DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 266/KMK.04/1995

TENTANG

PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.

bahwa untuk penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak, dipandang perlu menetapkan ketentuan pelaksanaannya;
b.

bahwa oleh karena itu, ketentuan pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat:





Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK.


Pasal 1

Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 adalah bahasa Inggris.

Pasal 2

Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.


Pasal 3

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berkewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai beserta lampiran- lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan.


Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal: 26 Juni 1995

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD