| Membaca: | Surat Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala Badan Urusan Logistik
(BULOG) No. B-151/Menpangan/VIII/1994 tanggal 24 Agustus 1994; |
| Menimbang: | bahwa guna menjaga stabilitas harga pati tapioka di dalam negeri dan
penyeragaman pungutan PPN, dipandang perlu memberi perlakuan berupa PPN
tidak dipungut atas impor 20.000 ton pati tapioka starch Pos Tarip
1108.14.900 oleh Badan Urusan Logistik (BULOG); |
| Mengingat: | 1. | Indische Tariefwet, Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah: |
| 2. | Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384); |
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 538/KMK.01/1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai , Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor; |
| 5. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 281/KM.5/1994 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Kacang Hijau, Kacang Tanah Berkulit, dan Pati Ubi Kayu (Tapioka Starch) yang Diimpor oleh Badan Urusan Logistik (BULOG). |
| Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TIDAK DIPUNGUT ATAS PEMASUKAN 20.000 TON TAPIOKA STARCH POS TARIP 1108.14.900 YANG DIIMPOR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG), BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO.: 281/KM.5/1994. |
| Atas impor 20.000 (duapuluh ribu) ton tapioka starch Pos Tarip
1108.14.900 oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 281/KM.5/1994, PPN yang terhutang tidak
dipungut. |
| Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Keputusan ini. |
| Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : |
| 1. | Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
| 2. | Sdr. Menko Bidang EKKU dan WASBANG; |
| 3. | Sdr. Menko Bidang INDAG; |
| 4. | Sdr. Menteri Perdagangan; |
| 5. | Sdr. Menteri Pertanian; |
| 6. | Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet; |
| 7. | Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala Bulog; |
| 8. | Sdr. SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dan Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan; |
| 9. | Sdr. Direktur PT. Surveyor Indonesia; |
|
10. | Sdr. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk. |
Ditetapkan di: JAKARTA |