| Menimbang | : | bahwa untuk menghitung Pajak Ekspor atas CPO, RBD PO,
Crude Olein dan RBD Olein sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 439/KMK.017/1994 tanggal 31 Agustus 1994, perlu ditetapkan
harga ekspor atas komoditi tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
| Mengingat | : | Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
439/KMK.017/1994
tanggal 31 Agustus 1994. |
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA
EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD
PO), CRUDE OLEIN DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN) DALAM
RANGKA PERHITUNGAN PAJAK EKSPOR. |
| Harga eskpor (FOB) CPO, RBD PO, Crude Olein dan RBD Olein untuk
penghitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 439/KMK.017/1994 tanggal 31 Agustus 1994 untuk bulan
Oktober 1994 ditetapkan sebagai berikut: |
a. CPO.....................US$. 583/MT
b. RBD PO..................US$. 613/MT
c. Crude Olein.............US$. 631/MT
d. RBD Olein..............US$. 661/MT
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1994. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |