PENJELASAN
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   40  TAHUN  1994


TENTANG


RUMAH NEGARA

 

UMUM

1

Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, mengatur mengenai Rumah Negara yang meliputi pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara. Peraturan Pemerintah ini sekaligus juga menggantikan pengaturan untuk penyelenggaraan pengelolaan Rumah Negara, yang selama ini diatur dalam Burgerlijke Woning Regeling (BWR) Stb 1934 Nomor 147 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Stb 1949 Nomor 338.

2.

Dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur merupakan faktor panting dalam peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta kesejahtaraan Pegawai Negeri dan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45.

3.

Untuk menambah semangat dan kegairahan kerja bagi Pegawai Negeri, di samping gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah memberikan fasilitas berupa rumah. Rumah ini diberikan kepada Pagawai Negari dan Pejabat Pamerintah atau Pejabat Negara selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri dan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara. Apabila yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pejabat Pemerintah atau Pejabat Negara, maka Rumah Negara tersebut dikembalikan kepada instansinya.

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini juga ditegaskan mengenai penggolongan Rumah Negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Golongan II, dan Golongan III.

 

Rumah Negara Golongan II tertentu dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III dan Rumah Negara Golongan III dapat dialihkan haknya beserta atau tidak beserta tanahnya kepada penghuni.

4.

Untuk mencapai pengaturan atas Rumah Negara secara efektif dan efisien serta terintegrasi dalam satu pembinaan dan pengendalian atas Rumah Negara, diperlukan peraturan pemerintah yang mengatur seluruh aset negara yang berupa Rumah Negara untuk terwujudnya ketertiban dan daya guna pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara dapat terlaksana dengan baik.

5.

Berdasarkan hal tersebut serta untuk mewujudkan ketertiban dan daya guna Rumah Negara dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, maka Peraturan Pemerintah ini menggantikan Burgerlijke Woning Regeling (BWR) Stb 1934 No. 147 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir. dengan Stb 1949 No. 338 yang mengatur mengenai perumahan yang dikuasai Negara.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Angka 1

 

 

Rumah Negara yang dimilikl oleh negara diperoleh dengan cara :

 

 

a.

Pembangunan yang dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

 

 

b.

Pembelian

 

 

c.

Tukar menukar

 

 

d.

Tukar bangun

 

 

e.

Hibah

 

Angkp 2 s/d Angka 4

 

 

Cukup jelas

 

Angka 5

 

 

Rumah Negara Golongan I dapat disebut sebagai rumah jabatan.

 

Angka 6

 

 

Rumah Negara Golongan II dapat disebut sebagai rumah instansi.

 

Angka 7

 

 

Cukup jelas

Pasal 2

 

Cukup jelas

Pasal 3

 

Dengan ketentuan ini maka pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara dapat dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna.

Pasal 4

 

Ayat (1)

 

 

Pengadaan Rumah Negara untuk memenuhi kebutuhan rumah Pegawai Negeri selain dilaksanakan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar den tukar bangun dimungkinkan adanya hibah rumah dari badan hukum, masyarakat dan perorangan. Rumah yang telah dihibahkan kepada negara tersebut didaftar sebagai kekayaan milik negara.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

Pasal 5

 

Ayat (1) s/d Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

Pasal 6

 

Ayat (1) dan Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

Pasal 7

 

Cukup jelas

Pasal 8

 

Ayat (1) s/d Ayat (4)

 

 

Cukup jelas

Pasal 9

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Pengecualian ini diberikan dikarenakan sifat geografis dari tempat mereka bekerja yang mengakibatkan suami dan istri tersebut harus bertempat tinggal yang berbeda atau tidak mungkin untuk mempunyai tempat tinggal yang sama.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

Pasal 10

 

Ayat (1)

 

 

Huruf a dan Huruf b

 

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Huruf a s/d Huruf c

 

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

Pasal 11

 

Cukup jelas

Pasal 12

 

Ayat (1) s/d Ayat (4)

 

 

Cukup jelas

Pasal 13

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Pendaftaran Rumah Negara dilakukan untuk :

 

 

a.

Mengetahui secara tepat dan rinci jumlah aset Negara yang berupa rumah.

 

 

b.

Menyusun program kebutuhan pembangunan Rumah Negara.

 

 

c.

Mengetahui besarnya pemasukan keuangan kepeda Negara dari hasil sewa, penjualan, penghapusan dan pajak bumi dan bangunan.

 

 

d.

Menyusun standar biaya pemeliharaan dan perawatan.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

Pasal 14

 

Ayat (1)

 

 

Huruf a

 

 

 

Pada prinsipnya untuk Rumah Negara Golongan I dan Golongan II yang dihapuskan karena tidak layak huni dapat diganti dengan rumah pengganti.

 

 

Huruf b

 

 

 

Untuk Rumah Negara Golongan I, Golonpan II dan Golongar III yang dihapuskan karena terkena rencana tata ruang diupayakan diganti dengan rumah pengganti di tempat lain.

 

 

 

Punghapusan Rumah Negara Golongan III yang sudah di sewa beli karena terkena rencana tata ruang dapat diberikan rumah pengganti yang senilai, atau diberikan uang yang senilai setelah lebih dahulu penghuni membayar sisa angsuran sewa beli yang belum di bayar lunas.

 

 

Huruf c

 

 

 

Penghapusan Rumah Negara Golongan III yang sudah di sewa beli karena terkena bencana, perjanjian sewa belinya akan ditinjau kembali.

 

 

 

Yang dimaksud dengan bencana adalah peristiwa yang merupakan akibat ulah manusia atau proses alam dalam mencari keseimbangan baru atau timbul secara tiba tiba/tidak terduga yang mengakibatkan kerugian bagi kehidupan manusia.

 

 

 

Misalnya :

 

 

 

-

bencana kebakaran

 

 

 

-

bencana pencemaran

 

 

 

-

bencana banjir

 

 

 

-

bencana gunung api

 

 

 

-

bencana tanah longsor

 

 

 

-

bencana gempa bumi

 

 

 

-

bencana kekeringan

 

 

 

-

bencana gelombang laut dan erosi

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

Pasal 15

 

Ayat (1)

 

 

Rumah Negara Golongan I tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan II maupun Rumah Negara Golongan III.

 

Ayat (2)

 

 

Rumah-rumah tersebut melekat dengan pelaksanaan tugas Penghuni.

 

Ayat (3)

 

 

Huruf a dan Huruf b

 

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (4)

 

 

Yang dimaksud dengan pihak lain adalah perorangan, badan hukum atau instansi lain.

 

Ayat (5)

 

 

Keputusan Presiden tersebut mengatur pengalihan status berdasarkan pengamatan teknis, ekologis dan administratif.

Pasal 16

 

Ayat (1) dan Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Sengketa yang dimaksud misalnya :

 

 

a.

sengketa penghunian;

 

 

b.

sengketa mengenai tanah.

 

Ayat (4)

 

 

Ketentuan ini menegaskan bahwa suami dan istri yang berstatus pegawai negeri yang berdinas dan bertempat tinggal di tempat yang berbeda masing-masing hanya dapat memperoleh ijin untuk menghuni Rumah Negara, tetapi dalam rangka pengalihan hak atas Rumah Negara tersebut hanya salah satu di antara suami-istri yang dapat menerima pengalihan hak.

Pasal 17

 

Ayat (1)

 

 

Angka 1

 

 

 

Huruf a s/d Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Angka 2

 

 

 

Huruf a s/d Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Angka 3

 

 

 

Huruf a s/d Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Angka 4

 

 

 

Huruf a s/d Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Angka 5

 

 

 

Huruf a s/d Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

Pasal 18

 

Cukup jelas

Pasal 19

 

Ayat (1) dan Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

Pasal 20

 

Ayat (1) s/d Ayat (3)

 

 

Cukup jelas

Pasal 21

 

Cukup jelas

Pasal 22

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Akibat terkena rencana tata ruang tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setempat, sedangkan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.

 

Ayat (3) dan Ayat (4)

 

 

Cukup jelas

Pasal 23

 

Ayat (1)

 

 

Huruf a dan Huruf b

 

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Ketentuan ini mengatur mengenai Rumah Negara yang dibangun di atas tanah hak pihak lain.

 

Ayat (3)

 

 

Permohonan hak atas tanah diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II setempat sedangkan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Kepala Kantor Pertanahan Walikotamadya setempat.

Pasal 24

 

Ayat (1) dan Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

Pasal 25

 

Cukup jelas

Pasal 26

 

Ayat (1) dan Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

Pasal 27 dan Pasal 28

 

Cukup jelas

           
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3573