DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 81/KMK.05/1994

TENTANG

PENYEMPURNAAN KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1988 TENTANG PERUBAHAN
DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR SERTA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1986 TENTANG
BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 1988 telah ditetapkan struktur klasifikasi dan besarnya tarif bea masuk atas impor barang yang dimasukkan untuk dipakai didalam daerah pabean Indonesia, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya, yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 1305/KMK.00/1988 tanggal 26 Desember 1988 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 26 tahun 1988 Tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor, dan berbagai Keputusan Menteri Keuangan lainnya yang mengatur hal yang sama;
b. bahwa struktur klasifikasi barang yang dipergunakan dalam ketentuan diatas disusun berdasarkan Harmonized System, sehingga perubahan sesuai dengan Harmonized System versi 1992 perlu diterapkan kedalam ketentuan pelaksanaan
dimaksud pada huruf a;
c. bahwa untuk mempertegas ketentuan pelaksanaan dimaksud pada huruf a dan perlunya penerapan struktur klasifikasi dimaksud pada huruf b, maka dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pelaksanaan dimaksud pada huruf a;
Mengingat : 1. Undang-undang Tarif Indonesia (Stbl.1873 nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Ordonansi Bea (Stbl.1931 nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara tahun 1969 nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 1988;
4. Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas barang Impor (Lembaran Negara tahun 1986 nomor 69).

M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1988 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR6
TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBEANAN ATAS IMPOR SERTA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1986 TENTANG BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR.

          Pasal 1

(1) Menyempurnakan struktur klasifikasi barang yang tercantum dalam seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1969 jo. Peraturan
Pemerintah nomor 26 tahun 1988 tentang perubahan dan tambahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
(2) Dengan memeperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan ini, menetapkan kembali besarnya tarif bea masuk yang tercantum dalam seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1969 jo. Peraturan
Pemerintah nomor 26 tahun 1988 tentang perubahan dan tambahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
(3) Menetapkan kembali besarnya tarif bea masuk tambahan yang tercantum dalam ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 1986 tentang bea
masuk tambahan atas barang impor, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 1994.

          Pasal 2


Pembebasan bea masuk seluruhnya atau sebagian yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan secara insidentil dan yang tidak berlaku secara umum, sekedar tarif akhirnya lebih rendah dari tarif berdasarkan Pasal 1 Keputusan ini, tetap berlaku untuk jumlah atau jangka waktu termaksud dalam Keputusan yang bersangkutan.

          Pasal 3


Dengan ditetapkannya Keputusan ini, seluruh Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia terdahulu yang bertentangan dengan Keputusan ini, kecuali yang diatur
berdasarkan Pasal 2, dinyatakan tidak berlaku lagi.

          Pasal 4


Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya atau dokumen pabean pemberitahuan impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Bank Devisa atau buku Daftar 2 Kantor Inspeksi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal 1 April 1994.

          Pasal 5


Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan ini.

          Pasal 6


Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1994.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

              Ditetapkan di : J A K A R T A
              Pada tanggal : 16 Maret 1994


                MENTERI KEUANGAN



                  ttd.



                MAR'IE MUHAMMAD