| Menimbang | : | bahwa guna mencukupi kebutuhan jagung di dalam negeri
khususnya untuk makan ternak, dipandang perlu memberikan pembebasan
bea masuk atas impor 100.000 ton jagung oleh Badan Urusan Logistik (BULOG); |
| Mengingat | : | 1. | Indische Tariefwet, Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan
ditambah; |
| 2. | Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan
ditambah; |
| 3. | Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3384); |
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 100.000 TON JAGUNG OLEH BADAN
URUSAN LOGISTIK (BULOG). |
| Atas impor 100.000 (seratus ribu) ton jagung (Pos Tarif HS 1005.90.900)
oleh BULOG diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk
menjadi 0% (nol persen). |
| BULOG diwajibkan melaksanakan impor sendiri,serta menyampaikan
laporan realisasi impornya kepada Menteri Keuangan atas impor jagung
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1. |
| Pelabuhan tempat pemasukan barang tersebut pada Pasal 1 ditentukan oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan pemberitahuan dari BULOG. |
| Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam keputusan ini. |
| Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : |
| 1. Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
| 2. Sdr. Menko Bidang EKKU dan WASBANG; |
| 3. Sdr. Menko Bidang INDAG; |
| 4. Sdr. Menteri Perdagangan; |
| 5. Sdr. Menteri Pertanian; |
| 6. Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet; |
| 7. Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala BULOG; |
| 8. Sdr. SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dan Kepala Badan dalam |
| lingkungan Departemen Keuangan; |
| 9. Sdr. Ketua Tim teknis Tarip Bea Masuk. |
Ditetapkan di: JAKARTA |