DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN GATOT SUBROTO NO. 40 - 42 JAKARTA 12190
TROMOL POS NO. 124 JAKARTA 10002

TELEPON : 5250208,      5251609 FAX : 584792      TELEX : 62324    KPDJP IA.
NOMOR : SE- 04/PJ.4/1995
         

Jakarta, 8 Februari 1995

SIFAT : BIASA
LAMPIRAN : 2 (dua)
PERIHAL : Perlakuan PPh atas Penghasilan
Kena Pajak sesudah dikurangipajak
dari BUT yang ditanamkan
kembali di Indonesia
(Seri PPh Pasal 23/26 Nomor 2)

Kepada Yth :

1. Para Kepala Kanwil DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak;
4. Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.
di

SELURUH INDONESIA

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 602/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1995 tentang perlakuan perpajakan atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap yang ditanamkan kembali di Indonesia, dengan ini diberitahukan penegasan sebagai berikut :

1. Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tidak dikenakan sepanjang PKP sesudah pajak tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, dengan sysrat sebagaimana dimaksud Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, yakni :
a. Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Iandonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri; dan
b. Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut; dan
c. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi komersiil.

Syarat tersebut bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi maka PPh Pasal 26 yang terutang ditagih kembali berikut dengan sanksinya.

2. Penanaman kembali dalam bentuk penyertaan modal sebagai pendiri atau peserta pendiri, dimaksudkan bahwa penanaman tersebu dilakukan dengan mendirikan perusahaan baru yang berkedudukan di Indonesia.
3. Wajib Pajak BUT wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak diterima atau diperolehnya PKP yang telah atau akan ditanamkan kembali sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, dengan menggunakan bentuk sebagai- mana contoh terlampir. Bentuk tersebut dapat dibuat sendiri oleh BUT yang bersangkutan.
Oleh karena ketentuan mengenai penanaman kembali ini berlaku juga untuk PKP tahun pajak 1994, maka BUT yang bersangkutan wajib melampirkan pemberitahuan tertulis tersebut pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 1994 apabila BUT tersebut akan melakukan penanaman kembali PKP sesudah pajak yang diterima atau diperolehnya dalam tahun 1994 dalam tahun pajak 1995.
4. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ditandatangai oleh pimpinan usaha BUT yang bersangkutan dan dilengkapi dengan fotokopii akte pendirian badan usaha tempat penanaman dilakukan. Dalam hal penanaman dilakukan dalam tahun pajak berikut dari tahun pajak diterima atau diperolehnya PKP, akte pendirian badan usaha tempat penanaman dilakukan dapat disusulkan selambat-lambatnya akhir tahun pajak dilakukannya penanaman kembali.
5. Dari akte pendirian yang disampaikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti penemuan syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b butir 1 di atas.
Dalam hal jumlah yang ditanam kembali lebih kecil dari jumlah PKP sesudah pajak, maka atas selisihnya terutang PPh Pasal 26.
6. Saat produksi komersiil sebagai patokan guna menghitung jangka waktu 2 (dua) tahun bagi BUT untuk dapat melakukan penghasilan atas penanaman kembali tersebut ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan keadaan sebagaimana disampaikan BUT yang bersangkutan dalam pemberitahuan tertulisnya. Dimaksud dengan saat produksi komersiil adalah saat perusahaan untuk pertama kalinya menghasilkan produk yang siap untuk dipasarkan.
7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada Wajib Pajak BUT di wilayah kerjanya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

FUAD BAWAZIER
NIP 060041162

Tembusan disampaikan kepada Yth :

1. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
3. Para Direktur/Kepala Pusat di lingkungan DJP.


Lampiran
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE -04 /PJ.4/1995
Tanggal : 8 Pebruari 1995

CONTOH BENTUK PEMBERITAHUAN TERTULIS

NOMOR : ..................................
           
........................., ...................................
LAMPIRAN : ..................................
PERIHAL : Pemberitahuan penanaman
kembaki PKP sesudah pajak

Kepada Yth :

Kepala Kantor Pelayanan Pajak .......................
.................................................................
.........................................................
di

................................

     
Dengan ini diberitahukan bahwa kami :
N a m a : .........................................................................................................
N.P.W.P : .........................................................................................................
A l a m a t : ..........................................................................................................
..........................................................................................................
..........................................................................................................

dalam tahun pajak ........................... telah/akan*) menanam kambali Penghasilan Kena Pajak sesudah pajak yang kami terima atau peroleh dalam tahun pajak ........................... pada P.T ......................................... yang bergerak di bidang usaha .................................................... dan direncanakan untuk mulai produksi komersiil pada tanggal ..................................

Fotokopi akte pendirian P.T ......................................................kami sampaikan bersama ini/akan kami sampaikan selambat-lambatnya ........................................*)

..........................................


(tanda tangan) ..........................................

*)gunakan yang diperlukan