| Menimbang | : | bahwa dalam rangka semakin meningkatkan penanaman modal di 
dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor: 289/MK/IV/4/1971. | 
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Tarif Indonesia (Indische Tariefwet, Stbl.1924 Nomor: 
487) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | 
| 2. | Ordonansi Bea (Rechten Ordonantie, Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana
telah diubah dan ditambah; | 
| 3. | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 Nomor 1 tentang Penanaman Modal 
Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
2818) sebagaimana telah diubah ditambah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 
1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara 
Nomor 2944); | 
| 4. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
(Lembaran | 
| 5. | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan 
Pemberian Izin Usaha Industri; | 
| 6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-289/MK/IV/4/1971 jis. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-706/MK/IV/9/1971 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 855/KMK.01/1987 | 
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG 
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 
KEP-289/MK/IV/4/1971. | 
| Mengubah Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 
KEP-289/MK/IV/4/1971 JO, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 
855/KMK.01/1987, sehingga berbunyi sebagai berikut: | 
| "(1) | Semua bidang usaha yang diizinkan untuk PMA/PMDN yang menanam modal 
dalam bidang-bidang yang mendapat persetujuan Pemerintah dapat mengimpor 
bahan baku penolong dengan memperoleh fasilitas bea masuk. | 
| (2) | Badan usaha baru PMA/PMDN dapat memperoleh pembebasan/keringanan bea 
masuk atas pengimporan bahan baku/penolong untuk keperluan 2 (dua) tahun 
tanpa pembatasan masa pengimporannya. | 
| (3) | Badan usaha PMA/PMDN yang memperluas usahanya dengan menambah 
kapasitas produksi sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari kapasitas 
terpasang sebagaimana tercantum dalam izin usaha tetap, dapat memperoleh 
pembebasan/keringanan bea masuk atas pengimporan bahan baku/penolong untuk 
keperluan tambahan kapasitas produksi 2 (dua) tahun tanpa pembatasan masa 
pengimporannya. | 
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | 
| Ditetapkan di : JAKARTA |