LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR :106/KMK.05/1995

TANGGAL : 7 MARET 1995

==============================================================================
NO.   JENIS HASIL TEMBAKAU      PRODUKSI DALAM       TARIF       DASAR 
                               SATU TAHUN TAKWIN     CUKAI
______________________________________________________________________________ 

A.S I G A R E T
1. Sigaret Kretek di buat secara lain daripada dengan mesin (STK)pakai
filter atau tidak.
1. Di atas 60.000 juta batang 18% HargaEceran
2. Di atas 45.000 juta s/d 60.000
juta batang
16% HargaEceran
3. Di atas 15.000
juta s/d 45.000
juta batang
14% HargaEceran
4. Di atas 5.000
juta s/d 15.000
juta batang
12% HargaEceran
5. Di atas 2.000
juta s/d 5.000
juta batang

8%

HargaEceran
6. Di atas 750
juta s/d 2.000
juta batang

6%

HargaEceran
7. Di atas 50
juta s/d 750
juta batang

2%

HargaEceran
8. s/d 50 juta batang
termasuk pabrikan
k-1000

1%

HargaEceran
2. Sigaret Kretek di buat dengan
mesin (SKM) pakai filter atau
tidak
1. Di atas 60.000 juta batang 38% HargaEceran
2. Di atas 45.000 juta s/d 60.000
juta batang
36% HargaEceran
3. Di atas 15.000
juta s/d 45.000
juta batang
34% HargaEceran
4. Di atas 5.000
juta s/d 15.000
juta batang
31% HargaEceran
5. Di atas 2.000
juta s/d 5.000
juta batang
28% HargaEceran
6. Di atas 750
juta s/d 2.000
juta batang
24% HargaEceran
7. s/d 750 juta
batang
20% HargaEceran
3. KLB dan KLM 1. Di atas 60.000 juta batang

8%

HargaEceran
2. Di atas 45.000 juta s/d 60.000
juta batang

7%

HargaEceran
3. Di atas 15.000
juta s/d 45.000
juta batang

6%

HargaEceran
4. Di atas 5.000
juta s/d 15.000
juta batang

5%

HargaEceran
5. Di atas 2.000
juta s/d 5.000
juta batang

4%

HargaEceran
6. Di atas 2.000
juta s/d 5.000
juta batang

3%

HargaEceran
7. Di atas 50
juta s/d 750
juta batang

2%

HargaEceran
8. s/d 50 juta batang
termasuk pabrikan
k-1000

1%

HargaEceran
B. CERUTU

--

10%

HargaEceran
C. TEMBAKAU IRIS     
1. Sebagian atau seluruh nya dibuat
daritembakau yang berasal dari
luar negeri (impor)
-- 10% Harga Eceran
2. Dibuat dari tembakau bukan berasal
dari luar negeri
         
a. Dihasilkan seluruhnya dengan mesin --

6%

Harga Eceran
b. Dihasilkan sebagian dengan mesin -- 2% Harga Eceran
c. Dihasilkan seluruhny secara lain
daripada dengan mesin (tangan)
dan K-1000
-- 0,5% Harga Eceran
==========================================================================
Jenis Hasil Tembakau    Harga Eceran Per Batang   Tarif Cukai   Dasar 
__________________________________________________________________________
D. Sigaret Putih Dibu-  1.Diatas Rp.85,-              38%    Harga Eceran     
   at dengan mesin      2.Diatas Rp.65,-s/d           36%    Harga Eceran    
   (SPM) pakai filter            Rp.85,-     
   atau tidak           3.Diatas Rp.45,-s/d           34%    Harga Eceran       
                        4.Diatas Rp.25,-s/d           24%    Harga Eceran 
                                 Rp.45,-
                        5.Sampai dengan Rp.25,-       22%    Harga Eceran
========================================================================== 

MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD