DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 216/KMK.01/1995

TENTANG

JUMLAH PENGELUARAN BARANG HASIL OLAHAN PERUSAHAAN PENGOLAHAN DI KAWASAN BERIKAT (PPDKB)/ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) PENGHASIL BARANG ATAU BAHAN (KOMPONEN) YANG AKAN DIOLAH LEBIH LANJUT, KE DAERAH PABEAN LAINNYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:



bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi produksi industri dalam negeri,dipandang perlu mengatur jumlah pengeluaran barang hasil olahan PPDKB/EPTE penghasil barang atau bahan (komponen) yang akan diolah lebih lanjut ke Daerah Pabean Indonesia lainnya;
Mengingat :
1.
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
2.



Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 854/KMK.01/1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 292/KMK.01/1994;
3.


Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 88/KMK.01/1995;

MEMUTUSKAN

Menetapkan:






KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JUMLAH PENGELUARAN BARANG INDONESIA HASIL OLAHAN PERUSAHAAN PENGOLAHAN DI KAWASAN BERIKAT (PPDKB) / ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) PENGHASIL BARANG ATAU BAHAN (KOMPONEN) YANG AKAN DIOLAH LEBIH LANJUT, KE DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA.

Pasal 1
Ketentuan tentang jumlah pengeluaran barang ke daerah pabean Indonesia lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 854/KMK.01/1993 dan Pasal 20 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 855/KMK.01/1993 , tidak diberlakukan terhadap PPDKB/EPTE penghasil barang atau bahan (komponen) yang akan dirangkai dan/atau digabungkan dengan barang atau bahan lain dalam perakitan atau pembuatan suatu barang yang lebih tinggi derajatnya yang sifat hakikinya berbeda dari produk semula.

Pasal 2
Hanya bagi barang hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diper- bolehkan pengeluaran barang ke daerah pabean Indonesia lainnya sebagai berikut :
a.

Untuk EPTE, sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari
realisasi ekspor dan/atau pemindahan ke EPTE lainnya/PPDKB.
b.

Untuk PPDKB, sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari
realisasi ekspor dan/atau pemindahan ke PPDKB lainnya/EPTE.

Pasal 3
Penetapan suatu EPTE atau PPDKB sebagai EPTE atau PPDKB pengahasil
barang atau bahan (komponen) sebagai dimaksud dalam Pasal 1 di - tetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan dari Menteri Perindustrian.

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut dari Keputusan ini, diatur oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai.

Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal : 23 Mei 1995

MENTERI KEUANGAN

ttd.
MAR'IE MUHAMMAD