DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 266/KMK.04/1995
TENTANG
PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang: |
a. |
bahwa untuk penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak, dipandang perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya; |
| b. |
bahwa oleh karena itu, ketentuan pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
| Mengingat: |
Pasal 28 ayat (5) Undang-undang
Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3566); |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA
ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK. |
Pasal 1
| Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 adalah bahasa Inggris. |
Pasal 2
| Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
Pasal 3
| Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berkewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai beserta lampiran- lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan. |
Pasal 4
| Pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 5
| Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 6
| Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
| Ditetapkan di: JAKARTA pada tanggal: 26 Juni 1995 MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR'IE MUHAMMAD |