DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3384);
NOMOR: 214/KMK.01/1995

TENTANG

PENETAPAN TARIP BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR
BARANG TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:


bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan tarip bea masuk tambahan atas impor barang-barang tertentu.
Mengingat:

1.

Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.






Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
4.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
5.





Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.

Pasal 1

Menetapkan tarip bea masuk tambahan atas impor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

Pasal 2

Atas impor kendaraan bermotor selain dalam keadaan terbongkar sama sekali, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini, dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan pengenaan Bea Masuk Tambahan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995 sampai dengan tanggal 30 Juni 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


.
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 23 Mei 1995
MENTERI KEUANGAN,



MAR'IE MUHAMMAD