DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (EPTE)
NOMOR: 217/KMK.01/1995

TENTANG

PERLAKUAN PUNGUTAN NEGARA TERHADAP PENGELUARAN
BARANG JADI ELEKTRONIKA HASIL OLAHAN PERUSAHAAN
PENGOLAHAN DI KAWASAN BERIKAT (PPDKB) /ENTREPOT PRODUKSI
UNTUK TUJUAN ESKPOR (EPTE) KE DAERAH PABEAN
INDONESIA LAINNYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:



bahwa dalam rangka meningkatkan investasi di dalam negeri, dipandang perlu mengatur dasar perhitungan pungutan negara terhadap pengeluaran barang dari PPDKB/EPTE penghasil barang jadi elektronika ke daerah pabean Indonesia lainnya;
Mengingat:
1.
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
2.



Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 854/KMK.01/1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 292/KMK.01/1994;
3.


Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 88/KMK.01/1995;
4.




Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 216/KMK.01/1995 tentang Jumlah Pengeluaran Barang Hasil Olahan Dalam Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (PPDKB)/ Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Penghasil Barang Atas Bahan Yang Akan Diolah Lebih Lanjut, Ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya;

MEMUTUSKAN
Menetapkan:





KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PUNGUTAN NEGARA TERHADAP PENGELUARAN BARANG JADI ELEKTRONIKA HASIL OLAHAN PERUSAHAAN PENGOLAHAN DI KAWASAN BERIKAT (PPDKB)/ ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KE DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA.

Pasal 1

Ketentuan tentang perhitungan pungutan negara atas pengeluaran barang hasil olahan PPDKB/EPTE ke daerah Pabean Indonesia lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (9) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993, dan Pasal 20 ayat (9) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 855/KMK.01/1993, tidak diberlakukan terhadap PPDKB/EPTE penghasil barang jadi elektronika.

Pasal 2

Pungutan negara terhadap pengeluaran barang jadi elektronika hasil olahan PPDKB/EPTE ke daerah pabean Indonesia lainnya, selanjutnya ditetapkan sebagai berikut:
a.

BM dan BMT berdasarkan 30% (tiga puluh persen) tarif barang jadi, dan harga berdasarkan harga bahan baku/komponen asal impor;
b.

PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM berdasarkan harga jual barang bersangkutan.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut dari Keputusan ini, diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


.
Ditetapkan di : JAKARTA
pada tanggal : 23 Mei 1995
MENTERI KEUANGAN,



MAR'IE MUHAMMAD