DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:69/KMK.01/1994
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : KEP-607/M/III/12/1968
TENTANG PENDAFTARAN KEMBALI DAN PENUNJUKAAN ORGANISASI INTERNASIONAL
LUAR NEGERI SEBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DIMAKSUD DALAM PASAL
5
DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1955 TANGGAL 1 JUNI 1955
LEMBARAN NEGARA NOMOR 40 TAHUN 1955 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 20/KMK.05/1981
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa World Education, Incorporated, USA (WE) adalah organisasi internasional non profit yang tidak mewakili pemerintah dan bergerak di bidang pendidikan non formal dan penerapannya pada sektor teknik seperti lingkungan, agriculture(per-tanian), dan kesehatan ibu dan anak; | |||||||||||||||||||
| b. | bahwa The International Council for Bird Preservation (ICBP) adalah suatu organisasi internasional yang bergerak dalam bidang program konseRvasi, pengelo-laan sumber daya alam, dan/atau keragaman hayati yang berkaitan dengan burung sebagai bagian yang menyatu dari pembangunan sosial ekonomi di Indonesia; | |||||||||||||||||||||
| c. | bahwa The Centre for International Foresty Research (CIFOR) adalah suatu organisasi asing internasional, yang bergerak dibidang penelitian kehutanan yang bermarkas besar di Indonesia; | |||||||||||||||||||||
| d. | bahwa Japan Atomic Industrial Forum (JAIF) adalah suatu organisasi asing yang mewakili Pemerintah Jepang, yang mengadakan kerjasama dan promosi dengan Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) dalam bidang pengembangan program pendidikan dan riset (penelitian) lapangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir untuk maksud-maksud damai sesuai Anggaran Dasar JAIF tanpa membahayakan kehidupan manusia, lingkungan hidup, dan kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia, peraturan serta perundang-undangan yang berlaku; | |||||||||||||||||||||
| e. | bahwa sehubungan dengan huruf a, b, c, dan d, maka dipandang perlu untuk menetapkan bahwa ICBP, WE, CIFOR, dan JAIF sebagai organisasi internasional atau asing sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1955; | |||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | 1. | Pasal 3 ayat 26 Undang-undang Tarif Indonesia (Stbl. 1872 nomor 130 jo. Stbl.1949 Nomor 383); | |||||||||||||||||||
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu (Lembaran Negara Nomor 40 Tahun 1955); | |||||||||||||||||||||
| 3. | Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 (BN No. 5386 hal. 1B); | |||||||||||||||||||||
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-607/M/III/12/1968 tentang Pendaftaran Kembali Dan Penunjukan Organisasi Internasional Yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1955 Tanggal 1 Juni 1955 Lembaran Negara Nomor 40 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 20/KMK.05/1981; | |||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN : |
||||||||||||||||||||||
| Menetapkan | : | PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : KEP-607/M/III/12/1968
TENTANG PENDAFTARAN KEMBALI DAN PENUNJUKAN ORGANISASI INTERNASIONAL LUAR
NEGERI SEBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 5 DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1955 TANGGAL 1 JUNI 1955 LEMBARAN NEGARA NOMOR 40 TAHUN 1955 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 20/KMK.05/1981. |
||||||||||||||||||||
|
Pasal 1 Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-607/M/III/12/1968
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 20/KMK.05/1981
dan me- |
||||||||||||||||||||||
| 30. | World Education, Incorporated - USA (WE). | |||||||||||||||||||||
| 31. | The International Council for Bird Preservation (ICBP). | |||||||||||||||||||||
| 32. | The Center for International Foresty Research (CIFOR). | |||||||||||||||||||||
| 33. | Japan Atomic Industrial Forum (JAIF). | |||||||||||||||||||||
|
Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||