanan yang mampu melaksanakan perbaikan dan pembangunan dengan persyaratan
teknis
madya pcrsyaratan teknis tinggi bemilai di atas Rp 500 juta sampai dengan
Rp 1 miliar.
3) Golongan kontraktor
C1 dan C2
CI
: Rekanan yang mampu melaksanakan pekcrjaan perbaikan sederhana dan pembangunan
dengan persyaratan teknis sederhana/madya bernilai diatas Rp 200 juta sampai
dengan Rp 500 juta.
C2
: Rekanan yang mampu melaksanakan pekerjaan pemeliharaan/perbaikan ringan
dan pembangunan
dengan persyaratan teknis sederhana, bernilai
d. Penetuan klasifikasi kontraktor dilakukan
dengan memperhatikan :
1) kemampuan keuangan;
2) kemampuan personalia;
3) kemampuan peralatan;
4) pengalaman perusahaan.
e. Penilaian kemampuan keuangan kontraktor
dilakukan terhadap kekayaan bersih perusahaan berdasarkan
neraca keuangan perusahaan tahun terakhir dan laporan keuangan lainnya
dengan mengikuti
rumus sebagai berikut: Kekayaan Bersih = (a+b+c) - (d+e) dalam hal ini:
a = aktiva lancar
b = aktiva tetap
c = aktiva lainnya
d = utang jangka
pendek
e = utang jangka
panjang
f. Penilaian kemampuan personalia dilakukan
terhadap tenaga ahli tetap dari perusahaan. Tenaga ahli
digolongkan sebagai berikut:
1) sarjana teknik;
2) sarjana muda teknik
atau pendidikan teknik setingkat seperti misalnya tamatan politeknik dan
lain-lain;
3) STM atau pendidikan
teknik yang setingkat;
4) tenaga pendukung
lainnya seperti tenaga pembukuan, administrasi;
Persyaratan
pengalaman dan ekivalensi dari tenaga ahli dapat dilihat pada pedoman pelengkap.
g. Penilaian kemampuan peralatan milik
sendiri dilakukan terhadap:
1) jenis/macam
alat.
2) jumlah
3) kapasitas
dan output peralatan
4) merek, tipe
dan noor mesin/peralatan
5) tahun pembuatan
6) keadaan/kondisi
alat
7) lokasi sekarang
8) harga sekarang.
Calon rekanan dengan
kualifikasi C1 dan C2. peralatan dapat dimiliki sendiri atau disewa.
h. Penilaian terhadap pengalaman perusahaan
dilakukan terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan
selama tiga tahun terakhir yang telah dilakuka melalui
1) SPK/kontrak pcmborongan;
2) berita acara penyelesaian
pekerjaan.
i. Cara dan kriteria penilaian dari kemampuan
keuangan, kemampuan personalia, kemampuan peralatan
dan pengalaman pekerjaan dilaksanakan dengan sistem blok dengan persyaratan
seperti diuraikan dalam pedoman
pelengkap.
j. Dengan sistem blok. kualifikasi perusahaan
ditetapkan sesuai dengan tcrcapainya persyaratan terendah
dari keseluruhan persyaratan kemampuan yang dimiliki.
k. Beberapa kondisi yang mungkin dihadapi untuk menentukan
kualifikasi rekanan, khususnya yang
berhubungan dengan kurangnya pengalaman yang dimiliki suatu rekanan dapat
dilihat dalam pedoman pelengkap.
Pada prinsipnya rekanan dengan kekayaan bersih di atas Rp 500 juta
tidak diizinkan memiliki kualifikasi lebih rendah dari pada B.
BAB IV
PEKERJAAN JASA KONSULTASI
1. REGISTRASI PERUSAHAAN JASA KONSULTASI
a. Para calon rekanan yang akan mengikuli prakualifikasi
diminta untuk menyampaikan data perusahaan
kepada panitia prakualifikasi yang disertai dengan surat permohonan dan
pernyataan tentang kebenaran
data yang bermeterai cukup, dan terdiri atas hal berikut :
1) FlK - 02 tentang
data administrasi, yang meliputi :
a)
nama pcrusahaan;
b)
akta/surat perrdirian perusahaan;
c)
alamat kantor perusahaan yang jelas dan nyata;
d)
status perusahaan (induk/pusat atau cabang):
e)
nama pengurus perusahaan:
f)
alamat pemilik/pimpinan perusahaan;
g)
surat pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik/pemimpin perusahaan
dan tidak
berstatus pegawai negen. Bagi pimpinan perusahaan cabang diperlukan surat
kuasa dalam
bentuk Akta notaris dari pimpinan pusat/induknya; h) surat izin usaha jasa
konstruksi
(SIUJK).
2) FIK - 03 tentang data keuangan,
yang meliputi
a) nomor
pokok wajib pajak;
b) susunan
pemilik modal;
c) kekayaan
bersih perusahaan;
d) referensi
bank;
e) neraca
perusahaan terakhir.
3) FIK - 04 tentang data personalia
yang meliputi
a) nama
tenaga pimpinan dan tenaga ahli serta bidang keahliannya;
b) riwayat
pekerjaan dan pendidikan tenaga pimpinannya dan tenaga ahli;
c) daftar
tenaga teknisi/nonteknisi menurut pendidikan dan masa kerjanya.
4) FIK - 05 tentang data peralatan
dan perlengkapan, milik sendiri :
a) jenis/macam;
b) jumlah;
c) kapasitas/output;
d) merek&tipe;
e) tahun
pembuatan;
f) keadaan
(baik/rusak);
g) lokasi
sekarang;
h) harga
sekarang;
5) FIK - 06 tentang data pengalaman
pekerjaan yang meliputi :
a) pekerjaan
yang pernah dilaksanakan;
b) lokasi;
c) pemberi
tugas;
d) nomor dan
tanggal kontrak/surat penunjukkan;
e) nilai
kontrak/penunjukkan;
f) tanggal penyelesaian
menurut berita acara penyerahan pekerjaan yang terakhir;
b. Seluruh formulir isian disediakan oleh panitia
prakualifikasi.
c. Kelengkapan dan sahnya data administrasi dan data
keuangan sifatnya mutlak sehingga hanya perusahaan
yang data administrasinya dan keuangannya lengkap, jelas, dan sah seperti
dimaksud butir 1,huruf a, angka
I)dan 2)di atas, yang bisa dinilai lebih lanjut.
2. KLASIFIKASI PERUSAHAAN JASA KONSULTASI
a. Kegiatan klasifikasi ialah kegiatan menggolongkan
perusahaan jasa konsultasi menurut bidang, sub
bidang dan lingkup pekerjaan.
b. Klasifikasi menurut bidang dan subbidang
pekerjaan meliputi :
1) BidangPekerjaan
Umum
a)
bangunan gedung dan bangunan pabrik;
b)
tekniklingkungan;
c)
jalan dan Jembatan;
d)
jaringan;
e)
bendung danwaduk;
f)
sungai rawadan pantai;
g)
perumahan dan permukiman.
2) Bidang Transportasi
a)
sarana transportasi darat
b)
sarana transportasi laut
c)
saranatransportasi udara;
d)
saranatransportasijalan baja;
e)
saranatransportasi sungai dan penyeberangan;
f) prasaranatransportasi laut;
g) prasaranatransportasi udara;
h) prasaranatransportasi sungai dan penyeberangan;
i)
prasaranajalan danjembatan;
j)
sistemterminal transportasi;
k)
angkutan barang/muatan.
3) Bidang Pariwisata,
Pos dan Teiekomunikasi
a)
teknologiposdan telekomunikasi;
b)
sistem pos dan telekomunikasi;
c)
pariwisatadan perhotelan;
d)
lain-lain.
4) Bidang Pertanian
a)
perkebunan tanaman keras;
b)
pertaniantanaman pangan;
c)
peternakan;
d)
perikanan;
e)
kehutanan;
f)
konservasidan penghijauan;
g)
lain-lain.
5) Bidang Perindustrian
a)
industrimesin danlogam;
b)
industri kimia;
c)
industrihasil pertanian;
d)
industri elektronika;
e)
industribahan bangunan;
f)
lain-lain.
6) Bidang Pertambangan
dan energi
a)
perminyakan;
b)
penambahan umum;
c)
mineral;
d)
pembangkitan tenaga;
e)
distribusi dan transmisi;
f)
lain-lain.
7) Bidang lain.
a)
asuransi, perbankan, keuangan;
b)
kesehatan, pendidikan, sumber daya manusia, kependudukan;
c)
hukum, penerangan;
d)
lain-lain.
c. Klasifikasi menurut lingkup pekejaan, terdiri
atas
1) Perencanaan Umum
2) JasaServei.
3) Studi Kelayakan.
4) Perencanaan Teknik
5) Pengawasan
6) Manajemen
7) Penelitian
d. Para calon rekanan dapat memilih bidang,
subbidang dan lingkup pekerjaan yang diminati tanpa
pembatasan jumlah.
3. KUALIFIKASI PENETAPAN PERUSAHAAN JASA KONSULTASI (KONSULTAN)
a. Kegiatan kualifikasi konsultan ialah penilaian
serta penggolongan konsultan menurut tingkat kemampuan
dasarnya paada setiap bidang, sub bidang, dan lingkup pekerjaan.
b. Penilaian kemampuan dasar/profesionalisme
konsultan didasarkan pada hal berikut.
1) Pengalaman
Penilaian
terhadap pengaIaman konsultan dilakukan pada setiap bidang, subbidang dan
lingkup
pekejaan dalam periode waktu lima tahun terakhir, dengan kriteria penilaian
sebagai berikut
:
a)
golongan 1 (bobot = 15); konsultan golongan 1 adalah konsultan yang pernah
melaksanakan
pekejaan menurut bidang/subbidang pekerjaan dengan cara dan hasil balk,
sebanyak
tiga konsultansi yang masing-masing bernilai diatas Rp 50.000.000,- (lima
puluh
juta rupiah).
b)
golongan dua (bobot = 10); konsultan golongan dua adalah konsultan yang
pernah melaksanakan
pekerjaan menurut bidang/sub bidang pekerjaan, dengan cara dan hasil baik
sebanyak tiga konsultasi yang masing-masing bernilai sampai dengan Rp
50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).
c)
golongan 3 (bobot = 5); konsultan kualifikasi 3 adalah kon-sultan yang
belum berpengalaman.
2) Peralatan dan perlengkapan
Penilaian
terhadap peralatan dibatasi peralatan pokok (peralatan yang mutlak diperlukan
untuk
melakukan pekerjaan yang bersangkutan) sesuai dengan kebutuhan setiap bidang,
sub-bidang
dan lingkup pekerjaan dengan menilai daftar peralatan milik perusahaan
secara perkiraan.
Penilaian terhadap perlengkapan dilakukan berdasarkan persyaratan minimal
dari ruang
kantor dan perlengkapannya dan berlaku untuk semua bidang, subbidang dan
lingkup pekerjaan,
dengan kriteria pen,ilaian sebagai berikut.
a)
Golongan 1 (bobot = 5); konsultan kualifikasi 1 adalah calon rekanan yang
memiliki peralatan
dan perlengkapan dalam kondisi baik, sebagaimana tertera di bawah ini.
Peralatan
: peralatan pokok lengkap. Perlengkapan : ruang kantor
(1)
ruang staf/administrasi : 150 meter persegi
(2)
ruang gambar audio = 150 meter persegi (khusus untuk konsultasi teknik).
(3) meja gambar : 10 buah (khusus untuk konsultan teknik)
(4)
mesin ketik : 3 buah
(5)
mesin foto kopi : 1 buah
b)
Golongan 2 (bobot = 4) calon rekanan golongan 2 adalah calon rekanan yang
memiliki dan
perlengkapan dalam kondisi balk, sebagaimana tertera di bawah ini.
Peralatan
: peralatan pokok cukup Perlengkapan : ruang kantor
(1)
ruang staf/administrasi : 100 meter persegi
(2)
ruang gambar audio = 100 meter persegi (khusus untuk konsultasi teknik).
(3)
meja gambar :6 buah (khusus untuk konsultan teknik)
(4)
mesin ketik : 2 buah
c)
Golongan 3 (bobot = 3); konsultan golongan 3 adalah calon rekanan yang
memiliki peralatan
dan perlengkapan dalam kondisi baik sebagaimana tertera di bawah ini.
Peralatan
: kurang disyaratkan Perlengkapan : ruang kantor
(1)
ruang staf/administrasi : 50 meter persegi
(2)
ruang gambar audio = 50 meter persegi (khusus untuk konsultasi teknik).
(3)
mesin ketik : 1 buah.
3) Tenaga Ahli :
Ahli
kepala : 100
Ahli
utama : 75
Ahli
muda : 30
Teknisi
: 10
Dalam
buku pedoman pelengkap dijelaskan hubungan antara pendidikan formal dan
pengalaman
profesional untuk dapat menetapkan tingkat.
misal:
Sarjana dengan dua tahun pengalaman profesional dalam bidangnya dapat disebutù
sebagai
ahli muda.
Tamatan
STM dengan 18 tahun pengalaman profesional dalam bidangnya dapat disebut
sebagai ahli utama.
Jumlah
nilai yang diperoleh konsultan adalah jumlah tenaga ahli/teknisi yang sudah
dikalikan
dengan nilainya masing-masing. Konsultan atas dasar jumlah tenaga ahlinya
digolongkan
sebagai berikut.
Konsultan
yang digolongkan pada :
Golongan
1 bila jumlah nilai di atas 1.000
Golongan
2 bila jumlah nilai di antara 700 dan 1.000
Golongan
3 bila jumlah nilai diantara 50 dan 669.
Calon
rekanan yang dapat digolongkan pada :
golongan
1 diberi bobot 75;
golongan
2 diberi bobot 60;
golongan
3 diberi bobot 45.
4) Keuangan
- Penilaian kemampuan keuangan konsultan dibatasi pada penilaian
kekayaan bersih, sebagai dasar untuk kualifikasi perusahaan
menurut kemampuan keuangannya yang dikaitkan dengan nilai pekerjaan
yang dapat dilaksanakan oleh tiap-tiap konsultan. Perhitungan kekayaan
bersih didasarkan pada penilaian neraca keuangan konsultan tahun terakhir
dan laporan keuangan lainnya dengan berpedoman pada rumusan
sebagai berikut :
- Kekayaan Bersih : (a+b+c) -- (d+c)yang dalam hal ini
- a = aktiva lancar
- b = aktiva tetap
- c = aktiva lainnya
- d = utang jangka pendek
- e = utang jangka panjang
- a) Golongan 1 (bobot = 5); konsultan golongan 1 adalah
konsultan yang memiliki kekayaan bersih
dengan nilai di atas Rp 100juta.
- b) Golongan 2 (bobot = 4); konsultan golongan 2 adalah
konsultan yang memiliki kekayaan bersih
dengan nilai di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 100juta.
- c) Golongan 3 (bobot = 3); konsultan golongan 3 adalah
konsultan yang memiliki kekayaan bersih
dengan nilai antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 25 juta.
c. Konsultan digolongkan atas A, B, dan C yang
ditentukan atas dasar jumlah bobot yang dapat dikumpulkan.
Penetapannya adalah
sebagai berikut :
A 89 - 100
B 68 - 88
C 56 - 67
d. Penggolongan niiai pekerjaan jasa konsultasi
yang dapat dilaksanakan oleh tiap-tiap kualifikasi adalah
sebagai berikut.
Kualifikasi : Nilai
Pekejaan
A di atas Rp 300juta
B di atas Rp 50 sampai
dengan Rp 100 juta.
C sampai dengan Rp
50 juta.
BAB V
PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA
1. REGISTRASI PERUSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA.
a. Para calon rekanan yang akan mengikuti prakualifikasi,
diminta untuk menyampaikan data perusahaan
kepada panitia prakualifikasi yang disertai dengan surat permohonan (Form
FIB-O1) dan pernyataan
tentang kebenaran data serta bermeterai cukup, serta terdiri atas.
1) FIB - 02 tentang data
administrasi yang meliputi
a)
nama perusahaan;
b)
akta pendirian perusahaan/akta perubahan;
c)
alamat kantor perusahaan yang jelas dan nyata;
d) statusperusahaan
(pusatataucabang);
e)
nama perusahaan;
f)
alamat pemilik/pemimpin perusahaan;
g) surat
pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik/pimpinan perusahaan dan
tidak berstatus
pegawai negeri, bagi perusahaan cabang diperlukan surat kuasa dalam bentuk
akta
notaris dari pimpinan pusat/induknya.
i)
surat izin usaha perdagangan;
j)
surat izin atau keterangan lainnya yang diperlukan dari instansi teknis
yang berwenang.
2) FIB - 03 tentang data
keuangan yang meliputi :
a)
nomorpokokwajib pajak;
b)
susunan pemilikmodal;
c)
kekayaan bersihperusahaan;
d)
referensi bank.
3) FIB - 04 tentang data
personalia yang meliputi :
a)
nama pimpinan/pengurus/karyawan dan bidang keahliannya;
b)
riwayat pekerjaan dan pendidikan tenaga pimpinan.
4) FIB - 05 tentang data
peralatan dan perlengkapan yang dimiliki sendiri meliputi :
a)
jenis;
b)
jumlah;
c)
kapasitas;
d)
merk dan tipe;
e)
tahun pembuatan;
f)
keadaan (baik/rusak);
g)
lokasi sekarang.
5) FIB - 06 tentang data
pengalaman pekerjaan yang meliputi:
a)
pengadaan barangljasa lain yang pemah dilaksanakan/diserahkan;
b)
lokasi;
c)
pemberi tugas;
d)
nomor dan tanggal kontrak/surat penunjukan;
e)
nilai kontrak/penunjukan;
f)
tanggal penyelesaian menurut kontrak dan tanggal menurut berita acara penyerahan
pekerjaan
yang terakhir.
b. Seluruh formulir isian bagi calon rekanan
disediakan oleh panitia prakualifikasi.
c. Kelengkapan dan sahnya data administrasi
dan data keuangan sifatnya mutlak, sehingga hanya perusahaan
yang data administrasi dan data keuangannya lengkap, jelas, dan sah seperti
dimaksud butir 1,huruf
a, angka l)dan 2)di atas, yang dapat dinilai lebih lanjut.
2. KLASIFIKASI PERUSAHAAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA
a. Kegiatan klasifikasi ialah kegiatan menggolongkan
perusahaan menurut bidang dan sub bidang pekerjaan
pengadaan barang/jasa lainnya sebagai berikut.
1) Bidang pengadaan
barang terdiri atas sub bidang :
a)
alat/peralatan/suku cadang tulis, barang cetakan, kantor, pergudangan,
dan perlengkapan pegawai;
b)
alat/peralatan/suku cadang teknik mekanikal, elektrikal, ukur, survei laboratorium,
dan timbangan
khusus;
c)
alat/peralatan suku cadang radio, pos, telekomunikasi, navigasi, elektronika,
meteorologi,
geofisika, klimatologi dan hidrologi;
d)
alat/peralatan/suku cadang teknik pendidikan, peragaan, visualisasi, olahraga,
dan kesenian;
e)
alat/peralatan/suku cadang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan,
dan kehutanan;
f)
alat/peralatan/suku cadang kesehatan kedokteran dan farmasi ;
g)
alat /peralat an/perabot rumah tangga;
h)
alat/peralatan/suku cadang konstruksi (alat-alat besar, kompresor, generator
dan lain-lain,
bahan bangunan dan logam);
i)
alat/peralatan/suku cadang kendaraan bermotor dan pengujian (termasuk untuk
kereta api,
pesawat terbang, dan kapal laut);
j)
alat/peralatan/suku cadang keselamatan angkutan darat/ laut/udara (termasuk
peralatan
untuk SAR);
k) alat/peralatan/suku
cadang instalasi/distribusi zat cair dan gas;
1)
alat/peralatan/suku cadang keselamatan keja dan pemadam kebakaran;
m) alat/peralatan/suku
cadang senjata api dan amunisi;
n)
alat/peralatan/suku cadangkomputer;
o) bahan
bakar, pelumas, minyak dan cat;
p)
bahan makanan ternak, pestisida, obat pertanian, dan pupuk;
q) bahan
pangan;
r)
bahan kimia, bahan baku obat dan obat jadi;
s)
bibit dan usaha pertanian, petemakan, perikanan, dan kehutanan;
t)
bahan kemasan; u) lain-lain.
2) Bidang jasa
lainnya terdiri atas subbidang :
a)
percetakan;
b)
pemeliharaan/perbaikan alat/peralatan kantor;
c)
pemeliharaan/perbaikan alatlperalatan angkutan darat, laut dan udara;
d)
pemeliharaan/perbaikan pustaka (termasuk pemeliharaan/pengawetan barang-barang
awetan
flora, fauna dan lain- lain);
e)
jasa pembersih (cleaning service), pest control, termite control dan fumigasi;
f)
pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang darat, laut
dan udara;
g)
penjahit/konfeksi;
h)
jasa boga (catering);
i)
jasa importir/eksportir;
j)
perawatan komputer, alat/peralatan elektronik dan telekomunikasi;
k)
iklan/reklame, film, dan pemotretan;
1)
jasa penulisan dan penerjemahan;
m)
penyediaan tenaga kerja;
n)
penyewaan alat angkutan darat, laut dan udara;
o)
penyewaan peralatan kerja, produksi, dan konstruksi;
p)
jasa penyelaman/pekerjaan bawah air;
q)
jasa asuransi
r)
lain-lain
3) Bidang pertambangan
minyak, gas bumi dan panas bumi.
a)
alat/peralatan/suku cadang pemboran dan produksi;
b)
alat/peralatan/suku cadang dan mesin-mesin;
c)
alat/peralatan/suku cadang angkutan dan paking;
d)
kelengkapan mesin dan instrumentasi;
e)
alat/peralatan/suku cadang bangunan, tangki dan peralatan bengkel;
f)
pipa katup, sambungan dan paking;
g)
alat-alat kerja;
h)
lain-lain
b. Calon rekanan diberi kesempatan memilih
subbidang pekerjaan yang diingini sebanyak-banyaknya
dua buah.
c. Kelengkapan sahnya data administrasi dan
data keuangan sifatnya mutlak sehingga hanya perusahaan
yang data administrasinya dan data keuangannya lengkap jelas dan sah seperti
dimaksud butir 1, huruf
a, angka 1) dan 2) dapat dinilai lebih lanjut.
3. KUALIFIKASI PERUSAHAAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA (PEMASOK)
a. Kegiatan kualifikasi pemasok ialah kegiatan
penilaian dasarnya untuk masing-masing bidang dan
sub bidang pekerjaan. Kemampuan dasar perusahaan di bidang pekerjaan pengadaan
barang/jasa lainnya adalah
kemampuan perusahaan untuk melaksanakan penyerahan barang atau
penyelesaian pekerjaan/jasa lainnya dengan baik, lengkap dan dalam waktu
tertentu yang ditetapkan/diperjanjikan.
b. Penilaian kemampuan dasar berdaarkan hal
berikut.
1) Kemampuan Permodalan.
Yang
dimaksud dengan kemampuan permodalan adalah kekayaan bersih perusahaan
dengan
memperhatikan seluruh nilai kekayaan perusahaan berupa nilai barang dan
uang/modal
perusahaan dikurangi utang-utang perusahaan. Perhitungan kekayaan bersih
didasarkan
pada penilaian pada penilaian neraca keaunagan perusahaan tahun terakhir
dan laporan-laporan
keuangan lainnya serta dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut. Kekayaan
Bersih : (a+b+c) - (d+e) Yang dalam hal ini:
a.
= aktivalancar;
b. =
aktiva tetap;
c.
= aktiva lainnya;
d.
= utang jangka pendek;
e.
= utangjangka panjang.
2) Personalia Pada
bidang pengadaan barang, pemasok mempunyai sekurang-kurangnya tiga personalia
terdiri atas :
a)
pimpinan;
b)
tatausaha;
c)
pemegang buku/keuangan Khusus pada bidang pekerjaan pengadaan jasa lainnya
syarat di
atas ditambah dengan sekurang-kurangnya satu tenaga terampil yang sesuai
dengan bidang
jasa yang ditentukan.
3) Peralatan dan Perlengkapan.
Pemasok diminta untuk melampirkan daftar peralatan dan perlengkapan
kantor serta peralatan lainnya yang mendukung kelancaran kegiatan usaha,
seperti
alat-alat pengangkut.
4) Pengalaman Perusahaan.
Penilaian terhadap pengalaman perusahaan didasarkan pada referensi
dari instansi pemerintah atau dari pihak swasta yang cukup diketahui dan
dikenal benafiditasnya.
c. Kualifikasi pemasok adalah sebagai berikut.
1) Kualifikasi A
Yang
termasuk kualifikasi ini adalah pemasok yang mempunyai kekayaan bersih
Rp 2000 juta
atau lebih. Rekanan dengan kualifikasi A dapat mengikuti pelelangan barang/jasa
lain dengan
nilai di atas Rp 1 milyar.
2) Kualifikasi B.
Yang
termasuk kualifikasi ini adalah pemasok yang mempunyai kekayaan bersih
Rp 100 juta
sampai Rp 200 juta. Rekanan dengan kualfifikasi B dapat mengikuti pelelangan
pengadaan
barang/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 1
milyar.
3) Kualifikasi
C1
Yang
termasuk kualifikasi ini adalah pemasok yang mempunyai kekayaan bersih
Rp 25 juta sampai
Rp 100 juta. Rekanan dengan kualifikasi Ct dapat mengikuti pelelangan pengadaan
barang/jasa
lainnya dengan nilai di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta.
4) Kualifikasi C2
Termasuk
kualifikasi ini adalah calon rekanan yang mempunyai kekayaan bersih di
atas Rp 5
juta sampai dengan Rp 25 juta. Rekanan dengan kualifikasi C2 dapat mengikuti
pelelangan
pengadaan barang dan jasa lainnya dengan nilai di atas Rp 15 juta sampai
dengan
Rp 100 juta.
BAB VI
TATA CARA PENILAIAN KUALIFIKASI DALAM RANGKA PELELANGAN UMUM
BAGI CALON REKANAN YANG TIDAK MASUK DALAM DRM
1. KETENTUAN UMUM
a. Penilaian kualifikasi ini dimaksudkan untuk
mengetahui kemampuan perusahaan sesaat, baik yang
berbentuk badan hukum, maupun yang tidak berbentuk badan hukum yang usaha
pokoknya ialah melakukan
pekerjaan jasa pemborongan, konsultasi dan pengadaan barang/jasa
lainnya dan yang belum termasuk dalam DRM.
b. Penyelenggaraan penilaian kualifikasi ini
dilaksanakan oleh panitia pelelangan.
c. Dalam hal dilaksanakan penilaian kuaifikasi
awal (prakualifikasi) perusahaan-perusahaan yang lulus
kualifikasi ini akan langsung diundang sebagai peserta lelang.
d. Dalam hal tidak dilaksanakan penilaian kualifikasi
akhir (pasca kualifikasi), perusahaan-perusahaan
yang mendaftar langsung menyampaikan isian dokumen kualifikasi dan dokumen
penawaran lelang.
2. PENYUSUNAN DAFTAR UNDANGAN
Daftar undangan pelelangan disusun berdasarkan hasil kualifikasi ini
dan ditetapkan dengan memperhatikan status, kemampuan serta kondisi terakhir
perusahaan tersebut. Dalam meneliti dan menyusun status, kemampuan dan
kondisi terakhir memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Peralatan dan perlengkapan yang sesuai untuk pelaksanaan proyek.
b. Tenaga teknis yang berpengalaman untuk ditugaskan secara penuh (waktu)
di lokasi proyek dengan kualifikasi dan jumlahnya
sesuai dengan kebutuhan proyek.
c. Modal Kerja tersisa yang cukup untuk menangani proyek yang bersangkutan.
d. Pengalaman rekanan, rekanan harus pernah melaksanakan pekerjaan
yang sama atau sejenis dengan hasil baik sesuai
dengan persyaratan kontrak/ketentuan yang berlaku.
3. PENYIAPAN DOKUMEN KUALIFIKASI
Panitia pelelangan menyiapkan dokumen kualifikasi.
Dokumen kualifikasi berisi formulir-formulir isian
sebagai berikut :
a. Untuk jasa konstruksi dengan kode formulir
:
1) FIP-01 : data administrasi
2) FIP-03 : data keuangan
3) FIP-04 : data personalia
4) FIP-05 : data peralatan
5) FIP-06 : data pengalaman
b. Untuk jasa konsultasi dengan kode formulir :
1) FIK-02: data administrasi
2) FIK-03: data keuangan
3) FIK-04: data personalia
4) FIK-05: data peralatan
5) FIK~06: data- pengalaman
c. Untuk pengadaan barang/jasa lain dengan kode formulir :
1) FIB-02 : data administrasi
2) FIB-03 : data keuangan
3) FIB-04: data personalia
4) FIB-05 : data peralatan
5) FIB-06 : data pengalaman.
4. PENGAMBILAN DOKUMEN KUALIFIKASI
Peserta yang berminat untuk mengikuti kualifikasi
pelelangan umum dapat mengambil dokumen kualifikasi
berupa formulir-formulir isian dan penjelasan pada alamat yang telah ditentukan
pada pengumuman lelang. Dalam hal kualifikasi akhir,
dokumen kualifikasi diambil bersama-sama dengan
dokumen lelang.
5. PENGEMBALIAN DOKUMEN
Peserta yang telah menelaah dan mengisi dokumen
kualifrkasi mengembalikan sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan kepada panitia pelelangan.
6. PEMERIKSAAN DAN EVALUASI DOKUMEN KUALIFIKASI
Panitia pelelangan mengadakan pemeriksaan atas
kebenaran dan kelengkapan dokumen secara teknis
maupun administratif dan selanjutnya dilakukan evaluasi untuk menentukan
kualifikasi dari peserta.
7. PENETAPAN HASIL KUALIFIKASI.
Panitia pelelangan menetapkan hasil kualifikasi.
Yang lulus persyaratan kualifikasi dicantumkan dalam
daftar peserta yang diundang.
8. PEKERJAAN JASAKONSTRUKSI
Isian detail dokumen kualifikasi
a. FIP 02 tentang data administrasi yang meliputi
:
1) nama perusahaan
2) akta/surat pendirian perusahaan/akta
perusahaan terakhir.
3) alamat perusahaan yangjelas
dan nyata.
4) status perusahaan (induk/pusat
atau cabang);
5) nama dan alamat pengurus
perusahaan.
6) alamat pemilik/pemimpin
perusahaan.
7) surat pemyataan bahwa
pemilik/pimpinan perusahaan tidak berstatus pegawai negeri bagi perusahaan
non BUMN/BUMD.
8) bagi perusahaan cabang
barns disertai dengan akte notaris pendirian serta surat kuasa pengelolaan
perusahaan cabang dari kantor pusat kepada kantor cabang (yang dituangkan
dalam
bentuk akta notaris).
9) menjadi anggota perusahaan
sejenis.
b. FIP03 tentangdatakeuangan yangmeliputi
1) nomorpokokwajib pajak
2) susunan pemilik saham
dan modal usaha
3) kekayaan bersih perusahaan
4) referensi bank
5) neraca perusahaan terakhir
yang dapat menunjukkan kemampuan keuangan.
c. FIP 04 tentang data personalia yang meliputi :
1) nama karyawan, pengurns
dan bidang keahliannya yang diperlukan untuk menangani pekerjaan
yang diminati.
2) riwayat pekerjaan dan
pendidikan tenaga pimpinan.
3) riwayat pekejaan dan pendidikan
tenaga teknis/ahli yang diperlukan dengan disertai bukti rekaman
ijazah.
d. FIP 05 tentang data peralatan yang disediakan
atau dapat dimobilisasi oleh perusahaan, yang diperlukan
untuk menangani pekkerjaan yang diminati, meliputi :
1) jenis
2) jumlah
3) kapasitas/output peralatan
lapangan
4) merk & type dan nomor
mesin/peralatan
5) tahun pembuatan
6) keadaan(baik/rusak)
7) lokasi sekarang
8) harga sekarang.
e. FIP 06 tentang data pengalaman pekerjaan yang
sejenis dan setara biayanya, yang meliputi :
1) jenis pekerjaan yang pernah
dilaksanakan
2) lokasi
3) pemberi tugas
4) nomor dan tanggal kontrak/surat
penunjukkan
5) nilai kontrak/penunjukkan
6) tanggal penyelesaian menurut
kontrak dan tanggal menurut berita acara penyerahan pekejaan
terakhir.
f. Formulir isian bagi calon rekanan disediakan
oleh panitia pelelangan berbentuk dokumen kualifikasi.
9. PENETAPAN KUALIFIKASI PESERTA
a. Penilaian peserta dilakukan dengan mengingat
:
1) pekerjaan yang mampu
diselesaikan dengan baik oleh peserta tersebut dalam waktu yang ditetapkan.
2) kemampuan peralatan,
tenaga dan penguasaan teknologi yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan yang diminati dan dimiliki oleh perusahaan.
b. Penentuan kualifikasi calon rekanan dilakukan
dengan memperhatikan :
1) kemampuan kuangan
2) kemampuan personalia
3) kemampuan peralatan
4) pengalaman perusahaan
c. Penilaian kemampuan keuangan peserta dilakukan
terhadap kekayaan bersih perusahaan berdasarkan
neraca keuangan perusahaan tahun terakhir dan laporan-laporan keuangan
lainnya dengan mengikuti
rumus sebagai berikut :
1) Kekayaan Bersih = (a+b+c)-
(d+e) di mana :
a
= aktiva lancar
b
= aktiva tetap
c
= aktiva lainnya
d
= hutang jangka pendek
e
= hutang jangka panjang
2) Likuiditas keuangan dinyatakan
dengan rumus : Jumlah dana yang dapat dimobilisasi - hutang
lebih besar atau sama dengan 30% dari jumlah anggaran pelaksanaan pekejaan.
d. Penilaian kemampuan personalia/tenaga ahli yang
diperlukan. Tenaga ahli digolongkan sebagai berikut
:
1) sarjana teknik
2) sarjana muda teknik atau
pendidikan teknik setingkat seperti misalnya tamatan politeknik dan
lain-lain.
3) STMataupendidikan teknikyangsetingkat.
4) tenaga pendukung lainnya
seperti misalnya tenaga pembukuan, administrasi dan lain-lain. Persyaratan
pengalaman dan ekivalensi dari tenaga ahli dapat dilihat pada buku pedoman
pelengkap.
e. Penilaian kemampuan peralatan milik sendiri atau
yang dapat dimobilisasi untuk keperluan penanganan
pekerjaan yang diminati, meliputi :
1) jenis/macam alat
2) jumlah
3) kapasitas dan output peralatan
4) merek, type dan nomor
mesin/peralatan
5) tahun pembuatan
6) keadaan/kondisi alat
7) lokasi sekarang
8) harga sekarang
f. Penilaian terhadap pengalaman sejenis dan
pembinaan yang setara dari pekerjaan yang diminati dilakukan
terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan selama tiga tahun terakhir melalui
1) kontrak pemborongan
2) berita acara penyelesaian
pekejaan.
g. Cara dan kriteria penilaian dari kemampuan keuangan,
kemampuan personalia, kemampuan peralatan
dan pengalaman pekejaan dilaksanakn dengan sistem blok dengan persyaratan
seperti diuraikan dalam buku
pedoman pelengkap.
h. Dengan sistem blok, kualifikasi perusahaan ditetapkan
sesuai dengan tercapainya persyaratan terendah
dari keseluruhan persyaratan kemampuan yangdimiliki.
10. PEKERJAAN JASA KONSULTASI
a. Para calon rekanan jasa konsultasi
yang akan mengikuti kualifikasi diminta untuk menyampaikan
data perusahaan kepada panitia pelelangan, dan terdiri dari :
1) FIK
02 tentang data administrasi, yang meliputi :
a)
nama perusahaan.
b)
akta/surat pendirian perusahaan.
c)
alamat kantor perusahaan yang jelas dan nyata.
d)
status perusahaan (induk/pusat atau cabang).
e)
namapengurus perusahaan. f) alamat pemilik/pimpinan perusahaan.
g)
surat pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik/pimpinan perusahaan
dan tidak
berstatus pegawai negeri, bagi perusahaan non BUMNIBUMD, pimpinan cabang
dengan
kuasa dalam bentuk akte notaris dari pimpinan pusat/induknya.
2) FIK 03 tentang
data keuangan, yang meliputi :
a)
nomorpokokwajib pajak.
b)
susunan pemilikmodal.
c)
kekayaan bersihperusahaan.
d)
referensi bank.
e)
neraca perusahaan terakhir yang mampu menunjukkan kemampuan keuangannya
untuk menangani
pekerjaan yang dimin ati :
3) FIK 04 tentang
data personalia yang meliputi
a)
nama tenaga pimpinan dan tenaga ahli serta bidang keahliannya yang diperlukan
untuk menangani
pekerjaan yang diminati.
b)
riwayat pekerjaan dan pendidikan tenaga pimpinannya dan tenaga ahli.
c)
daftar tenaga teknisi/non teknisi menurut pendidikan dan masa kerjanya
yang diperlukan.
4) FIK 05 tentang data
peralatan dan periengkapan yang diperlukan, yang meliputi :
a)
jenis/macam.
b)
jumlah
c)
kapasitas/output
d)
merk&type
e)
tahun pembuatan
f)
keadaan(baik/rusak)
g)
lokasi sekarang
h)
harga sekarang.
5) FIK 06 tentang
data pengalaman pekerjaan sejenis dan setara anggaran biayanya, yang meliputi
:
a)
pekerjaan yang pernah dilaksanakan
b)
lokasi.
c)
pemberi tugas.
d)
nomor dan tanggal kontrak/surat penunjukan.
e)
nilai kontrak/penunjukan
f)
tanggal penyelesaian menurut berita acara penyerahan pekerjaan yang terakhir.
b. Seluruh formulir isian disediakan
oleh panitia pelelangan.
11. KUALIFIKASI PERUSAHAAN JASA KONSULTASI
a. Penilaian kemampuan peserta
didasarkan pada :
1) Pengalaman
calon rekanan
Penilaian
terhadap pengalaman peserta untuk pekerjaan yang sejenis dalam periode
waktu lima
tahun terakhir.
2) Penilaian
terhadap peralatan dibatasi peralatan pokok (yaitu peralatan yang mutlak
diperlukan
untuk melakukan pekejaan yang bersangkutan).
3) Tenaga
ahli.
Tenaga
ahli dengan pengalaman sesuai dengan kebutuhan tenaga ahli untuk melaksanakan
pekerjaan
yang diminati dinilai dengan pedoman/kriteria sebagai berikut : ahli utama
75 ahli 50
ahli muda 50 teknisi 10 Dalam buku pedoman pelengkap dijelaskan hubungan
antara pendidikan
formal dan pengalaman Profesional untuk dapat menetapkan tingkat tenaga
kerja.
Misal:
Sarjana dengan 2 tahun pengalaman profesional dalam bidangnya dapat disebut
sebagai
ahli muda.
Tamat
STM dengan 18 tahun pengalaman profesional dalam bidangnya dapat disebut
sebagai ahli utama.
Jumlah
nilai yang diperoleh peserta adalah jumlah tenaga ahli/ teknisi yang sudah
dikalikan dengan
nilaijya masing-masing.
4) Keuangan.
Penilaian kemampuan keuangan peserta melalui penilaian kekayaan bersih
dan tingkat
likuiditas perusahaan.
a)
Perhitungan kekayaan bersih didasarkan pada penilaian neraca keuangan peserta
tahun terakhir
dan laporan-laporan keuangan lainnya dengan berpedoman pada rumusan-rumusan
sebagai berikut :
Kekayaan
Bersih = (a+b+c)- (d+e)
di
mana :
a
= aktivalancar
b
= aktiva tetap
c
= aktiva lainnya
d
= hutangjangka pendek
e
= hutang jangka panjang.
b)
Likuiditas perusahaan menangani pekejaan yang diminati, dihitung dengan
rumus :
Dana
yang dapat dimobilisasi - hutang lebih besar atau sama dengan tiga puluh
persen dari
jumlah rencana anggaran biaya untuk pelaksanaan pekerjaan.
12. PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA.
a. Para calon rekanan yang akan
mengikuti kualifikasi, diminta untuk menyampaikan data perusahaan
kepada panitia pelelangan, serta terdiri dari :
1)
FIB 02 tentang data administrasi yang meliputi :
a)
nama perusahaan
b)
akte pendirian perusahaan/akte perubahan terakhir;
c)
alamat kantor perusahaan yangjelas dan nyata;
d)
statusperusahaan (pusatataucabang);
e)
alamat pemilik/pemimpin perusahaan;
f)
surat pemyataan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik/pimpinan perusahaan
dan tidak
berstatus pegawai negeri, bagi perusahaan non BUMN/BUMD. Perusahaan cabang
diperlukan surat kuasa dalam bentuk akte notaris dari pimpinan pusat/induknya;
g)
surat izin usaha perdagangan;
h)
surat izin atau keterangan keterangan lainnya yang diperlukan dari instansi
teknis yang berwenang.
2) FIB
03 tentang data keuangan yang meliputi :
a)
nomorpokokwajib pajak;
b)
susunan pemilikmodal;
c)
kekayaan bersihperusahaan;
d)
referensi bank;
e)
neracaperusahaan terakhir.
3) FIB
04 tentang data personalia yang meliputi :
a)
nama pimpinan/pengurus/karyawan dan bidang keahliannya;
b)
riwayat pekerjaan dan pendidikan tenaga pimpinan;
4) FIB 05 tentang
data peralatan dan perlengkapan yang dimiliki sendiri/yang dapat dimobilisasi
meliputi :
a)
jenis;
b)
jumlah;
c)
kapasitas;
d)
merk&type;
e)
tahun pembuatan;
f)
keadaan (baik/rusak);
g)
lokasi sekaang;
h)
pemilik (miliksendiri).
5) FIB 06 tentang
data pengalaman pekerjaan sejenis dan setara yang meliputi :
a)
pengadaan barang/jasa lain yang pernah dilaksanakan diserahkan
b)
lokasi;
c)
pemberi tugas;
d)
nomor dan tanggal kontrak/surat penunjukan
e)
nilai kontrak/penunjukan;
f)
tanggal penyelesaian menurut kontrak dan tanggal menurut berita acara penyerahan
pekerjaan
yang terakhir.
b. Seluruh formulir isian bagi
calon rekanan disediakan oleh panitia pelelangan.
13. KUALIFIKASI PESERTA PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA
a. Kemampuan peserta rekanan dinilai
oleh panitia pelelangan berdasarkan :
1) Kemampuan
permodalan. ialah kekayaan bersih perusahaan dengan memperhatikan seluruh
nilai kekayaan perusahaan berupa nilai barang dan uang/modal perusahaan
dikurangi
hutang-hutang perusahaan. Perhitungan kekayaan bersih didasarkan pada penilaian
pada penilaian neraca keuangan penrsahaan tahun terakhir dan laporan-laporan
keuangan
lainnya serta dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut :
Kekayaan
Bersih = (a+b+c)- (d+e)
di
mana :
a
= aktiva lancar;
b
= aktiva tetap;
c
= aktiva lainnya;
d
= hut ang jangka pendek;
e
= hutang jangka panjang.
2) Personalia,
pada bidang pengadaan barang, peserta mempunyai sekurang- kurangnya tiga
personalia
terdiri atas :
(1)
pimpinan;
(2)
tatausaha;
(3)
pemegang buku/keuangan.
Khusus
pada bidang pekerjaan pengadaan jasa lain, syarat di atas ditambah dengan
sekurang-kurangnya
satu tenaga terampil yang sesuai dengan bidang jasa yang ditentukan.
3) Peralatan
dan perlengkapan, peserta diminta untuk melampirkan daftar peralatan dan
perlengkapan
kantor serta peralatan lainnya yang mendukung kelancaran kegiatan usaha
seperti
alat-alat pengangkut dan sebagainya.
4) Pengalaman
perusahaan, penilaian terhadap pengalaman perusahaan yang sejenis didasarkan
pada referensi dari instansi pemerintah atau dari pihak swasta yang cukup
diketahui
dan dikenal bonafiditasnya.
BAB VII
PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan-ketentuan tentang prakualifikasi
ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan
dan Pengawasan Pembangunan.
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA