PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


c. mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai yang sudah dipakai,
dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak dua puluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

            Pasal 56


Barangsiapa menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

            Pasal 57


Barangsiapa tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

            Pasal 58


Barangsiapa menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai kepada yang tidak berhak, atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

            Pasal 59

(1) Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh yang bersangkutan, diambilkan dari kekayaan dan/atau pendapatan yang bersangkutan sebagai gantinya.
(2) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

            Pasal 60


Tindak pidana dalam Undang-undang ini tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak terjadinya tindak pidana.


            Pasal 61

(1) Jika suatu tindak pidana menurut Undang-undang ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap :
a. badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi tersebut; dan/atau
b. mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya.

(2) Tindak pidana menurut Undang-undang ini dianggap dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi tersebut, tanpa memperhatikan apakah orang-orang itu masing-masing telah melakukan tindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(3) Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, perseroan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi pada waktu penuntun diwakili oleh seorang pengurus, atau jika ada lebih dari seorang pengurus oleh salah seorang dari mereka itu dan wakil tersebut dapat diwakili oleh orang lain.
(4) Terhadap badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi yang dipidana berdasarkan Undang-undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) jika tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda.

            Pasal 62

(1) Barang Kena Cukai yang terangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dirampas untuk negara.
(2) Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dapat dirampas untuk negara.
(3) Ketentuan tentang penyelesaian atas barang yang dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

            BAB XIII

            PENYIDIKAN


            Pasal 63

(1) Pejabat Pegawai Negeri SIpil tertentudi lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kewajibannya berwenang :
a. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang cukai;
b. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
c. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang cukai;
d. memotret dan/atau merekam melalui media audio visual terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang cukai;
e. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-undang ini dan pembukuan lainnya;
f. mengambil sidik jari orang;
g. menggeledah rumah tinggal, pakaian dan badan;
h. menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang cukai.
i. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang cukai;
j. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dipakai sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang cukai;
k. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
l. menyuruh berhenti seorang tersangka pelaku tindak pidana di bidang cukai serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
m. menghentikan penyidikan;
n. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang cukai menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hadil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

            Pasal 64

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Jaksa Agung dapat menghentikan penyidik tindak pidana di bidang cukai.
(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi cukai yang tidak dan/atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang tidak dan/atau kurang dibayar.

            BAB XIV

          KETENTUAN LAIN-LAIN

            Pasal 65

Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai bertanggung jawab atas perbuatan orang yang dipekerjakan atau yang ditunjuknya sebagai wakil atau sebagai kuasa yang berhubungan dengan pekerjaan mereka dalam rangka pelaksanaan Undang-undang ini.


            Pasal 66

(1) Barang Kena Cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, Barang Kena Cukai dan barang lain tersebut menjadi milik negara.
(2) Barang Kena Cukai yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan serta wajib diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh hari terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam jangka waktu dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, Barang Kena Cukai tersebut menjadi milik negara.
(3) Ketentuan tentang penyelesaian Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

            Pasal 67


Persyaratan dan tata cara impor Barang Kena Cukai dati suatu kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas serta Pemberitahuan Pabean di instalasi dan alat-alat yang berada di landas Kontinen Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berlaku Undang-undang tentang Kepabeanan.


            Pasal 68


Ketentuan tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi dan penyesuaian besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian besarnya bunga menurut Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

            BAB XV

          KETENTUAN PERALIHAN


            Pasal 69

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua izin yang telah ada dan ditentukan batas waktunya dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sedangkan bagi izin yang tidak ditentukan masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku selama satu tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila telah berakhir masa berlakunya, harus diperbaharui berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(3) Terhadap Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang sebelum berlakunya Undang-undang ini telah menjalankan usahanya yang karena peraturan perundang-undang cukai yang lama tidak diwajibkan memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya Undang-undang ini harus sudah memiliki izin.

            Pasal 70


Terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya Undnag-undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang.

            BAB XVI

          KETENTUAN PENUTUP

            Pasal 71


Dengan berlakunya undnag-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :

1 Ordonasi Cukai Minyak Tanah (Ordonnantic Van 27 Desembde 1886 Stbl. 1886 No. 249 dan Ordonnantic Van 11Mai 1908 Stbl. 1908 No. 361), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-undnag Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 121);
2 Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Ordonnantie Van 27 Februari 1898 Stbl. 1898 No. 90 on 92 dan Ordonnantie Van 10 Juli 1923 Stbl. 1923 No. 344), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 121);
3. Ordonansi Cukai Bir (Bieraccijns Ordonnantie Stbl. 1931 No. 3\488 en 489), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir denganPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 121);
4. Ordonansi Cukai Tembakau (Tabacsaccijns Ordonnantie Stbl. 1932 no. 517) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 121);
5. Ordonansi Cukai Gula (Suikeraccijns Ordonnantie Stbl. 1933 No. 351) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 121).

            Pasal 72


Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



PENJELASAN ...