1. pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas ; 2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji ; 3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan. Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b. Ayat (2) Ayat ini mengatur sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Sanksi administrasi perpajakan tersebut berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Sanksi administrasi berupa bunga, dihitung dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung satu bulan. Contoh : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan. Seorang Wajib Pajak Pajak Penghasilan yang mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwim memasukan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun 1995 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir. Pada bulan April 1998 dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang menunjukan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Berdasarkan ketentuan ayat ini maka atas kekurangan tersebut ditambahn sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan. Walaupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan lebih dari dua tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak, bunga dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan penghitungan sebagai berikut : 1. Pajak yang terutang ............................................................... Rp. 1.725.000,00 2. Kredit pajak : a. Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja ............ Rp. 150.000,00 b. Pajak yang dibayar sendiri (setoran masa) ......... RP. 400.000,00 c. Pajak yang ditagih dalam SPT (tidak termasuk bunga dan denda) ....................... Rp. 75.000,00 d. Pajak yang ditagih di luar negeri ..........................Rp. 100.000,00 (+) Jumlah yang dikreditkan ................................................ Rp. 725.000,00 (-) 3. Pajak yang kurang dibayar .................................. Rp. 1.000.000,00 4. Bunga 2 tahun = 2 % x 2 x 12 x Rp. 1000.000,00 ............ =Rp. 480.000,00 (+) 5. Pajak yang masih harus dibayar ........................................ Rp. 1.480.000,00 Seandainya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan bulan Mei 1997, maka penghitungannya sebagai berikut : 1. Pajak yang kurang dibayar ................................ Rp. 1.000.000,00 2. Bunga 17 bulan =

2 % x 17 x Rp. 1.000.000,00 ............................ ..Rp. 340.000,00 (+)

3. Pajak yang masih harus dibayar ......................... Rp. 1.340.000,00 Ayat (3) Ayat ini mengatur sanksi administrasi dari suatu ketetapan pajak, karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. Sanksi administrasi demikian berupa kenaikan, yaitu suatu jumlah proporsional yang harus ditambahkan pada jumlah pajak yang harus ditagih. Besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan berbeda-beda menurut jenis pajaknya yaitu untuk jenis Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sanksi kenaikan sebesar 50 % (lima puluh persen), untuk jenis Pajak Penghasilan yang dipotong oleh orang atau badan lain sanksi kenaikan sebesar 100 % (seratus persen), sedangkan untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sanksi kenaikan sebesar 100 % (seratus persen). Ayat (4) Untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi para Wajib Pajak, berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem "self assessment", maka apabila dalam waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak juga menerbitkan ketetapan pajak, maka jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan pada hakekatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan demikian, Surat Pemberitahuan Wajib Pajak yang bersangkutan telah merupakan ketetapan yang tetap dan tidak akan diubah (rampung).

Ayat (5) Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih dibenarkan untuk diterbitkan, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48 % (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana ditentukan pada ayat (1) dilampaui. Dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, terungkap adanya data fiskal yang selama itu sengaja tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak. Angka 11 Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas Ayat (2) Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini dipersamakan kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa. Ayat (3) Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat Tagihan Pajak yang ditertibkan karena : - penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan/atau salah hitung ; - Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Untuk jelasnya cara penghitungannya diberikan contoh sebagai berikut : 1. Hasil penelitian Surat Pemberitahuan. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1995 yang disampaikan tanggal 31 Maret 1996 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp. 1.000.000,00. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni 1996 dengan penghitungan sebagai berikut : - Kekurangan bayar Pajak Penghasilan ......... Rp. 1.000.000,00 - Bunga = 3 x 2% x Rp. 1.000.000,00 ........... = Rp. 60.000,00 (+) - Jumlah yang harus dibayar ...................... = Rp. 1.060.000,00 2. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar : Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 1995 setiap bulan sebesar Rp. 100.000.000,00. jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15. Bulan Juni 1995, dibayar tepat waktu sebesar Rp. 40.000.000,00. Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 18 September 1995 dengan penghitungan sebagai berikut : - Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 1995 ................. = Rp. 60.000.000,00 - Bunga = 3 x 2% x Rp. 60.000.000,00 = Rp. 3.600.000,00 (+) - Jumlah yang harus dibayar ............... = Rp. 63.600.000,00 Ayat (4) Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka ia telah melanggar kewajibannya dengan itikad tidak baik dan melalaikan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Oleh karena itu selain harus menyetor pajak terutang dengan tidak diperkenankan memperhitungkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak yang timbul sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Di samping itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan bahwa Faktur Pajak hanya oleh bukan Pengusaha Kena Pajak. Larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya, dan oleh karena itu terhadapnya dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Demikian pula terhadap Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak tetapi tidak melaksanakan atau tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak, dikenakan sanksi yang sama. Angka 12 Pasal 15 Ayat (1) Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila telah pernah diterbitkan ketetapan pajak. Dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak Kuirang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru (novum) dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu maka setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukanlagi data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.

Yang dimaksud dengan data baru adalah data yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan, sedangkan data yang semula belum terungkap adalah data yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan namun tidak diungkapkan secara jelas masih.

Sebagai contoh dari data yang semula belum terungkap antara lain adalah sumbangan yang diperhitungkan sebagai biaya umum dengan tidak disertai rinciannya, sehingga tidak dapat diketahui bahwa sumbangan tersebut sebenarnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ayat (2) Dalam hal setelah diterbitkan ketetapan pajak ternyata masih ditemukan data baru dan/atau data yang belum terungkap yang belum diperhitungkan sebagai dasar penetapan tersebut, maka atas pajak yang kurang dibayar ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % (seratus persen) dari pajak yang kurang dibayar. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dibenarkan untuk diterbitkan, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48 % (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, meskipun jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana ditentukan pada ayat (1) dilampaui. Angka 13 Pasal 16 Pembetulan ketetapan pajak menurut pasal ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Surat ketetapan pajak yang salah atau keliru yang dapat dibetulkan tersebut adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil; selain itu dapat juga dibetulkan Surat Tagihan Pajak yang salah atau keliru. Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam Pasal ini terbatas pada surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang salah sebagai akibat dari :

a. Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Nomor Surat Ketetapan Pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo; b. Kesalahan hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau pembagian suatu bilangan; c. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma penghitungan, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan kekeliruan dalam pengkreditan. Pengertian membetulkan dalam pasal ini dapat berarti menambah atau mengurangkan atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya. Apabila masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketetuan peraturan perpajakan dalam surat keputusan pembetulan tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan. Angka 14 Pasal 17 Menurut ketentuan pasal ini Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, apabila : a. untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; b. untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; c. untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi). Apabila Wajib pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), maka wajib mengajukan permohonan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2). Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar dari kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan. Angka 15 Pasal 17A Menurut ketentuan pasal ini Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan apabila : a. untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; b. untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah Kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah pajak yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; c. untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak. Pasal 17B Ayat (1) Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus diterbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya dua belas sejak surat permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Untuk kegiatan ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri. Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A. Ayat (2) Dengan batas waktu tersebut pada ayat (1) dimaksud untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga bila batas waktu tersebut dilewati dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksud pula kepentingan tertib administrasi perpajakan. Ayat (3) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar maka oleh Pemerintah diberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan kepada Wajib Pajak, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, bagian dari bulan dihitung satu bulan. Angka 16 Pasal 18 Ayat (1) Surat Tagihan Pajak (SPT), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan sarana administrasi bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak. Ayat (2) Cukup jelas Angka 17 Pasal 20 Yang dimaksud dengan penagihan "seketika" adalah penagihan yang dilakukan segera tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran, sedangkan penagihan "sekaligus" adalah penagihan yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak dan Tahun Pajak. Angka 18 Pasal 21

Ayat (1)