| Menimbang | : | a. | bahwa, PT. Lintas Sentralindo telah memenuhi persyaratan penyesuaian
Anggaran Dasar untuk mendapatkan izin usaha dalam bidang Pialang asuransi
berdasarkan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri
Keuangan No.226/KMK.017/1993; |
| b. | bahwa, oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan izin
usaha kepada PT. Lintas Sentralindo dalam bentuk suatu Surat Keputusan
Menteri Keuangan. |
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang No.2 Tahun 1992; |
| 2. |
Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992; | |||||||||||||||||||
| 3. | Keputusan Presiden No.96/M Tahun 1993; | |||||||||||||||||||
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan
Nomor.226/KMK.017/1993. |
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN
IZIN USAHA PIALANG ASURANSI KEPADA PT. LINTAS SENTRALINDO. |
| Memberikan izin usaha Pialang kepada : |
| Nama Perusahaan | : | PT. Lintas Sentralindo | ||||||||||||||||||||||||||||
| NPWP | : | 1.352.282.6-041 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Alamat Perusahaan | : | Jl.Pluit Raya No.126 C/K Jakarta 14440. |
| Izin usaha ini berilaku mulai tanggal ditetapkannya Keputusan ini
dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya, sepanjang
perusahaan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
| Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor.KEP-608/KM.13/1991 tertanggal 7 Desember 1991
tentang pemberian izin usaha Pialang Asuransi kepada PT. Lintas Sentralindo
dinyatakan tidak berlaku lagi. |
| Keputusan ini akan diubah/ditinjau kembali apabila dikemudian hari
ternyata ada kekeliruan/kesalahan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: |
| 1. | Sdr. Sekretaris Jenderal; | ||||||||||||||||||
| 2. | Sdr. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; | ||||||||||||||||||
| 3. | Sdr. Direktur Jenderal Pajak; | ||||||||||||||||||
| 4. | Sdr. Sekretaris Direktorak Jenderal Lembaga Keuangan; | ||||||||||||||||||
| 5. | Sdr. Direktur Asuransi. |
Ditetapkan di : JAKARTA |