| Menimbang: | bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan tarip bea masuk tambahan atas impor barang-barang tertentu. |
| Mengingat: | 1. | Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
| 2. | Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384); | |
| 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69); | |
| 5. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor. |
| Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BARANG TERTENTU. |
| Menetapkan tarip bea masuk tambahan atas impor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. |
| Atas impor kendaraan bermotor selain dalam keadaan terbongkar sama sekali, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini, dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
| Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini. |
| Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan pengenaan Bea Masuk Tambahan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. |
| Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. |
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995 sampai dengan tanggal 30 Juni 1996. |
. | Pada tanggal: 23 Mei 1995 MENTERI KEUANGAN, MAR'IE MUHAMMAD |