| Menimbang | : | bahwa untuk lebih mendorong investasi dan meningkatkan ekspor
non migas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
855/KMK.01/1993; |
| Mengingat | : | Keputusan Menteri Keuangan Nomor
855/KMK.01/1983 tentang
Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE); |
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
855/KMK.01/1993 TENTANG
ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE). |
| Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
855/KMK.01/1993, sebagai
berikut: |
| 1. | Mengubah Pasal 1 sehingga berbunyi sebagai berikut:" Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan : |
| 1. | Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut EPTE
adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan
batas-batas tertentu yang didalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus
di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, yang diperuntukan bagi
pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia,
Kawasan Berikat, EPTE lainnya, atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya,
yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. |
| 2. | Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 termasuk rancangbangun
dan perekayasaan serta sortasi, pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, dan
pengepakan". |
| 2. | Mengubah Pasal 18 ayat (1) sehingga berbunyi sebagai berikut:"(1)
Pengusaha EPTE dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya
kepada perusahaan industri yang berada di dalam daerah pabean Indonesia
lainnya, kecuali pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi,
dan pengepakan. | |||||||||||||||||||||
| 3. | Mengubah Pasal 19 sehingga berbunyi sebagai berikut:" |
| (1). | Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke dalam
daerah pabean Indonesia lainnya, dengan tujuan reparasi dan/atau dipinjamkan
kepada perusahaan industri/subkontraktor sebagai alat produksi untuk membuat
barang yang dipesan oleh perusahaan EPTE, dilakukan dengan menggunakan formulir
EPTE-12 sebagaimana contoh Lampiran XII dalam rangkap 2 (dua) masing-masing
untuk : |
| a. | Pejabat Hanggar EPTE | |||||||||||||||||||||||||||
| b. | Pengusaha EPTE. |
| (2). | Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), BM, BMT, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM ditangguhkan
dengan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal <18 ayat (3)
kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
mengawasi EPTE asal mesin dan/atau peralatan pabrik. |
| (3). | Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diizinkan dalam
jangka waktu paling lama : |
| a. | untuk tujuan reparasi, 12 (dua belas) bulan sejak mesin dan/atau
peralatan pabrik dikeluarkan dari EPTE. |
| b. | untuk tujuan dipinjamkan, 24 (dua puluh empat) bulan sejak mesin
dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari EPTE. |
| (4). | Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke dalam daerah
pabean Indonesia lainnya, dan pemasukannya kembali ke EPTE, dilakukan pemeriksaan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| (5). | Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke luar negeri
dengan tujuan reparasi dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-8". |
| 4. | Menyempurnakan Formulir EPTE-12 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran Keputusan ini. |
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |