| Membaca | : | Surat Menteri Perhubungan Nomor HK.103/2/4 PHB-94
tanggal 3 Mei 1994; |
| Menimbang | : | bahwa untuk membantu pengadaan suku cadang kapal dan
peralatan keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia yang harus
disediakan dalam kapal sesuai persyaratan klasifikasi dan keselamatan
pelayaran, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor
suku cadang kapal dan alat-alat keselamatan pelayaran serta keselamatan
manusia. |
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Tarif Indonesia (Stbl. 1873 Nomor 35), sebagaimana
telah diubah dan ditambah; |
| 2. | Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan
ditambah; | ||||||||||||||||||||
| 3. | Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas
Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas
Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384); |
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR SUKU CADANG KAPAL DAN ALAT-ALAT KESELAMATAN
PELAYARAN SERTA KESELAMATAN MANUSIA. |
| Terhadap impor suku cadang kapal dan alat-alat
keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia yang harus disediakan dalam
kapal sesuai persyaratan klasifikasi dan keselamatan pelayaran, diberikan
pembebasan bea masuk sehingga tarif akhirnya menjadi 0 % (nol persen). |
| Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 Keputusan ini diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
dengan rekomendasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen
Perhubungan. |
| Atas nama Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan
Cukai diinstruksikan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan ini. |
| Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk
melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. |
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
sampai dengan tanggal 31 Maret 1995, dan mempunyai daya laku surut terhitung
sejak tanggal 1 April 1994. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |