| Memperhatikan | : | Surat Menteri Perhubungan Nomor B.64/AL.003/MPHB tanggal 15 Maret 1995 ; |
| Menimbang | : | bahwa untuk membantu pengadaan suku cadang kapal dan peralatan
keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia yang harus disediakan dalam
kapal sesuai persyaratan klasifikasi dan keselamatan pelayaran, dipandang
perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor suku cadang kapal dan
alat-alat keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia; |
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Tarif Indonesia (Stbl.1873 Nomor 35) sebagaimana telah
diubah dan ditambah ; |
| 2. | Ordonansi Bea (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan
ditambah ; |
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969
tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3384) ; |
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA
MASUK ATAS IMPOR SUKU CADANG KAPAL DAN ALAT-ALAT KESELAMATAN PELAYARAN
SERTA KESELAMATAN MANUSIA. |
| Terhadap impor suku cadang kapal dan alat-alat keselamatan pelayaran
serta keselamatan manusia yang harus disediakan dalam kapal sesuai
persyaratan klasifikasi dan keselamatan pelayaran, diberikan pembebasan
bea masuk sehingga tarif akhirnya menjadi 0% (nol persen). |
| Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 Keputusan ini diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan
rekomendasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. |
| Atas nama Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan ini. |
| Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Keputusan ini. |
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan
tanggal 31 Maret 1996, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |