LAMPIRAN III
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 232/KMK.05/1996
TANGGAL : 1 April 1996



TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MELALUI PT.(PERSERO) POS INDONESIA

1.
Bagi Importir atau Penerima Kiriman Pabean
1.1. Menerima Penetapan Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP).
1.1.1.


Atas kiriman pabean (impor barang melalui PT.)Persero) Pos Indonesia), penerima kiriman pabean menerima PPKP yang dibuat/ditetapkan oleh Kantor Pabean.
1.1.2.

Pada PPKP dicantumkan penetapan besarnya Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar oleh Penerima Kiriman Pabean.
1.2. Mengisi formulir SSBC dan SSP.
1.2.1.

Penerima kiriman pabean mengisi formulir SSP secara lengkap dan benar, berdasarkan PPKP untuk pembayaran Bea Masuk dan Cukai.
1.2.2.


Penerima kiriman pabean mengisi formulir SSP secara lengkap dan benar, berdasarkan PPKP untuk pembayaran Pajak (PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22).
1.3. Membayar penerimaan negara
Penerima kiriman pabean membayar Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tertulis pada SSBC dan SSP bersangkutan, langsung ke loket Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia.
1.4. Menerima barang kiriman, SSBC, dan SSP.
Setelah melaksanakan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor, penerima kiriman pabean akan menerima barang kiriman, SSBC, dan SSP.

2.
Bagi Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia
2.1. Menerima pembayaran.
2.1.1.

Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia mencocokkan kebenaran pengisian SSBC dan SSP dengan data yang tercantum dalam PPKP, dan jumlah uangnya.
2.1.2.


Apabila dalam penelitian ternyata belum sesuai maka dokumen tersebut dikembalikan kepada penerima kiriman pabean untuk dilengkapi dan dibetulkan sebagaimana mestinya.
2.1.3.


Apabila dalam penelitian ternyata telah sesuai atau telah dilakukan pembetulan dan dilengkapi sebagaimana mestinya, kemudian uang pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor diterima.
2.2. Menyerahkan barang kiriman pabean, SSBC, dan SSP.
Setelah menerima pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor, menyerahkan barang kiriman pabean, SSBC, dan SSP kepada penerima kiriman pabean.
2.3. Mendistribusikan SSBC dan SSP.
2.3.1. Mendistribusikan SSBC sebagai berikut :
a. Lembar ke-1 untuk pengeluaran barang;
b. Lembar ke-2 untuk KPKN;
c. Lembar ke-3 untuk Pembayar;
d. Lembar ke-4 untuk Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia;
2.3.2. Mendistribusikan SSP sebagai berikut :
a. Lembar ke-1 untuk Pembayar;
b. Lembar ke-2 untuk KPP melalui KPKN;
c. Lembar ke-3 untuk KPP melalui Wajib Pajak;
d. Lembar ke-4 untuk Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia;
e. Lembar ke-5 untuk Kantor Pabean.
2.4. Menjawab permintaan konfirmasi.
Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia diwajibkan menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran apabila ada permntaan dari Kantor Pabean atau KPP.
3. Bagi Kantor Pabean
3.1. Membuat/menetapkan PPKP.
3.1.1.

Atas kiriman pabean (impor barang melalui PT.(Persero) Pos Indonesia), Kantor Pabean membuat/menetapkan PPKP dalam rangkap 6 (enam).
a.

Lembar ke-1 untuk Kantor Pabean pada Kantor Pos Lalu Bea (setelah Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor dibayar);
b. Lembar ke-2 untuk Loket Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia;
c. Lembar ke-3 untuk penerima kiriman pabean;
d. Lembar ke-4 untuk Kantor Pusat PT.(Persero) Pos Indonesia;
e. Lembar ke-5 untuk KPP;
f. Lembar ke-6 untuk Kantor Pabean.
3.1.2.

Pada PPKP dicantumkan besarnya penetapan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar oleh penerima kiriman pabean.
3.2. Menyerahkan PPKP.
3.2.1.


PPKP lembar ke 1 s/d 5 diserahkan kepada PT.(Persero) Pos Indonesia menyertai barang kiriman pabean yang telah diperiksa/dicacah dan telah ditetapkan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor.
3.2.2. PPKP lembar ke-6 dikirimkan ke Kantor Pabean sebagai arsip.
3.3. Menerima PPKP, SSBC, dan SSP.
Menerima PPKP lembar ke-1 dilampiri SSBC lembar ke-1, dan SSP lembar ke-5 dari Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia.
3.4. Penatausahaan.
Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan barang kiriman pabean,termasuk SSBC dan SSP, setiap hari ditatausahakan sesuai petunjuk yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3.5. Rekonsiliasi.
Meneliti/mencocokkan PPKP lembar ke-1, SSBC lembar ke-1, dan SSP lembar ke-5 yang diterima dari Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia, dengan PPKP lembar ke-6 yang ada pada Kantor Pabean.
3.6. Memberitahukan PPKP yang belum diselesaikan.
Setiap akhir bulan Kantor Pabean memberitahukan kepada Kantor Pt.(persero) Pos Indonesia apabila PPKP lembar ke-1 beserta lampirannya belum diterima sebagaimana dimaksud pada butir 3.3.
4. Bagi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Kewajiban bagi KPKN dalam Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang dilakukan oleh PT.(Persero) Pos Indonesia berpedoman pada Lampiran I keputusan ini.