DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 213/KMK.01/1995

TENTANG

PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:


bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk menurunkan tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertenu.
Mengingat:

1.

Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonannantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.






Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50);
4.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
5.






Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/KMK.05/1994 tanggal 16 Maret 1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN

Menetapkan:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.

Pasal 1

Menurunkan tarif bea masuk atas impor barang tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Pasal 2

Ketentuan dalam keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau Buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jendral Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya keputusan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkan Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, tidak berlaku.

Pasal 4

Direktur Jendral Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal : 23 Mei 1995

MENTERI KEUANGAN

ttd.
MAR'IE MUHAMMAD