| Menimbang: | bahwa dalam rangka semakin mendorong efisiensi pelaksanaan pekerjaan di Kawasan Berikat, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993; |
| Mengingat: | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone); |
| Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 854/KMK.01/1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE). |
| Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 854/KMK.01/1993, sebagai berikut: |
| 1. | Mengubah Pasal 14 ayat (1), sebagaimana berbunyi sebagai berikut: |
|
(1). | PPDKB dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengo- lahannya kepada perusahaan industri yang berada didalam daerah pabean Indonesia lainnya, kecuali pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan; |
| 2. | Mengubah Pasal 15, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
| (1). | Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat kepada perusahaan industri yang berada dalam daerah pabean Indonesia lainnya, dengan tujuan reparasi dan/atau dipinjamkan kepada perusahaan industri/subkontraktor sebagai alat produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh PPDKB dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-9 sebagai- mana contoh dalam Lampiran IX dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk: |
| a. | Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat; |
| b. | PKB; |
| c. | PPDKB; |
| (2). | Pengeluaran mesin dan atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BM, BMT, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM ditangguh- kan dengan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat. |
| (3). | Pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat (1) diizinkan dalam jangka waktu paling lama: |
| a. | untuk tujuan reparasi, 12 (dua belas) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari Kawasan Berikat; |
| b. | untuk tujuan dipinjamkan, 24 (dua puluh empat) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari Kawasan Berikat. |
| (4). | Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat, ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya, dan pemasukannya kembali ke Kawasan Berikat, dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| (5). | Pengeluaran Mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat ke luar negeri dengan tujuan reparasi dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-5; |
| 3. | Menyempurnaka formulir KB-9 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. |
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |