| Menimbang: | bahwa dalam rangka meningkatkan investasi di dalam negeri, dipandang perlu mengatur dasar perhitungan pungutan negara terhadap pengeluaran barang dari PPDKB/EPTE penghasil barang jadi elektronika ke daerah pabean Indonesia lainnya; |
| Mengingat: | 1. | Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993; |
| 2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 854/KMK.01/1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 292/KMK.01/1994; | |
| 3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 88/KMK.01/1995; | |
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 216/KMK.01/1995 tentang Jumlah Pengeluaran Barang Hasil Olahan Dalam Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (PPDKB)/ Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Penghasil Barang Atas Bahan Yang Akan Diolah Lebih Lanjut, Ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya; |
| Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PUNGUTAN NEGARA TERHADAP PENGELUARAN BARANG JADI ELEKTRONIKA HASIL OLAHAN PERUSAHAAN PENGOLAHAN DI KAWASAN BERIKAT (PPDKB)/ ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KE DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA. |
| Ketentuan tentang perhitungan pungutan negara atas pengeluaran barang hasil olahan PPDKB/EPTE ke daerah Pabean Indonesia lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (9) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993, dan Pasal 20 ayat (9) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 855/KMK.01/1993, tidak diberlakukan terhadap PPDKB/EPTE penghasil barang jadi elektronika. |
| Pungutan negara terhadap pengeluaran barang jadi elektronika hasil olahan PPDKB/EPTE ke daerah pabean Indonesia lainnya, selanjutnya ditetapkan sebagai berikut: |
| a. | BM dan BMT berdasarkan 30% (tiga puluh persen) tarif barang jadi, dan harga berdasarkan harga bahan baku/komponen asal impor; | ||||||||||||||
| b. | PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM berdasarkan harga jual barang bersangkutan. |
| Ketentuan lebih lanjut dari Keputusan ini, diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
. | pada tanggal : 23 Mei 1995 MENTERI KEUANGAN, MAR'IE MUHAMMAD |