DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:323/KMK.017/1994

TENTANG

PEMBERIAN IZIN USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA
PT. GAJAH VENTURA INDONESIA
(NPWP.1.661.280.6.022)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Membaca


:


Surat permohonan Direktur Utama PT. Gajah Ventura Indonesia No.001/GVI/6/94 tanggal 3 Juni 1994, untuk memperoleh izin usaha Lembaga Pembiayaan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura.

Menimbang

:

bahwa PT. Gajah Ventura Indonesia telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin usaha dalam bidang kegiatan dimaksud.

Mengingat
:
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.61 Tahun 1988;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.96/M Tahun 1993;
3.



Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 , jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 1256/KMK.013/1989 tanggal 18 Nopember 1989;

MEMUTUSKAN


Menetapkan


:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA PT. GAJAH VENTURA INDONESIA.

Pasal 1

Memberikan izin usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT. Gajah Ventura Indonesia untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha Modal Ventura, dengan alamat Kantor Pusat di Wisma Rajawali, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav.34 Jakarta 10220.

Pasal 2

Izin Usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan selama perusahaan masih menjalankan usahanya serta sepanjang perusahaan tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Pasal 3

Keputusan ini dapat diubah atau ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.
Menteri Kehakiman;
2.
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
3.
Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan;
4.
Direksi PT. Gajah Ventura Indonesia.


Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal : 30 Juni 1994

MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD