| Menimbang | : | a. | bahwa, PT. Adjastama Agung Broker Asuransi telah memenuhi
persyaratan penyesuaian Anggaran Dasar untuk mendapatkan izin usaha dalam
bidang Pialang asuransi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 dan
Keputusan Menteri Keuangan
No.226/KMK.017/1993; |
| b. | bahwa, oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan izin
usaha kepada PT. Adjastama Agung Broker Asuransi dalam bentuk suatu Surat
Keputusan Menteri Keuangan. |
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang No.2 Tahun 1992; |
| 2. |
Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992; | |||||||||||||||||||
| 3. |
Keputusan Presiden No.96/M Tahun 1993; | |||||||||||||||||||
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan
Nomor.226/KMK.017/1993. |
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN
IZIN USAHA PIALANG ASURANSI KEPADA PT. ADJASTAMA AGUNG BROKER ASURANSI. |
| Memberikan izin usaha Pialang kepada : |
| Nama Perusahaan | : | PT. Adjastama Agung Broker Asuransi | ||||||||||||||||||||||||||||
| NPWP | : | 1.386.508.4-011 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Alamat Perusahaan | : | Mezzanine Mustika Ratu Centre Jl. Gatot Soebroto Kav. 74-75 Jakarta Selatan. |
| Izin usaha ini berilaku mulai tanggal ditetapkannya Keputusan ini dan
berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya, sepanjang perusahaan
tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
| Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal
Moneter Daman Negeri No.:KEP-8345/NM/1986 tertanggal 23 Desember 1986
tentang pemberian izin usaha Pialang Asuransi kepada PT. Adjastama Agung
Broker Asuransi dinyatakan tidak berlaku lagi. |
| Keputusan ini akan diubah/ditinjau kembali apabila dikemudian hari
ternyata ada kekeliruan/kesalahan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: |
| 1. | Sdr. Sekretaris Jenderal; | |||||||||||||||||
| 2. | Sdr. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; | |||||||||||||||||
| 3. | Sdr. Direktur Jenderal Pajak; | |||||||||||||||||
| 4. | Sdr. Sekretaris Direktorak Jenderal Lembaga Keuangan; | |||||||||||||||||
| 5. | Sdr. Direktur Asuransi. |
|