DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 576/KMK.01/1994
TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 100.000 TON JAGUNG OLEH BADAN
URUSAN LOGISTIK (BULOG)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Membaca: |
Surat Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala Badan Urusan Logistik Nomor:
B-184/Menpangan/XI/1994 tanggal 16 Nopember 1994; |
|
| Menimbang: |
Bahwa guna mencukupi kebutuhan jagung di dalam negeri serta menjaga
kestabilan harga, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas
impor 100.000 ton jagung oleh Badan Urusan Logistik (BULOG); |
| Mengingat: |
1. |
Indische Tariefwet, Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |
| 2. |
Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan
ditambah; |
||
| 3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor
7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384); |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 100.000 TON JAGUNG OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK
(BULOG). |
|
|
Pasal 1 |
||
| Atas impor 100.000 (seratus ribu) ton jagung Pos Tarip HS.1005.90.900
oleh BULOG, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk
menjadi 0% (nol persen). |
||
|
Pasal 2 |
||
| BULOG wajib melaksanakan sendiri impor barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, serta menyampaikan laporan realisasi impornya kepada
Menteri Keuangan. |
||
|
Pasal 3 |
||
| Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam keputusan ini. |
||
|
Pasal 4 |
||
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : |
||
| 1. | Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; | |||||||||||||||
| 2. | Sdr. Menko Bidang EKKU dan WASBANG; | |||||||||||||||
| 3. | Sdr. Menko Bidang INDAG; | |||||||||||||||
| 4. | Sdr. Menteri Perdagangan; | |||||||||||||||
| 5. | Sdr. Menteri Pertanian; | |||||||||||||||
| 6. | Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet; | |||||||||||||||
| 7. | Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan/ Kepala BULOG; | |||||||||||||||
| 8. |
Sdr. SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dan Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan; | |||||||||||||||
| 9. | Sdr. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk; | |||||||||||||||
| 10. | Sdr. Pimpinan PT. Surveyor Indonesia. |
|