DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 404/KMK.01/1994

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR
100.000 TON PATI TAPIOKA POS TARIP 1108.14.900
OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang




:




bahwa guna mencukupi kebutuhan dan menjaga stabilitas harga pati tapioka di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut atas impor 100.000 (seratus ribu) ton pati tapioka (manioc starch) Pos Tarip 1108.14.900 oleh Badan Urusan Logistik (BULOG);


Mengingat

:

1.

Indische Tariefwet, Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.







Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan



:



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 100.000 TON PATI TAPIOKA POS TARIP 1108.14.900 OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG).

Pasal 1

Atas impor 100.000 (seratus ribu) ton pati tapioka (Pos Tarip 1108.14.900) oleh BULOG diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen) dan PPN tidak dipungut.

Pasal 2

BULOG diwajibkan melaksanakan impor sendiri, serta menyampaikan laporan realisasi impornya kepada Menteri Keuangan atas impor pati tapioka sebagaimana dimaksud pada Pasal 1.

Pasal 3

Pelabuhan tempat pemasukan barang tersebut pada Pasal 1 ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan pemberitahuan dari BULOG.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Sdr. Menko Bidang EKKU dan WASBANG;
3. Sdr. Menko Bidang INDAG;
4. Sdr. Menteri Perdagangan;
5. Sdr. Menteri Pertanian;
6. Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet;
7. Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala BULOG;
8. Sdr. SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dan Kepala Badan dalam
lingkungan Departemen Keuangan;
9. Sdr. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk.


Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 11 Agustus 1994

MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD