DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:304/KMK.017/1994

TENTANG

PEMBERIAN IZIN USAHA PIALANG ASURANSI
KEPADA PT. LINTAS SENTRALINDO

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang



:



a.



bahwa, PT. Lintas Sentralindo telah memenuhi persyaratan penyesuaian Anggaran Dasar untuk mendapatkan izin usaha dalam bidang Pialang asuransi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan No.226/KMK.017/1993;
b.


bahwa, oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan izin usaha kepada PT. Lintas Sentralindo dalam bentuk suatu Surat Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat
:
1.
Undang-undang No.2 Tahun 1992;
2.
Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992;
3.
Keputusan Presiden No.96/M Tahun 1993;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor.226/KMK.017/1993.

MEMUTUSKAN


Menetapkan


:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA PIALANG ASURANSI KEPADA PT. LINTAS SENTRALINDO.

Pasal 1

Memberikan izin usaha Pialang kepada :
Nama Perusahaan : PT. Lintas Sentralindo
NPWP : 1.352.282.6-041
Alamat Perusahaan

:

Jl.Pluit Raya No.126 C/K
Jakarta 14440.

Pasal 2

Izin usaha ini berilaku mulai tanggal ditetapkannya Keputusan ini dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya, sepanjang perusahaan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.KEP-608/KM.13/1991 tertanggal 7 Desember 1991 tentang pemberian izin usaha Pialang Asuransi kepada PT. Lintas Sentralindo dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Keputusan ini akan diubah/ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan/kesalahan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1.
Sdr. Sekretaris Jenderal;
2.
Sdr. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
3.
Sdr. Direktur Jenderal Pajak;
4.
Sdr. Sekretaris Direktorak Jenderal Lembaga Keuangan;
5.
Sdr. Direktur Asuransi.


Ditetapkan di : JAKARTA
pada tanggal ` : 27 Juni 1994

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD