DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
| Menimbang |
: |
a. |
bahwa, PT. Jardine Insurance Brokers Indonesia telah memenuhi
persyaratan penyesuaian Anggaran Dasar untuk mendapatkan izin usaha dalam
bidang Pialang asuransi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992
dan Keputusan Menteri Keuangan No.226/KMK.017/1993; |
| b. |
bahwa, oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan izin usaha
kepada PT. Jardine Insurance Brokres Indonesia dalam bentuk suatu Surat
Keputusan Menteri Keuangan. |
| Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang No.2 Tahun 1992; |
| 2. |
Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992; |
||||||||||||||||||
| 3. |
Keputusan Presiden No.96/M Tahun 1993; |
||||||||||||||||||
| 4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor.226/KMK.017/1993. |
MEMUTUSKAN
| Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN
USAHA PIALANG ASURANSI KEPADA PT. JARDINE INSURANCE BROKERS INDONESIA |
Pasal 1
| Memberikan izin usaha Pialang kepada : |
| Nama Perusahaan | : | PT. Jardine Insurance Brokers Indonesia |
| NPWP | : | 1.319.798.3-011 |
| Alamat Perusahaan |
: |
World Trade Center, Lt.10 Jl. Jend. Sudirman Kav.29-31 Jakarta 12920 |
Pasal 2
| Izin usaha ini berilaku mulai tanggal ditetapkannya Keputusan ini dan
berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya, sepanjang perusahaan
tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 3
| Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: KEP-612/KM.13/1991 tertanggal 11 Desember 1991
tentang pemberian izin usaha Pialang Asuransi kepada PT. Jardine Insuransce
Brokers Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Pasal 4
| Keputusan ini akan diubah/ditinjau kembali apabila dikemudian hari
ternyata ada kekeliruan/kesalahan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: |
| 1. |
Sdr. Sekretaris Jenderal; |
|||||||||||||||||
| 2. |
Sdr. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; |
|||||||||||||||||
| 3. |
Sdr. Direktur Jenderal Pajak; |
|||||||||||||||||
| 4. |
Sdr. Sekretaris Direktorak Jenderal Lembaga Keuangan; |
|||||||||||||||||
| 5. |
Sdr. Direktur Asuransi. |
|