c. memiliki sekurang-kurangnya seorang direktur yang mempunyai pengetahuan di bidang pemeringkatan Efek.

Pasal 44

(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi diajukan kepada Bapepam disertai dengan Dokumen dan Keterangan sebagai berikut :
a. Izin sebagai Wakil Manager Investasi
b. Nomor Pokok Wajib Pajak ;dan
c. Dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Penasehat Investasi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam
(2) Permohonan sebagai dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan ole Bapepam.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Penasehat Investasi berdasarkan peraturan pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam

BAB VII

BANK UMUM SEBAGAI

KUSTODIAN

Pasal 46

Bank Umum dapat menjalankan usaha di bidang Kustodian di bidang Pasar Modal setelah mendapat persetujuan dari Bapepam.

Pasal 47

(1) Permohonan uintuk mendapatkan persetujuan sebagai Kustodian diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut :
a. anggaran dasar;
b. Nomor Pokok Wajib pajak;
c. Izin Usaha sebagai Bank Umum;
d. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;
e. buku pedoman operasionil tentang kegiatan Kustodian yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan oleh Bank tersebut;
f. rekomendasi dari Bank Umum Indonesia; dan
g. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan Kustodian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

BAB VIII

BIRO ADMINISTRASI EFEK

Pasal 49

Biro Administrasi Efek dapat menjalankan usah setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Pasal 50

Modal disetor Biro administrasi Efek sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Pasal 51

(1) Permohonan untuk memperoleh izin Administrasi Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagi berikut ;
a. akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. Nomor Pokok wajib Pajak Perseroan;
c. buku pedoman operasioanl tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan; dan
d. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohona izin usah Biro administrasi Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 52

ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Biro Administrasi Efek berdasarkan Peraturan Pemerinrtah ini, ditapkan oleh Bapepam.

BAB IX

WALI AMANAT

PASAL 53

(1) kegiatan sebagai wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum
(2) Wali Amanat dapat menjalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam.

Pasal 54

(1) Permohonan untuk terdaftar sebagai Wali amanat diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut;
a. anggaran dasar;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. izin usaha sebagai Bank Umum;
d. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;
e. rekomendasi dari Bank Indonesia; dan
f. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan pendaftaran Wali Amanat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Wali Amanat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Bapepam.

BAB X

PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pasal 56

(1) Kegiatan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilakukan oleh :
a. Akuntan;
b. Konsultan Hukum;
c. Penilai; dan
d. Notaris.
(2) Profesi penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam.

Pasal 57

(1) Permohonan untuk terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam, dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
(2) Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak di bidang keuangan;
b. memiliki akh;lak dan moral yang baik; dan
c. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal.

Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini , diteapkan oleh Bapepam.

BAB XI

TATA CARA PEMBERIAN ATAU

PENOLAKAN IZIN, PERSETUJUAN, DAN PENDAFTARAN

Pasal 59

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan setiap Pihak untuk memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib diberikan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bapepam.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta perubahan atau tambahan informasi untuk melengkapi permohonan izin, persetujuan, atau pendaftaran.
(3) Dalam hal perubahan dan atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah disampaikan kepada Bapepam, permohonan izin, persetujuan, atau pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan atau tambahan informasi tersebut oleh Bapepam.

Pasal 60

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, atau Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian wajib diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh ) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta untuk mengubah materi perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan atau meminta tambah an informasi yang berhubungan dengan perubahan peraturan dimaksud.
(3) Dalam hal perubahan dan atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud dalamm ayat (2) telah disampaikan kepada Bapepam, permohonan perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut oleh Bapepam.

BAB XII

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 61

Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaianan, reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat Investasi, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manager Investasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amabnat, Profesi Penunjang Pasar modal, dan pihak lain yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftran dari Bapepam, serta direktur, komisaris, dan setiap pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) sahan Emiten atau Perusahaan Publik, yang melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modaldikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. penbatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan kegiatan usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.

Pasal 62

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a.
(2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud da;lam pasal 761 huruf c, huruf d,m huruf e, huruf f atau huruf g.

Pasal 63

Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 85, pasal 86 dan pasal 87 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang terlambat menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam, dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
a. Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dikenakan sanksi denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Biro Administrasi Efek, Bank KUstodian, atau wali Amanat dikenakan sanksi denda Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian la[poran dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. Perusahaan Efek dikenakan sanksi denda Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian lap[oran dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
d. Penasehat Investasi dikenakan sanksi denda Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas setiap hari keterlambtan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
e. Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, dikenakan sanksi denda Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. Perusahaan Publik yang terlambat menyampaikan Pernyataan pendaftarannya, dikenakan sanksi denda Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah kesluruhan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
g. Direktur atau Komisaris Emiten atau perusahaan publik atau setiap pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik, dikenakan sanksi denda Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
h. Pihk selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf fhuruf g yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepamdikenakna sanksi denda Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 64

(1) Sanksi denda , selain sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 63, dapat dikenakan pada pihak sebagaimna dimaksud dalam pasal 61 paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi orang perseoranga dan paling banyak Rp.500.000 000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi pihak yang bukan orang perseorangan, yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 65

(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 dan pasl 64 dikenakan untuk setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

(1) Perusahaan Efek Nasional yang telah memperoleh izin usah sebagai P3enjamain Emisi Efek sebelum berlakunya peraturan Pemerintah ini, wajib memenuhi persyaratan modal disetor sebagaimna dimaksud dalam pasal 33 ayat(1 huruf a, angka 1 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Perusahan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimabna dimaksud dalam pasal 36 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 67

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1990 tentang Pasar Modal dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 68

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia