DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 339/KMK.01/1994

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR SUKU CADANG DAN ALAT-ALAT
KESELAMATAN PELAYARAN SERTA KESELAMATAN MANUSIA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.


Membaca

:

Surat Menteri Perhubungan Nomor HK.103/2/4 PHB-94 tanggal 3 Mei 1994;

Menimbang





:





bahwa untuk membantu pengadaan suku cadang kapal dan peralatan keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia yang harus disediakan dalam kapal sesuai persyaratan klasifikasi dan keselamatan pelayaran, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor suku cadang kapal dan alat-alat keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia.

Mengingat

:

1.

Undang-undang Tarif Indonesia (Stbl. 1873 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.







Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);

MEMUTUSKAN :


Menetapkan



:



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR SUKU CADANG KAPAL DAN ALAT-ALAT KESELAMATAN PELAYARAN SERTA KESELAMATAN MANUSIA.

Pasal 1 :


Terhadap impor suku cadang kapal dan alat-alat keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia yang harus disediakan dalam kapal sesuai persyaratan klasifikasi dan keselamatan pelayaran, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhirnya menjadi 0 % (nol persen).

Pasal 2 :


Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan rekomendasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.

Pasal 3 :


Atas nama Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan ini.

Pasal 4 :


Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 5 :


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 1995, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 1994.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara republik Indonesia.


Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal : 12 Juli 1994

MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD