| Menimbang | : | bahwa guna mencukupi kebutuhan dan menjaga stabilitas harga pati tapioka
di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk dan PPN
tidak dipungut atas impor 100.000 (seratus ribu) ton pati tapioka (manioc
starch) Pos Tarip 1108.14.900 oleh Badan Urusan Logistik (BULOG); |
| Mengingat | : | 1. | Indische Tariefwet, Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan
ditambah; |
| 2. | Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan
ditambah; |
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3384); |
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA
MASUK DAN PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 100.000 TON PATI TAPIOKA POS
TARIP 1108.14.900 OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG). |
| Atas impor 100.000 (seratus ribu) ton pati tapioka (Pos Tarip
1108.14.900) oleh BULOG diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir
bea masuk menjadi 0% (nol persen) dan PPN tidak dipungut. |
| BULOG diwajibkan melaksanakan impor sendiri, serta menyampaikan
laporan realisasi impornya kepada Menteri Keuangan atas impor pati tapioka
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1. |
| Pelabuhan tempat pemasukan barang tersebut pada Pasal 1 ditentukan oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan pemberitahuan dari BULOG. |
| Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Keputusan ini. |
| Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth : |
| 1. Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
| 2. Sdr. Menko Bidang EKKU dan WASBANG; |
| 3. Sdr. Menko Bidang INDAG; |
| 4. Sdr. Menteri Perdagangan; |
| 5. Sdr. Menteri Pertanian; |
| 6. Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet; |
| 7. Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala BULOG; |
| 8. Sdr. SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dan Kepala Badan dalam |
| lingkungan Departemen Keuangan; |
| 9. Sdr. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk. |
Ditetapkan di: JAKARTA |