DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 81/KMK.05/1994
TENTANG
PENYEMPURNAAN KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN
1988 TENTANG PERUBAHAN
DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR SERTA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1986 TENTANG
BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 1988 telah ditetapkan struktur klasifikasi dan besarnya tarif bea masuk atas impor barang yang dimasukkan untuk dipakai didalam daerah pabean Indonesia, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya, yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 1305/KMK.00/1988 tanggal 26 Desember 1988 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 26 tahun 1988 Tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor, dan berbagai Keputusan Menteri Keuangan lainnya yang mengatur hal yang sama; | ||||||
| b. | bahwa struktur klasifikasi barang yang dipergunakan dalam ketentuan
diatas disusun berdasarkan Harmonized System, sehingga perubahan sesuai
dengan Harmonized System versi 1992 perlu diterapkan kedalam ketentuan
pelaksanaan dimaksud pada huruf a; |
||||||||
| c. | bahwa untuk mempertegas ketentuan pelaksanaan dimaksud pada huruf a dan perlunya penerapan struktur klasifikasi dimaksud pada huruf b, maka dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pelaksanaan dimaksud pada huruf a; | ||||||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Tarif Indonesia (Stbl.1873 nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | ||||||
| 2. | Ordonansi Bea (Stbl.1931 nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | ||||||||
| 3. | Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara tahun 1969 nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 1988; | ||||||||
| 4. | Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas barang Impor (Lembaran Negara tahun 1986 nomor 69). | ||||||||
|
M E M U T U S K A N |
|||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENYEMPURNAAN KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1988 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBEANAN ATAS IMPOR SERTA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1986 TENTANG BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR. |
|||||||
|
Pasal 1 |
|||||||||
| (1) | Menyempurnakan struktur klasifikasi barang yang tercantum dalam
seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1969
jo. Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 1988 tentang perubahan dan tambahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; |
||||||||
| (2) | Dengan memeperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan ini, menetapkan
kembali besarnya tarif bea masuk yang tercantum dalam seluruh ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1969 jo. Peraturan
Pemerintah nomor 26 tahun 1988 tentang perubahan dan tambahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; |
||||||||
| (3) | Menetapkan kembali besarnya tarif bea masuk tambahan yang tercantum
dalam ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 1986
tentang bea masuk tambahan atas barang impor, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 1994. |
||||||||
|
Pasal 2
|
|||||||||
|
Pasal 3
|
|||||||||
|
Pasal 4
|
|||||||||
|
Pasal 5
|
|||||||||
|
Pasal 6
|
|||||||||
|
|||||||||