DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:314/KMK.017/1994

TENTANG

PEMBERIAN IZIN USAHA PIALANG ASURANSI
KEPADA PT. TANI ANTARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:



a.



bahwa, PT. Taniantara telah memenuhi persyaratan penyesuaian Anggaran Dasar untuk mendapatkan izin usaha dalam bidang Pialang asuransi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan No.226/KMK.017/1993;
b.

bahwa, oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan izin usaha kepada PT. Taniantara dalam bentuk suatu Surat Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat:
1.
Undang-undang No.2 Tahun 1992;
2.
Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992;
3.
Keputusan Presiden No.96/M Tahun 1993;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor.226/KMK.017/1993.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA PIALANG ASURANSI KEPADA PT. TANIANTARA.

Pasal 1

Memberikan izin usaha Pialang kepada :
Nama Perusahaan
: PT. Taniantara
NPWP
: 1.372.129.5-011
Alamat Perusahaan


:


Gedung Bank Niaga Tl, 5
Jl. MH.Thamrin No.55
Jakarta 10350


Pasal 2

Izin usaha ini berilaku mulai tanggal ditetapkannya Keputusan ini dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya, sepanjang perusahaan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 3

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-043/KM.13/1989 tertanggal 24 April 1986 tentang pemberian izin usaha Pialang Asuransi kepada PT. Taniantara dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 4

Keputusan ini akan diubah/ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan/kesalahan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1.
Sdr. Sekretaris Jenderal;
2.
Sdr. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
3.
Sdr. Direktur Jenderal Pajak;
4.
Sdr. Sekretaris Direktorak Jenderal Lembaga Keuangan;
5.
Sdr. Direktur Asuransi.
Ditetapkan di : JAKARTA
pada tanggal : 27 Juni 1994

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD