LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 232/KMK.05/1996
TANGGAL : 1 April 1996



TATA CARA PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MELALUI KANTOR PABEAN

1.
Bagi Importir atau Wajib Bayar
1.1. Mengisi formulir PIB atau PIBK secara lengkap dan benar.
1.2. Menerima Nota Pembetulan atau SPKPBM dari Kantor Pabean.
1.3. Menghubungi Kantor Pabean.
1.3.1.

Pembayaran dilakukan melalui Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.
1.3.2.


PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM diserahkan kepada Kantor Pabean guna pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor.
1.4.

Menyerahkan uang pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor kepada Kantor Pabean.
Importir atau Wajib Bayar menyerahkan uang pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tercantum dalam PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM kepada Kantor Pabean.
1.5. Menerima Bukti Pembayaran dari Kantor Pabean.
Atas pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, atau Bunga, dan Pajak dalam rangka impor, menerima bukti pembayaran sebagai berikut :
a.

Bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, atau Bunga yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
b.


Bukti Pembayaran Pajak atas Impor, yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2.
Bagi Kantor Pabean
2.1.


Kantor Pabean berkewajiban memungut, menerima, menyimpan, menyetorkan dan menatausahakan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.2.

Menerima PIB, PIBK, Nota Pembetilan, atau SPKPBM yang diajukan oleh Importir atau Wajib Bayar.
2.3.

Menerima pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor dari Importir atau Wajib Bayar.
2.3.1.


Kantor Pabean menerima uang pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tercantum dalam PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM.
Untuk pembayaran dengan dokumen dasar SPKPBM disamping meneliti kebenaran jumlah setoran, juga meneliti apakah atas setoran tersebut harus dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan atau tidak.
2.3.2.

Atas pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor diberikan bukti sebagai berikut :
a. Bukti Pembayaran Bea Masuk, Denda Administrasi, atau Bunga.
b. Bukti Pembayaran Pajak atas impor.
2.4.

Menyetorkan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor ke Kas Negara.
2.4.1.


Kantor Pabean menyetorkan seluruh penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi.
2.4.2.


Apabila pada lokasi/kota di Kantor Pabean berada tidak terdapat Bank Devisa Persepsi maka penyetoran dapat dilakukan pada Kantor PT.(persero) Pos Indonesia.
2.5. Penyetoran sebagaimana dimaksud pada butir 2.4 dilakukan setiap hari dengan ketentuan:
2.5.1.

Seluruh penerimaan pada hari itu harus disetorkan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.
2.5.2.

Untuk penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, atau Bunga digunakan formulir SSBC dalam rangkap 4 (empat).
Untuk penyetoran setiap jenis pungutan per Mata Anggaran Penerimaan (MAP) menggunakan satu formulir SSBC, masing-masing dalam rangkap 4 (empat).
2.5.3.

Untuk PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 digunakan formulir SSP rangkap 5 (lima).
Untuk penyetoran setiap jenis,pajak per Mata Anggaran Penerimaan (MAP) menggunakan satu formulir SSP, masing-masing dalam rangkap 5 (lima).
2.5.4.

Pengisian formulir SSBC dan SSP dilakukan secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisiannya.
2.5.5.



Formulir sebagaimana dimaksud pada butir 2.5.4 diserahkan kepada Bank Devisa Persepsi atau Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia beserta uang setoran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tercantum pada SSBC dan SSP bersangkutan.
2.6. Menerima bukti penyetoran.
Kantor Pabean menerima kembali SSBC lembar ke-1 dan ke-3 serta SSP lembar ke-1, ke-3 dan ke-5 yang telah dibubuhi tanda penerimaan oleh Bank Devisa Persepsi.
2.7. Menyampaikan pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2.7.1.


Atas pemungutan dan penyetoranPajak dalam rangka impor ke Rekening Kas Negara, Kantor Pabean menyampaikan pemberitahuan kepada KPP di tempat kedudukan Kantor Pabean.
2.7.2.



Pemberitahuan dimaksud menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Pjak dalam rangka Impor yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dilamppiri SSP lembar ke-3 yang diterima dari Bank Devisa Persepsi/Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia dan dokumen lainnya yang tersebut pada Surat Pemberitahuan itu.
2.7.3.



Penyampaian pemberitahuan akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak baik secra bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.

3.
Bagi Bank Devisa Persepsi/Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia
3.1.


Menerima setoran pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka Impor dari Kantor Pabean, dengan formulir penyetoran sebagai berikut :
a.

Untuk penyetoran Bea /Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Bunga menggunakan formulir SSBC;
b.

Untuk penyetoran Pajak (PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22) menggunakan formulir SSP.
3.2. Mendistribusikan SSBC dan SSP.
3.2.1. Untuk formulir SSBC sebagai berikut :
a. Lembar ke-1, ke3 untuk Penyetor (Kantor Pabean);
b. Lembar ke-2 untuk KPKN;
c.

Lembar ke-4 untuk Bank Devisa Persepsi/Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia.
3.2.2. Untuk formulir SSP sebagai berikut :
a. Lembar ke-1, dan ke-5 untuk Penyetor (Kator Pabean);
b. Lembar ke-2 untuk KPP melalui KPKN;
c. Lembar ke-3 untuk KPP melalui Penyetor (Kantor Pabean);
d.


Lembar ke-4 untuk Bank Devisa Persepsi/Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia.

4.
Bagi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Kewajiban bagi KPKN, dalam Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang dilakukan oleh Kantor Pabean, berpedoman pada Lampiran I keputusan ini.