| Menimbang | : | bahwa dalam rangka semakin meningkatkan penanaman modal di
dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 289/MK/IV/4/1971. |
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Tarif Indonesia (Indische Tariefwet, Stbl.1924 Nomor:
487) sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
| 2. | Ordonansi Bea (Rechten Ordonantie, Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana
telah diubah dan ditambah; |
| 3. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 Nomor 1 tentang Penanaman Modal
Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2818) sebagaimana telah diubah ditambah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2944); |
| 4. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
(Lembaran |
| 5. |
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan
Pemberian Izin Usaha Industri; |
| 6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-289/MK/IV/4/1971 jis. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-706/MK/IV/9/1971 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 855/KMK.01/1987 |
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR:
KEP-289/MK/IV/4/1971. |
| Mengubah Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
KEP-289/MK/IV/4/1971 JO, Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
855/KMK.01/1987, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
| "(1) | Semua bidang usaha yang diizinkan untuk PMA/PMDN yang menanam modal
dalam bidang-bidang yang mendapat persetujuan Pemerintah dapat mengimpor
bahan baku penolong dengan memperoleh fasilitas bea masuk. |
| (2) | Badan usaha baru PMA/PMDN dapat memperoleh pembebasan/keringanan bea
masuk atas pengimporan bahan baku/penolong untuk keperluan 2 (dua) tahun
tanpa pembatasan masa pengimporannya. |
| (3) | Badan usaha PMA/PMDN yang memperluas usahanya dengan menambah
kapasitas produksi sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari kapasitas
terpasang sebagaimana tercantum dalam izin usaha tetap, dapat memperoleh
pembebasan/keringanan bea masuk atas pengimporan bahan baku/penolong untuk
keperluan tambahan kapasitas produksi 2 (dua) tahun tanpa pembatasan masa
pengimporannya. |
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di : JAKARTA |