PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1995
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL
UMUM
Agar kegiatan di bidang Pasar Modal dapat dilaksanakan secara teratur, wajar, dan efisien, serta agar masyarakat pemodal dapat terlindungi dari praktik yang merugikan dan tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Bapepam mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Untuk menjamin agar pemeriksaan tersebut dapat terlaksana dengan lancar dan tertib dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban dari Pihak yang diperiksa, perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemeriksaan sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 100 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "norma pemeriksaan" dalam Pasal ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal yang berkaitan antara Pemeriksa dengan Pihak yang diperiksa dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan. Norma pemeriksaan wajib dipatuhi baik oleh Pemeriksa maupun oleh Pihak yang diperiksa, agar pemeriksaan dapat terlaksana dengan lancar dan tertib.
Pasal 4
Huruf a
Tanda Pengenal Pemeriksa dalam Pasal ini diperlukan agar pemeriksaan dilakukan hanya oleh Pemeriksa yang berwenang. Surat Perintah Pemeriksaan diperlukan agar pemeriksaan hanya ditujukan terhadap Pihak yang diperiksa yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan. Sebelum pemeriksaan dimulai, Pemeriksa wajib memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa. Dalam hal Pemeriksa tidak memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan, atau apabila identitas Pemeriksa yang tercantum dalam Tanda Pengenal Pemeriksa tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan, Pihak yang akan diperiksa berhak untuk menolak pemeriksaan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Ketentuan ini tidak membatasi kewenangan Bapepam untuk mengumumkan hasil pemeriksaan.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "pedoman pemeriksaan" dalam Pasal ini adalah suatu kaidah yang memuat batasan-batasan yang harus dipenuhi Pemeriksa mengenai sifat, ruang lingkup, dan isi laporan pemeriksaan.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 10
Huruf a
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
Cukup jelas
Angka 3)
Cukup jelas
Angka 4)
Cukup jelas
Angka 5)
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "membuat salinan" dalam huruf ini adalah termasuk pula menggandakan dengan cara memfotocopy.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk mencegah agar pembukuan, catatan dan atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pihak yang diperiksa tidak dirusak, dimusnahkan, diganti, dipalsu, dipindahtangankan dan sebagainya, maka sebelum Pemeriksa meninggalkan tempat atau ruangan Pihak yang diperiksa, Pemeriksa dapat memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan pengamanan terhadap dokumen-dokumen tersebut untuk kepentingan proses pemeriksaan. Ketentuan ini dapat juga diberlakukan terhadap wakil, atau kuasa, atau Pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Pihak yang diperiksa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Laporan pemeriksaan memuat antara lain tujuan pemeriksaan, temuan yang diperoleh dan kesimpulan hasil pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3618