dipatuhinya peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dengan demikian penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut serta Barang Kena Cukai hanya dilakukan secara selektif didasarkan informasi adanya Barang Kena Cukai yang belum memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai" pada ayat ini adalah semua dokumen yang diisyaratkan berdasarkan Undang-undang ini untuk melindungi pengangkutan Barang Kena Cukai
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas

Pasal 38
Ayat (1)
Pemeriksaan atas Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai, atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus dengan surat perintah dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya, yang maksudnya adalah bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai hanya dapat dilakukan jika disertai dengan surat perintah dengan maksud untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Ayat (2)
Surat perintah tidak diperlukan jika Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengejaran terus-menerus atas orang yang patut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-undang ini dan melakukan pemeriksaan karena penunjukan secara tetap untuk melakukan pengawasan atas objek yang diperiksa tersebut.

Pasal 39
Ayat (1)
Wewenang Pejabat Bea dan Cukai pada ayat ini sebagai konsekuensi dari pemberian kemudahan yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau orang yang kegiatannya berkaitan dengan pengusahaan Barang Kena Cukai.
Dalam hal pemeriksaan pembukuan perusahaan, dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Ayat (2)
Cukup Jelas

Pasal 40
Wewenang Pejabat Bea dan Cukai yang diatur dalam pasal ini dimaksudkan untuk lebih menjamin pengawasan yang lebih baik, dalam rangka pengamanan keuangan negara karena tidak diperlukan adanya penjagaan/pengawalan secara terus-menerus oleh Pejabat Bea dan Cukai atau untuk mengamankan barang-barang bukti karena ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran.

Pasal 41
Pembatasan jangka waktu selama tiga puluh hari bagi Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dalam pasal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menggunakan hanya mengajukan keberatan atas hasil penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai yang dilakukan oleh Kantor yang membawahinya dan untuk menjamin adanya kepastian hukum.
Dalam hal batas waktu tiga puluh hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan hasil penutupan dianggap diterima.
Direktur Jenderal diberikan waktu enam puluh hari untuk memutuskan kebertan yang diajukan; jika batas waktu ini dilewati tanpa adanya keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap diterima.
Jaminan menurut pasal ini dapat berbentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi.
Dalam pemberian bunga, jika waktunya kurang dari satu bulan, dihitung satu bulan penuh. Misalnya, tujuh hari dihitung satu bulan penuh; satu bulan tujuh hari, dihitung dua bulan penuh.

Pasal 42
Cukup Jelas.

Pasal 43
Cukup Jelas.

Pasal 44
Ayat (1)
Sebelum badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dibentuk, permohonan banding diajukan atau upaya untuk memperoleh keadilan di bidang cukai dilakukan melalui lembaga banding yang putusannya bersifat final dan mengikat, baik bagi para pemohon banding maupun bagi pejabat administrasi dan atas putusannya tidak dapat diajukan gugatan kepada Peradilan Tata Usaha Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pemberitahuan kepada pemohon banding dan Direktur Jenderal dilakukan melalui Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai.
Yang dimaksud dengan "empat belas hari" pada ayat ini adalah empat belas hari kerja.

Pasal 48
Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai adalah lembaga netral yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang objektif. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan atau memeriksa suatu permohonan banding, tidak diperbolehkan anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai mempunyai kepentingan pribadi dengan permasalahan yang diperiksa.
Kepentingan pribadi dalam pasal ini meliputi juga adanya hubungan keluarga sedarah/semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami istri meskipun sudah cerai antara anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dan pemohon banding.
Anggota majelis yang mengundurkan diri harus diganti oleh anggota yang lain dari unsur yang sama.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Yang dimaksud dengan "kerugian negara" dalam pasal ini adalah tidak diterimanya pungutan cukai yang seharusnya menjadi hak negara.

Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53
Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 adalah buku-buku yang diwajibkan berdasarkan Undang-undang ini berupa :
- Buku Persediaan;
- Buku Rekening Barang Kena Cukai;
- Buku Rekening Kredit.

Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Cukup jelas.

Pasal 56
Cukup jelas.

Pasal 57
Cukup jelas.

Pasal 58
Pada prinsipnya pita cukai hanya bisa dilekatkan pada Barang Kena Cukai yang diproduksi oleh pengusaha yang memesan pita cukai tersebut. Oleh karena itu, apabila pita cukai yang telah dipesan dipindahtangankan kepada pihak lain, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dari pita cukai yang bersangkutan.

Pasal 59
Ayat (1)
Apabila pidana denda tidak dibayar seluruhnya atau sebagian, harta milik pelaku tindak pidana dan/atau penghasilan yang sah yang diperolehnya disita.
Hasil pelelangan harta dan/atau penghasilan yang sah digunakan untuk melunasi pidana denda.
Penyitaan dan pelelangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61
Ayat (1)
Ayat ini memberikan kemungkinan dapat dipidananya suatu badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi, karena dalam kenyataan dapat terjadi orang pribadi melakukan tindakan atas nama badan-badan tersebut, dan.atau harus dipidana juga mereka yang telah memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya sehingga tindak pidana tersebut terjadi.
Tindak pidana dimaksud tidak harus berada pada satu orang, tetapi dapat pula berada pada lebih dari satu orang.
Termasuk dalam pengertian "pimpinan" adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan, dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hubungan lain" pada ayat ini, antara lain, hubungan kepemilikan dan hubungan kemitraan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "orang lain" adalah kuasa hukum atau orang pribadi lainnya di luar badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi yang secara sah menerima kuasa dari pengurus untuk bertindak untuk, dan atas nama pengurus.
Ayat (4)
Ayat ini memberikan penegasan bahwa terhadap nadan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi hanya dapat dikenai pidana denda. Oleh karena itu, tindak pidana yang dilakukan badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi, yang diancam dengan pidana penjara, pidana yang dijatuhkan digantikan pidana denda. Pergantian tersebut tidak menghapuskan pidana denda yang dijatuhkan.

Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "barang-barang lain" adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan Barang Kena Cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat Barang Kena Cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat Barang Kena Cukai.
Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dapat dirampas untuk negara adalah sebagai penegasan bahwa tindak pidana di bidang cukai mempunyai sifat khusus sehingga memerlukan perlakuan tersendiri terhadap barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana dimaksud.
Ayat (3)
Terhadap Barang Kena Cukai dan barang-barang lain yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara, berdasarkan Undang-undang ini menjadi kekayaan negara. Penyelesaian lebih lanjut atas barang-barang tersebut akan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini dilakukan terutama dalam hal tertangkap tangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pembukuan lainnya" adalah pembukuan perusahaan dan catatan lainnya yang tidak diwajibkan menurut Undang-undang ini, yang diduga mempunyai kaitan dengan tindak pidana yang disidik.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Penggeledahan rumah tinggal dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri setempat.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Penghentian penyidikan harus diberitahukan kepada penyidik polisi negara Republik Indonesia dan Penutut Umum.
Huruf n
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65
Pasal ini menetapkan bahwa tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh wakil atau kuasa yang ditunjuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir yang bersangkutan tetap menjadi tanggung jawab Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir kecuali dapat dibuktikan olehnya bahwa perbutan wakil atau kuasa tersebut diluar dari kuasa yang diberikan.
Perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang ini.

Pasal 66
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan " penlanggar yang tidak dikenal" adalah orang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana, yang tidak diketahui.
Dalam keadaan demikian, terhadap Barang Kena Cukai dan barang lain yang ersangkut dalam pelanggaran tersebut dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara dinyatakan menjadi milik negara apabila pemiliknya tetap tidak diketahui.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 67
Cukup jelas.

Pasal 68
Cukup jelas.

Pasal 69
Cukup jelas.

Pasal 70
Walaupun peraturan perundang-undangan cukai yang lama telah dicabut dengan berlakunya Undang-undang ini, namum terhadap semua urusan cukai yang belum selesai, misalnya pesanan pita cukai, utang cukai, pengembalian cukai, dan sebagainya, untuk penyelesaiannya diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang paling meringankan bagi setiap orang.

Pasal 71
Cukup jelas.

Pasal 72
Cuku jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3613