DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 403/KMK.01/1994

TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 100.000 TON
JAGUNG OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang


:


bahwa guna mencukupi kebutuhan jagung di dalam negeri khususnya untuk makan ternak, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor 100.000 ton jagung oleh Badan Urusan Logistik (BULOG);


Mengingat

:

1.

Indische Tariefwet, Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.







Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan



:



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 100.000 TON JAGUNG OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG).

Pasal 1

Atas impor 100.000 (seratus ribu) ton jagung (Pos Tarif HS 1005.90.900) oleh BULOG diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen).

Pasal 2

BULOG diwajibkan melaksanakan impor sendiri,serta menyampaikan laporan realisasi impornya kepada Menteri Keuangan atas impor jagung sebagaimana dimaksud pada Pasal 1.

Pasal 3

Pelabuhan tempat pemasukan barang tersebut pada Pasal 1 ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan pemberitahuan dari BULOG.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Sdr. Menko Bidang EKKU dan WASBANG;
3. Sdr. Menko Bidang INDAG;
4. Sdr. Menteri Perdagangan;
5. Sdr. Menteri Pertanian;
6. Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet;
7. Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala BULOG;
8. Sdr. SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dan Kepala Badan dalam
lingkungan Departemen Keuangan;
9. Sdr. Ketua Tim teknis Tarip Bea Masuk.


Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 11 Agustus 1994

MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD