| Membaca | : | Surat permohonan Direktur Utama PT. Gajah Ventura Indonesia
No.001/GVI/6/94 tanggal 3 Juni 1994, untuk memperoleh izin usaha Lembaga
Pembiayaan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura. |
| Menimbang | : | bahwa PT. Gajah Ventura Indonesia telah memenuhi persyaratan
untuk memperoleh izin usaha dalam bidang kegiatan dimaksud. |
| Mengingat | : | 1. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.61 Tahun 1988; |
| 2. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.96/M Tahun 1993; | |||||||||||||||||||
| 3. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 , jo. Keputusan Menteri Keuangan
Nomor. 1256/KMK.013/1989 tanggal 18 Nopember 1989; |
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN
IZIN USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA PT. GAJAH VENTURA INDONESIA. |
| Memberikan izin usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT. Gajah Ventura
Indonesia untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha Modal Ventura, dengan
alamat Kantor Pusat di Wisma Rajawali, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav.34
Jakarta 10220. |
| Izin Usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan selama
perusahaan masih menjalankan usahanya serta sepanjang perusahaan tidak
melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. |
| Keputusan ini dapat diubah atau ditinjau kembali apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan. |
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth: |
| 1. | Menteri Kehakiman; | ||||||||||||||||||
| 2. | Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; | ||||||||||||||||||
| 3. | Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan; | ||||||||||||||||||
| 4. | Direksi PT. Gajah Ventura Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |