| Menimbang | : | a. | bahwa, PT. Union Raksa Insurance Broker Company telah memenuhi
persyaratan penyesuaian Anggaran Dasar untuk mendapatkan izin usaha dalam
bidang Pialang asuransi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 dan
Keputusan Menteri Keuangan No.226/KMK.017/1993; |
| b. | bahwa, oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan izin
usaha kepada PT. Union Raksa Insurance Broker Company dalam bentuk suatu
Surat Keputusan Menteri Keuangan. |
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang No.2 Tahun 1992; |
| 2. | Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992; | ||||||||||||||||||
| 3. |
Keputusan Presiden No.96/M Tahun 1993; | ||||||||||||||||||
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan
Nomor.226/KMK.017/1993. |
| Meneapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ENTANG PEMBERIAN
IZIN USAHA PIALANG ASURANSI KEPADA PT. UNION RAKSA INSURANCE COMPANY. |
| Memberikan izin usaha Pialang kepada : |
| Nama Perusahaan | : | PT. Union Raksa Insurance Broker Company |
| NPWP | : | 1.311.797.3-041 |
| Alamat Perusahaan | : | Jl. Muara Karang Raya No.293-301 Blok A-VI Utara Jakarta 14450 |
| Izin usaha ini berilaku mulai tanggal ditetapkannya Keputusan
ini dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya, sepanjang
perusahaan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
| Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur
Jenderal Moneter Dalam Negeri Nomor: KEP-3989/MD/1986 tertanggal 24 Juni 1986
tentang pemberian izin usaha Pialang Asuransi kepada PT. Union Raksa
Insurance Broker Company dinyatakan tidak berlaku lagi. |
| Keputusan ini akan diubah/ditinjau kembali apabila dikemudian
hari ternyata ada kekeliruan/kesalahan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: |
| 1. | Sdr. Sekretaris Jenderal; | |||||||||||||||||
| 2. | Sdr. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; | |||||||||||||||||
| 3. | Sdr. Direktur Jenderal Pajak; | |||||||||||||||||
| 4. | Sdr. Sekretaris Direktorak Jenderal Lembaga Keuangan; | |||||||||||||||||
| 5. | Sdr. Direktur Asuransi. |
Ditetapkan di : JAKARTA |