LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 88/KMK.01/1995
TANGGAL : 14 Pebruari 1995
Nomor :                                                                                             Kepada
Lampiran :
Perihal : Permohonan Izin                                    Yth. Bapak Menteri Keuangan
Usaha EPTE                                                  melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai
                                                                     di -
                                                                                      J A K A R T A

1.

Dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : ..../KMK.00/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Eksport (EPTE), dengan ini kami mengajukan Izin Usaha EPTE.

2.

Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan satu berkas dokumen untuk menglekapi permohonan dimaksud terdiri dari :

a.

Foto copy Surat Persetujuan Prinsip (SPP) / Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Persetujuan Prinsip/Ijin Usaha Industri dari menteri Teknis terkait;*)

b.

Foto copy Akte pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

c.

Foto copy penetapan sebagai PKP serta foto copy SPT Tahunan PPh Tahun terakhir bagi Perusahaan yang s udah wajib;

d.

Rencana penggunaan barang dan/atau bahan beserta hasil olahannya;

e.

Keterangan tertulis dari Pemilik Kawasan Industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di Kawasan Industri yang bersangkutan disertai peta lokasi dan tata letak bangunan.

3.

Demikian permohonan kami, jika diterima. kami menyatakan bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

......................................
Pemohon
.....................................

Keterangan :
*) coret yang tidak perlu

------------------------------------------------------------------------------------------------------------   

Ditetapkan di    : JAKARTA
Pada tanggal     : 16 Maret 1995

MENTERI KEUANGAN


MAR'IE MUHAMMAD